Kabar Baik..! Menkeu Purbaya Buka Opsi Naikkan Batas Omzet UMKM Bebas PPh Pasal 22
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pemerintah membuka peluang untuk mengubah batas omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang saat ini mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai batas omzet UMKM sebesar Rp500 juta dalam satu tahun pajak masih terlalu kecil. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan kemungkinan melakukan penyesuaian terhadap batas tersebut sesuai kebutuhan.
“Rp 500 juta setahun saya pikir kekecilan. Tetapi enggak apa-apa, paling enggak itu awal. Pelaksanaan kan bisa diubah nanti sesuai dengan kebutuhan,” ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, dikutip Jumat (4/9).
Saat ini, wajib pajak dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak memperoleh fasilitas tidak dikenakan PPh Pasal 22. Namun, Purbaya belum menyampaikan angka baru yang nantinya akan menjadi batas omzet bebas pajak tersebut.
Baca: Prabowo Target Tutup 700 BUMN hingga Akhir 2026, Efisiensi Rp100 Triliun
Menurut Purbaya, besaran batas omzet dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi serta kebutuhan kebijakan pemerintah.
Di sisi lain, UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga maksimal Rp4,8 miliar tetap mendapatkan fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen.
Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Dalam aturan tersebut, tarif PPh final 0,5 persen berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi ketentuan.
Baca: Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Ekonomi hingga 40 Persen
Untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, fasilitas tarif PPh final 0,5 persen dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu. Sementara koperasi dapat menggunakan fasilitas tersebut paling lama empat tahun sejak terdaftar.
Adapun batas omzet yang menjadi dasar pemanfaatan fasilitas tersebut tetap maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Purbaya juga memastikan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen tetap dipertahankan pemerintah. Kebijakan tersebut tidak dihentikan hanya karena sebelumnya terdapat ketentuan mengenai batas waktu pemanfaatan hingga 2029.
Menurutnya, kebijakan perpajakan bagi UMKM tidak semata-mata ditujukan untuk penerimaan negara. Insentif tersebut juga menjadi salah satu instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat kelas menengah.
Sektor UMKM dinilai memiliki peran penting karena banyak masyarakat kelas menengah yang menjalankan aktivitas ekonominya melalui usaha tersebut.
Meski demikian, Purbaya menegaskan insentif perpajakan bukan satu-satunya cara untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi tetap menjadi faktor utama karena dapat menciptakan lapangan kerja formal sekaligus meningkatkan permintaan terhadap produk UMKM.
