Perpres Timah Mendesak Terbit, PT Timah Disiapkan Beli Timah Masyarakat Belitung
KANALSUMATERA.com - BELITUNG – Pemerintah didorong segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum bagi PT Timah untuk membeli bijih timah hasil produksi masyarakat di Pulau Belitung. Minggu (09/08/2026).
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan penerbitan regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aktivitas ekonomi masyarakat penambang yang terdampak persoalan regulasi.
Menurut Bambang, proses penerbitan Perpres saat ini disebut telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu penomoran. Sebelumnya, pembahasan regulasi telah dilakukan secara intensif bersama PT Timah, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, serta telah memperoleh persetujuan Menteri ESDM.
Baca: Sensus Ekonomi 2026 Masih Berlangsung, BPS Minta Warga Tak Menolak Petugas
"Di dalam Perpres itu akan diberikan suatu pengecualian bahwa PT Timah boleh membeli timah masyarakat di luar RKAB dan IUP nya dalam jangka waktu satu tahun," ujar Bambang.
PT Timah Dapat Diskresi Selama Masa Transisi
Baca: Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, Sektor Nonmigas Jadi Motor Utama Pertumbuhan Triwulan II 2026
Dalam rancangan kebijakan tersebut, PT Timah akan memperoleh diskresi selama satu tahun untuk membeli timah yang diproduksi masyarakat meski berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.
Kebijakan itu dirancang sebagai solusi sementara hingga seluruh aspek administrasi dan teknis pertambangan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama periode transisi, PT Timah diwajibkan menyelesaikan administrasi teknis IUP sekaligus melakukan penyesuaian RKAB. Dengan demikian, mekanisme pembelian timah masyarakat setelah masa transisi dapat berjalan berdasarkan aturan normal.
Baca: Hendry Munief Ingatkan 17 Ormas BMIWI Riau Bangun Bisnis Berkelanjutan, Hindari Cara Instan
Adapun pembelian hasil tambang masyarakat nantinya dapat dilakukan melalui kelompok masyarakat, mitra resmi PT Timah yang telah terdaftar, maupun koperasi.
Tata Kelola Pembelian Timah Diminta Diperjelas
Baca: Bos Baru BGN Sidak Dapur MBG Dini Hari, Pastikan Kualitas Makanan dan Kebersihan Terjaga
Bambang juga meminta PT Timah menyiapkan kriteria dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam pelaksanaan pembelian timah masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pembelian berlangsung tertib, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pembahasan mengenai landasan operasional tersebut saat ini turut dikonsultasikan dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri. Selain itu, hasil pembahasan telah disampaikan kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Baca: Enam Kios Pangan Murah Hadir di Pekanbaru, Pemko Perkuat Stabilitas Harga Bahan Pokok
Perpres Diharapkan Gerakkan Ekonomi Belitung
Bambang menilai pemberian diskresi kepada PT Timah dapat menjadi langkah sementara untuk menjaga perputaran ekonomi masyarakat Belitung.
Baca: Harga TBS Sawit Riau Periode 1–7 Juli 2026 Naik, Umur 9 Tahun Tembus Rp3.831,76/Kg
Kebijakan tersebut juga diharapkan memberikan jalan keluar bagi hasil produksi timah masyarakat yang saat ini masih tersimpan di gudang PT Timah di wilayah Belitung sehingga dapat segera diproses pembayarannya.
Di tengah proses penyelesaian regulasi, Bambang mengingatkan kolektor dan pelaku usaha pertimahan agar tidak memanfaatkan situasi untuk melakukan kegiatan ilegal, termasuk penyelundupan timah.
"Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan," ujar Bambang.
Baca: Produsen Minyakita Tarik 300 Ton Minyak Bantuan yang Dikeluhkan Berbau Solar
Bambang berharap Perpres tersebut segera diterbitkan sehingga masyarakat penambang memperoleh kepastian hukum dan aktivitas ekonomi di Pulau Belitung dapat kembali bergerak.
Percepatan penerbitan Perpres ini menjadi perhatian karena persoalan pembelian timah masyarakat sebelumnya turut memicu keresahan dan aksi demonstrasi penambang di Belitung Timur. (SM)
