40 Persen Saham BEI Bakal Dimiliki Danantara, Independensi Jadi Sorotan
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Rencana Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan porsi sekitar 40 persen memunculkan perhatian terhadap independensi bursa. BEI menegaskan, perubahan struktur kepemilikan melalui proses demutualisasi tetap harus berjalan dengan menjaga independensi dalam menjalankan fungsi bursa.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan aspek independensi menjadi salah satu hal penting dalam aturan demutualisasi yang sedang disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Itu pesan utama dari POJK adalah jangan sampai demut ini ada pemegang saham baru kemudian mengancam atau mengganggu independensi Bursa," kata Iding Pardi di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (18/09/2026).
Baca: Perdana Jadi Menkeu, Suahasil Ungkap APBN Defisit Rp240,1 Triliun hingga Agustus
Menurut Iding, pengaturan mengenai independensi tidak hanya berkaitan dengan aturan khusus demutualisasi. OJK juga memiliki kewenangan dalam mengatur sejumlah aspek tata kelola BEI, termasuk struktur direksi dan penggunaan anggaran.
"Independensinya gimana? ya itu pasti akan diatur oleh OJK, bukan hanya POJK demut tapi POJK yang lain juga akan mengatur, misalnya direksinya seperti apa, anggaranya diatur oleh OJK, pokoknya OJK akan mengatur sedemikian rupa sehingga independensi bursa tetap terjaga," tegasnya.
Baca: IHSG Menguat 0,40 Persen ke 6.462, Rupiah Tertekan di Rp17.742
Kepemilikan Danantara Masih Menunggu Aturan OJK
Rencana Danantara masuk sebagai pemegang saham BEI berkaitan dengan proses demutualisasi bursa. Berdasarkan dokumen yang diterima detikcom, skema tersebut dirancang melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.
Dalam skenario tersebut, Danantara disebut akan memiliki 69 lembar saham atau sekitar 40,12 persen saham BEI setelah aksi korporasi dilakukan.
Baca: Dua Dirjen Kemenkeu Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan
Sementara itu, 88 lembar saham atau 51,16 persen akan dimiliki Anggota Bursa. Sebanyak empat lembar atau 2,32 persen berada pada pemegang saham non-Anggota Bursa, sedangkan 11 lembar atau 6,40 persen merupakan saham treasuri.
Namun, struktur tersebut belum menjadi keputusan final. Danantara sebelumnya menyatakan proses pembahasan, kajian internal, dan uji tuntas masih berlangsung serta masih menunggu aturan OJK terkait demutualisasi bursa.
Baca: Sumatera Makin Terhubung: Jalan Tol Tembus 1.161 Km, 982 Sudah Beroperasi
Iding juga menegaskan aturan mengenai batas kepemilikan saham masih menunggu finalisasi.
"Jadi itu belum firm, jadi kita tunggu. Sampai sekarang POJK-nya belum keluar kan. Jadi sampai sekarang belum keluar yang finalnya ya, tapi draftnya kan sudah dikonsultasikan ke publik, sudah public hearing, sudah rule making rule, yang antara lain menyebutkan bahwa kepemilikan maksimal 5%, di atas 5% harus persetujuan OJK," pungkasnya.
Demutualisasi BEI Mandat UU P2SK
Baca: Minyak Dunia Tembus US$108, Pemerintah Tetap Tahan Harga BBM Subsidi
Demutualisasi BEI merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perubahan tersebut akan mengubah struktur kepemilikan bursa yang selama ini didominasi Anggota Bursa.
Dalam kerangka yang sedang disiapkan, sejumlah pihak dapat menjadi pemegang saham BEI, termasuk BPI Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.
Baca: Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Dorong PLN Perkuat Layanan Terutama Daerah Pesisir dan Kepulauan
Nilai nominal saham BEI dalam dokumen tersebut ditetapkan sebesar Rp7,5 miliar per lembar dan disebut tidak berubah sebelum maupun sesudah pelaksanaan rights issue.
Rencana masuknya Danantara juga sebelumnya telah dikonfirmasi sebagai bagian dari proses yang masih berjalan. Danantara menegaskan bahwa informasi mengenai porsi kepemilikan yang beredar belum dapat dianggap sebagai keputusan akhir.
"Hingga saat ini, proses pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final, karena kajian internal dan pelaksanaan uji tuntas masih berlangsung," dikutip dari keterangan tertulis Tim Komunikasi Danantara Indonesia.
Baca: APBN Siapkan Saldo Awal Rekening Rp50 Ribu, Purbaya: Masih Masuk
Dengan demikian, besaran kepemilikan Danantara serta mekanisme final demutualisasi BEI masih menunggu penyelesaian pembahasan dan regulasi OJK. (SM)
