Kabar Baik..! Menkeu Purbaya Buka Opsi Naikkan Batas Omzet UMKM Bebas PPh Pasal 22

Mawardi Tombang Amar
Sabtu, 5 September 2026 13:45:57

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pemerintah membuka peluang untuk mengubah batas omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang saat ini mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai batas omzet UMKM sebesar Rp500 juta dalam satu tahun pajak masih terlalu kecil. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan kemungkinan melakukan penyesuaian terhadap batas tersebut sesuai kebutuhan.

“Rp 500 juta setahun saya pikir kekecilan. Tetapi enggak apa-apa, paling enggak itu awal. Pelaksanaan kan bisa diubah nanti sesuai dengan kebutuhan,” ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, dikutip Jumat (4/9).

Saat ini, wajib pajak dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak memperoleh fasilitas tidak dikenakan PPh Pasal 22. Namun, Purbaya belum menyampaikan angka baru yang nantinya akan menjadi batas omzet bebas pajak tersebut.

Baca: Rupiah Tertekan, BI Perkuat Insentif Modal Asing dan Naikkan Bunga Deposit Jadi 5 Persen

Menurut Purbaya, besaran batas omzet dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi serta kebutuhan kebijakan pemerintah.

Di sisi lain, UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga maksimal Rp4,8 miliar tetap mendapatkan fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen.

Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam aturan tersebut, tarif PPh final 0,5 persen berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi ketentuan.

Baca: Hendry Munief Dorong Digitalisasi UMKM untuk Perluas Pasar dan Tingkatkan Daya Saing

Untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, fasilitas tarif PPh final 0,5 persen dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu. Sementara koperasi dapat menggunakan fasilitas tersebut paling lama empat tahun sejak terdaftar.

Adapun batas omzet yang menjadi dasar pemanfaatan fasilitas tersebut tetap maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Purbaya juga memastikan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen tetap dipertahankan pemerintah. Kebijakan tersebut tidak dihentikan hanya karena sebelumnya terdapat ketentuan mengenai batas waktu pemanfaatan hingga 2029.

Menurutnya, kebijakan perpajakan bagi UMKM tidak semata-mata ditujukan untuk penerimaan negara. Insentif tersebut juga menjadi salah satu instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat kelas menengah.

Baca: Restitusi Pajak Era Suahasil Diperketat, Menkeu Tegaskan Hak Wajib Pajak Tetap Dijamin

Sektor UMKM dinilai memiliki peran penting karena banyak masyarakat kelas menengah yang menjalankan aktivitas ekonominya melalui usaha tersebut.

Meski demikian, Purbaya menegaskan insentif perpajakan bukan satu-satunya cara untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi tetap menjadi faktor utama karena dapat menciptakan lapangan kerja formal sekaligus meningkatkan permintaan terhadap produk UMKM.



Terkait
Dekranasda Kampar Dorong Kerajinan Lokal dan UMKM Tembus Pasar Nasional
Dekranasda Kampar Dorong Kerajinan Lokal dan UMKM Tembus Pasar Nasional
Pertumbuhan Ekonomi 7,39 Persen, Pekanbaru Tembus Posis
Sumatera Makin Terhubung: Jalan Tol Tembus 1.161 Km, 98
Minyak Dunia Tembus US$108, Pemerintah Tetap Tahan Harg
Lainnya
Belajar dari Sidomuncul, Hendry Munief Berharap Kemenperin Bina Jamu Lokal Milik UMKM 'Menasional'
Belajar dari Sidomuncul, Hendry Munief Berharap Kemenperin Bina Jamu Lokal Milik UMKM 'Menasional'
Bupati Alfedri Ajak Petani dan Peternak Manfaatkan Prog
Ratusan Tenaga Kerja Indonesia yang Pulang dari Malaysi
Wako Firdaus Akan Terima Penghargaan Dari Komite Pengus
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Nasional
Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Kemiskinan, Sebut Lebih Baik Tak Jadi Presiden
Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Kemiskinan, Sebut Lebih Baik Tak Jadi Presiden
Prabowo Peringatkan Negara Penghina Indonesia, Siap Bon
Kemenag Tegaskan Etika Dakwah Usai Ceramah Habib Alwi A
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Kriminal
Kapolri Bongkar Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Belawan, Nilai Barang Bukti Rp3,48 Triliun
Kapolri Bongkar Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Belawan, Nilai Barang Bukti Rp3,48 Triliun
Bharada Andika Jadi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polis
Dipancing ke Kos, Wanita 19 Tahun Dibunuh Dua Pria di J
Pendidikan
Dinas Pendidikan Dayah Bireuen Salurkan Beasiswa Rp481 Juta untuk 196 Santri
Dinas Pendidikan Dayah Bireuen Salurkan Beasiswa Rp481 Juta untuk 196 Santri
Pimpin Apel Hari Santri Nasional 2026, Wabup Kampar Tek
Kapolda NTB Tekankan Disiplin Pelajar, Jauhi Narkoba hi
Hukum
Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 Miliar
Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 Miliar
Jokowi Pilih Pengadilan untuk Uji Polemik Ijazah, PSI T
PC PMII Pekanbaru Kecam Dugaan Aktivitas Tak Pantas di