Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Ekonomi hingga 40 Persen
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA). Kamis (03/09/2026).
Kebijakan tersebut berlaku setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap perkembangan harga bahan bakar pesawat atau avtur. Sebelumnya, batas maksimal fuel surcharge sempat ditetapkan sebesar 30 persen dari TBA.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menjelaskan, penyesuaian tersebut berkaitan dengan kenaikan harga avtur yang terjadi pada September 2026.
Berdasarkan data harga avtur per 1 September 2026, rata-rata harga bahan bakar penerbangan tercatat sekitar Rp23.315 per liter. Angka tersebut meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
"Penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar, keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara," ujar Lukman.
Batas 40 Persen Bukan Kenaikan Wajib
Kemenhub menegaskan bahwa angka 40 persen merupakan batas maksimal, bukan kewajiban bagi maskapai untuk mengenakan tambahan sebesar itu kepada penumpang.
Artinya, setiap badan usaha angkutan udara masih dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut dengan mempertimbangkan strategi bisnis dan kondisi pasar.
"Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar," tuturnya.
Kemenhub juga akan melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif tiket pesawat, termasuk pencantuman komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Pengawasan tersebut mencakup perkembangan harga avtur, tarif yang diterapkan maskapai, serta kepatuhan terhadap ketentuan penerbangan yang berlaku.
Harga Avtur Ikut Mengalami Kenaikan
Kenaikan fuel surcharge tidak terlepas dari meningkatnya harga avtur di sejumlah bandara utama Indonesia.
Di Bandara Soekarno-Hatta, misalnya, harga avtur per 1 September 2026 tercatat Rp22.471 per liter setelah pajak. Harga tersebut naik dari sebelumnya Rp21.102 per liter.
Kenaikan serupa terjadi di sejumlah bandara lain, seperti I Gusti Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, Juanda Surabaya, dan Sultan Hasanuddin Makassar.
Perubahan harga avtur sendiri mengikuti mekanisme evaluasi berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga energi global. Salah satu acuan yang digunakan dalam penetapan harga bahan bakar penerbangan adalah perkembangan harga minyak dunia.
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Berfluktuasi
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menjelaskan bahwa komponen bahan bakar merupakan salah satu faktor yang membuat harga tiket pesawat dapat mengalami perubahan.
"Ya, mohon maklum, karena ada kondisi di mana memang kita tidak bisa secara langsung mengatasinya. Fuel kan tergantung dari kondisi global. Jadi kondisi itu yang harus dipahami oleh masyarakat," jelas dia.
Menurut pemerintah, dinamika harga energi global menjadi salah satu faktor yang berada di luar kendali langsung pemerintah.
Karena itu, kebijakan fuel surcharge akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan harga avtur, keberlangsungan industri penerbangan, konektivitas nasional, serta kemampuan masyarakat dalam membeli tiket pesawat.
Dengan batas maksimal baru sebesar 40 persen, penumpang pesawat domestik kelas ekonomi perlu memperhatikan komponen fuel surcharge ketika membeli tiket, karena besaran yang diterapkan masing-masing maskapai dapat berbeda dan tidak selalu mencapai batas maksimal tersebut. (SM)
