Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Ekonomi hingga 40 Persen

Kanama
Kamis, 3 September 2026 17:13:01

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA). Kamis (03/09/2026).

Kebijakan tersebut berlaku setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap perkembangan harga bahan bakar pesawat atau avtur. Sebelumnya, batas maksimal fuel surcharge sempat ditetapkan sebesar 30 persen dari TBA.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menjelaskan, penyesuaian tersebut berkaitan dengan kenaikan harga avtur yang terjadi pada September 2026.

Berdasarkan data harga avtur per 1 September 2026, rata-rata harga bahan bakar penerbangan tercatat sekitar Rp23.315 per liter. Angka tersebut meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

"Penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara," ujar Lukman.

Baca: Inflasi AS Melonjak ke 3,7%, Surplus Dagang China Tembus US$133 Miliar: Pasar Menanti Sinyal The Fed

Batas 40 Persen Bukan Kenaikan Wajib

Kemenhub menegaskan bahwa angka 40 persen merupakan batas maksimal, bukan kewajiban bagi maskapai untuk mengenakan tambahan sebesar itu kepada penumpang.

Artinya, setiap badan usaha angkutan udara masih dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut dengan mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar.

"Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar," tuturnya.

Kemenhub juga akan melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif tiket pesawat, termasuk pencantuman komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.

Baca: Helat Pelalawan 2026, PT Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Minyak Goreng Murah untuk Warga

Pengawasan tersebut mencakup perkembangan harga avtur, tarif yang diterapkan maskapai, serta kepatuhan terhadap ketentuan penerbangan yang berlaku.

Harga Avtur Ikut Mengalami Kenaikan

Kenaikan fuel surcharge tidak terlepas dari meningkatnya harga avtur di sejumlah bandara utama Indonesia.

Di Bandara Soekarno-Hatta, misalnya, harga avtur per 1 September 2026 tercatat Rp22.471 per liter setelah pajak. Harga tersebut naik dari sebelumnya Rp21.102 per liter.

Kenaikan serupa terjadi di sejumlah bandara lain, seperti I Gusti Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, Juanda Surabaya, dan Sultan Hasanuddin Makassar.

Baca: Digitalisasi Bansos Dimulai, Masyarakat Bisa Daftar dan Ajukan Sanggahan

Perubahan harga avtur sendiri mengikuti mekanisme evaluasi berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga energi global. Salah satu acuan yang digunakan dalam penetapan harga bahan bakar penerbangan adalah perkembangan harga minyak dunia.

Harga Tiket Pesawat Berpotensi Berfluktuasi

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menjelaskan bahwa komponen bahan bakar merupakan salah satu faktor yang membuat harga tiket pesawat dapat mengalami perubahan.

"Ya, mohon maklum, karena ada kondisi di mana memang kita tidak bisa secara langsung mengatasinya. Fuel kan tergantung dari kondisi global. Jadi kondisi itu yang harus dipahami oleh masyarakat," jelas dia.

Menurut pemerintah, dinamika harga energi global menjadi salah satu faktor yang berada di luar kendali langsung pemerintah.

Baca: Transfer ke Daerah APBN 2027 Naik Jadi Rp735 Triliun, Ini Rinciannya

Karena itu, kebijakan fuel surcharge akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan harga avtur, keberlangsungan industri penerbangan, konektivitas nasional, serta kemampuan masyarakat dalam membeli tiket pesawat.

Dengan batas maksimal baru sebesar 40 persen, penumpang pesawat domestik kelas ekonomi perlu memperhatikan komponen fuel surcharge ketika membeli tiket, karena besaran yang diterapkan masing-masing maskapai dapat berbeda dan tidak selalu mencapai batas maksimal tersebut. (SM)



Terkait
DPR Perkuat Koordinasi Ekonomi, Dasco Soroti Sinkronisasi Kebijakan Nasional
DPR Perkuat Koordinasi Ekonomi, Dasco Soroti Sinkronisasi Kebijakan Nasional
Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Pemerintah Tutup Lemb
Emas Antam Kembali Naik, Harga 1 Gram Capai Rp2,638 Jut
Sidak PT Sambu, Adam Syafaat: Industri Harus Jalan, Pet
Lainnya
Dialog Dengan Petani, Syahrul Aidi Minta Mindset Petani Harus Diubah
Dialog Dengan Petani, Syahrul Aidi Minta Mindset Petani Harus Diubah
Belanja Dari Rumah, Anak Muda Pekanbaru Bangun Platform
Bank BUMN Kewalahan Biayai Pembangunan Jalan Tol
Bamsoet: Kemenhub Harus Panggil Pihak Maskapai Perihal
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Nasional
Kapolda Metro Jaya Dorong Literasi AI Sejak Dini, Sekolah Diminta Siapkan Generasi Melek Teknologi
Kapolda Metro Jaya Dorong Literasi AI Sejak Dini, Sekolah Diminta Siapkan Generasi Melek Teknologi
Fadli Zon Dorong Indonesia Jadi Pusat Kebudayaan Dunia,
Bukan Rapat Kabinet, Prabowo Kumpulkan Menteri di Bogor
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Pendidikan
Wisuda Politeknik Kampar, Ahmad Yuzar Dorong Lulusan Kuasai Industri Sawit dan Dunia Kerja
Wisuda Politeknik Kampar, Ahmad Yuzar Dorong Lulusan Kuasai Industri Sawit dan Dunia Kerja
Syahrul Aidi Maazat Tekankan Kemandirian Ekonomi dan Tr
Prof. Ahmad Fadli Raih Suara Terbanyak Pemilihan Rektor
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Hukum
BNNK Pelalawan Gandeng Tiga OPD Berdayakan Mantan Penyalahguna Narkoba
BNNK Pelalawan Gandeng Tiga OPD Berdayakan Mantan Penyalahguna Narkoba
Tong Biru Berisi Rp 934 Juta Jadi Barang Bukti OTT Bupa
Kepala BNPB Kristomei Sianturi Janji Benahi Internal, T
Politik
TOP dan JoinPKS Kampar, Syahrul Aidi Ajak Warga Bergabung dan Hadirkan Kebaikan untuk Indonesia
TOP dan JoinPKS Kampar, Syahrul Aidi Ajak Warga Bergabung dan Hadirkan Kebaikan untuk Indonesia
Survei PPI Ungkap Tiga Pejabat Berkinerja Terbaik, Amra
Jokowi Sebut Polemik Ijazah Dirinya dan Gibran sebagai