Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc untuk Bersihkan BUMN dari Dugaan Korupsi
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Pemerintah membuka wacana pembentukan pengadilan ad hoc untuk menangani dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Gagasan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan di DPR.
Rencana itu diarahkan untuk memperkuat proses pembenahan dan penataan perusahaan pelat merah, termasuk menelusuri persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan BUMN pada masa sebelumnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pernyataan Presiden Prabowo merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola BUMN.
Baca: Sensus Ekonomi 2026 Masih Berlangsung, BPS Minta Warga Tak Menolak Petugas
"Jadi yang kemarin beliau sampaikan itu adalah ungkapan bahwa kita betul-betul ingin punya semangat yang untuk membenahi BUMN kita," kata Prasetyo dalam keterangan pers yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (15/08/2026).
Menurut Prasetyo, proses pembenahan tidak hanya berfokus pada kondisi BUMN saat ini. Pemerintah juga membuka kemungkinan adanya tindakan atau kebijakan korporasi pada masa lalu yang perlu ditelusuri dan diperbaiki.
Baca: KKP Perkuat SDM Koperasi Nelayan Merah Putih, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Pengelola
"Bahwa kemudian pembenahan itu menyangkut mungkin ditemukan tindak-tindak atau perilaku-perilaku korporasi sebelum ini ya, itu dirasa tidak benar, di situlah sebenarnya semangatnya gitu," terang Prasetyo.
Kinerja BUMN Disebut Meningkat
Prasetyo menilai restrukturisasi dan konsolidasi BUMN yang berjalan saat ini mulai menunjukkan hasil. Ia menyebut perusahaan pelat merah yang berada di bawah manajemen Danantara mencatatkan peningkatan keuntungan yang cukup besar.
Baca: Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, Sektor Nonmigas Jadi Motor Utama Pertumbuhan Triwulan II 2026
"BUMN kita yang kemudian kalau dikonsolidasi sebagaimana dilaporkan yang sekarang semuanya di bawah manajemen Danantara, kita membukukan keuntungan yang cukup membanggakan gitu, hampir 300% sampai 400%," jelas Prasetyo.
Pemerintah sebelumnya memang mendorong perampingan dan efisiensi BUMN. Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi perusahaan milik negara agar pengelolaannya lebih efektif dan mampu memberikan kontribusi lebih besar kepada negara.
Baca: Hendry Munief Ingatkan 17 Ormas BMIWI Riau Bangun Bisnis Berkelanjutan, Hindari Cara Instan
Penegakan Hukum Tetap Berjalan
Mengenai dugaan korupsi di tubuh BUMN, Prasetyo memastikan proses penegakan hukum tetap berlangsung. Pembenahan perusahaan pelat merah juga tidak dilakukan hanya melalui mekanisme internal pemerintah, tetapi melibatkan aparat penegak hukum.
Dengan demikian, wacana pengadilan ad hoc menjadi salah satu bagian dari gagasan besar pemerintah dalam memperkuat pertanggungjawaban pengelolaan BUMN.
Baca: Syamsuar Minta Direktur Baru BSP Berani Berbenah Demi Kembalikan Marwah Riau
Sementara itu, Prasetyo juga memberikan penjelasan mengenai isu pemberian amnesti bagi pihak yang terlibat korupsi di BUMN apabila bersedia mengembalikan kerugian atau kekayaan negara.
Ia menegaskan pembahasan mengenai amnesti masih terlalu jauh dan belum sampai pada tahap tersebut.
Baca: Enam Kios Pangan Murah Hadir di Pekanbaru, Pemko Perkuat Stabilitas Harga Bahan Pokok
"Kalau pertanyaannya apakah sampai amnesti, ya belum kan terlalu jauh kalau sudah sampai ke proses amnesti," tutup Prasetyo.
Wacana pengadilan ad hoc tersebut kini menjadi bagian dari agenda pembenahan BUMN yang tengah dilakukan pemerintah, terutama dalam memperkuat tata kelola, efisiensi, dan pengawasan terhadap perusahaan milik negara. (SM)
