Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Capai Rp8,3 Juta per Bulan, Zulhas Ungkap Status Kerjanya
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Pemerintah menetapkan besaran penghasilan bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut penghasilan manajer berada pada kisaran Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan.
Besaran tersebut disesuaikan dengan wilayah penempatan masing-masing manajer. Komponen penghasilan mencakup gaji sekaligus tunjangan.
“Penghasilan antara Rp6,3 juta sampai Rp8,3 juta,” kata Zulkifli Hasan seusai rapat koordinasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Selasa (29/09/2026).
Baca: Digitalisasi Bansos Dimulai, Masyarakat Bisa Daftar dan Ajukan Sanggahan
Zulhas menjelaskan, penentuan penghasilan mempertimbangkan kondisi daerah tempat manajer ditugaskan, termasuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“(Mencakup) Semua, (gaji dan tunjangan),” ujar dia.
Baca: Restitusi Pajak Era Suahasil Diperketat, Menkeu Tegaskan Hak Wajib Pajak Tetap Dijamin
Manajer Kopdes Berstatus PKWT
Selain mengungkap besaran penghasilan, pemerintah juga menetapkan skema hubungan kerja bagi para manajer Kopdes Merah Putih.
Mereka akan berstatus sebagai pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun dan berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Baca: Pemkab Kampar Perkuat Sinergi Ekonomi Daerah Lewat RUPSLB BRK Syariah
“Pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun, di bawah Agrinas Pangan,” ungkap Zulhas.
ANTARA melaporkan bahwa manajer Kopdes Merah Putih akan menerima pendapatan sesuai ketentuan upah minimum di daerah penempatan, dengan komponen pendapatan mencakup gaji dan tunjangan.
Baca: DPR Perkuat Koordinasi Ekonomi, Dasco Soroti Sinkronisasi Kebijakan Nasional
Mulai Bertugas Oktober 2026
Para manajer yang telah mendapatkan penempatan dijadwalkan mulai menjalankan tugas pada awal Oktober 2026.
Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa penempatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di koperasi yang telah siap beroperasi.
Baca: Emas Antam Kembali Naik, Harga 1 Gram Capai Rp2,638 Juta
Sebanyak 28.620 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disebut telah menerima surat keputusan penempatan dari PT Agrinas Pangan Nusantara pada 25 September 2026. Mereka kemudian diminta memberikan konfirmasi atas penempatan tersebut.
Manajer yang mendapat penempatan di luar domisili juga tetap dapat menyesuaikan lokasi tugas apabila pembangunan koperasi di daerah asalnya telah selesai.
Baca: 40 Persen Saham BEI Bakal Dimiliki Danantara, Independensi Jadi Sorotan
Masa Kontrak Berlangsung Dua Tahun
Skema PKWT selama dua tahun menjadi tahap awal penugasan para manajer Kopdes Merah Putih. Setelah masa kontrak tersebut berakhir, kebutuhan terhadap tenaga manajer akan dievaluasi.
Pemerintah sebelumnya juga menyampaikan bahwa pengelolaan Kopdes Merah Putih diarahkan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat desa, termasuk pengelolaan berbagai kegiatan usaha koperasi.
Baca: APINDO Ungkap Harapan Dunia Usaha kepada Menteri Keuangan Baru: 3 Aspek Jadi Catatan
Dengan mulai beroperasinya Kopdes Merah Putih, para manajer akan menjadi bagian penting dalam menjalankan kegiatan operasional koperasi di wilayah penempatan masing-masing. (SM)
