Kabar Baik..! Menkeu Purbaya Buka Opsi Naikkan Batas Omzet UMKM Bebas PPh Pasal 22

Mawardi Tombang Amar
Sabtu, 5 September 2026 13:45:57

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pemerintah membuka peluang untuk mengubah batas omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang saat ini mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai batas omzet UMKM sebesar Rp500 juta dalam satu tahun pajak masih terlalu kecil. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan kemungkinan melakukan penyesuaian terhadap batas tersebut sesuai kebutuhan.

“Rp 500 juta setahun saya pikir kekecilan. Tetapi enggak apa-apa, paling enggak itu awal. Pelaksanaan kan bisa diubah nanti sesuai dengan kebutuhan,” ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, dikutip Jumat (4/9).

Saat ini, wajib pajak dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak memperoleh fasilitas tidak dikenakan PPh Pasal 22. Namun, Purbaya belum menyampaikan angka baru yang nantinya akan menjadi batas omzet bebas pajak tersebut.

Baca: Prabowo Target Tutup 700 BUMN hingga Akhir 2026, Efisiensi Rp100 Triliun

Menurut Purbaya, besaran batas omzet dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi serta kebutuhan kebijakan pemerintah.

Di sisi lain, UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga maksimal Rp4,8 miliar tetap mendapatkan fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen.

Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam aturan tersebut, tarif PPh final 0,5 persen berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi ketentuan.

Baca: Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Ekonomi hingga 40 Persen

Untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, fasilitas tarif PPh final 0,5 persen dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu. Sementara koperasi dapat menggunakan fasilitas tersebut paling lama empat tahun sejak terdaftar.

Adapun batas omzet yang menjadi dasar pemanfaatan fasilitas tersebut tetap maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Purbaya juga memastikan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen tetap dipertahankan pemerintah. Kebijakan tersebut tidak dihentikan hanya karena sebelumnya terdapat ketentuan mengenai batas waktu pemanfaatan hingga 2029.

Menurutnya, kebijakan perpajakan bagi UMKM tidak semata-mata ditujukan untuk penerimaan negara. Insentif tersebut juga menjadi salah satu instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat kelas menengah.

Sektor UMKM dinilai memiliki peran penting karena banyak masyarakat kelas menengah yang menjalankan aktivitas ekonominya melalui usaha tersebut.

Meski demikian, Purbaya menegaskan insentif perpajakan bukan satu-satunya cara untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi tetap menjadi faktor utama karena dapat menciptakan lapangan kerja formal sekaligus meningkatkan permintaan terhadap produk UMKM.



Lainnya
BUMN Kerjasama dengan Koperasi Asal Kampar, Beri Modal dan Serap Hasil Usaha
BUMN Kerjasama dengan Koperasi Asal Kampar, Beri Modal dan Serap Hasil Usaha
UEK-SP Tuah Karya SHU tertinggi Empat Tahun Berturut-tu
Komitmen Perangi Narkoba, Pemkab Deli Serdang Canangkan
BRK Bangkinang Berikan Bantuan Korban Banjir di Kampar
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Pendidikan
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMPN 3 Siak Kecil Gelar Lomba Keagamaan
Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMPN 3 Siak Kecil Gelar Lomba Keagamaan
Keluarga Korban Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di SDN 04
Mulai 1 September, PPPK Mataram Terancam Potong Gaji Ji
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar