BGN Batasi Biaya Operasional Dapur MBG Rp3.000 per Porsi, Target Hemat Rp3 Triliun
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas maksimal biaya operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp3.000 per porsi. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan pemborosan anggaran sekaligus memperbaiki tata kelola pelaksanaan program tersebut.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan bahwa aturan baru tersebut ditetapkan setelah pihaknya mengevaluasi mekanisme pembiayaan operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari hasil evaluasi, biaya operasional yang sebelumnya diklaim mencapai rata-rata Rp4.500 hingga Rp5.000 per porsi dinilai perlu dikendalikan.
Menurut Sudaryono, ketentuan sebelumnya memungkinkan pengelola dapur mengajukan berbagai komponen biaya tambahan di luar batas Rp3.000 per porsi, termasuk biaya sewa, label, dan pengeluaran lainnya.
Baca: Hampir 48 Ribu Nasabah PNM di Rohil, Jhony Charles Dorong UMKM Naik Kelas
"Ternyata kami cek lagi, yang Rp3.000 itu ternyata pimpinan lama bikin aturannya Rp3.000 add cost. Artinya Rp3.000 plus-plus, plus sewa ini, plus ini, plus label, plus macam-macam, dia klaim semua. Itu ternyata enggak Rp3.000, rata-rata di Rp4.500 sampai Rp5.000 ternyata," ujar Sudaryono dalam agenda refleksi 100 hari kepemimpinannya di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
BGN Berlakukan Batas Maksimal Biaya Operasional
Baca: Pertamina Salurkan 33.347 Tabung LPG ke 966 Gerai Koperasi Merah Putih
Sudaryono mengatakan, aturan baru mengenai biaya operasional dapur MBG telah ditandatangani pada Kamis pagi. Melalui ketentuan tersebut, pengeluaran operasional dapur SPPG tidak boleh melampaui Rp3.000 untuk setiap porsi makanan yang disediakan.
"Pemborosan lagi, maka hari ini, hari ini tadi pagi saya sudah teken aturan baru untuk dana operasional itu adalah up to maximal Rp3.000, jadi tidak boleh lebih dari Rp3.000," ujar Sudaryono.
Pembatasan tersebut diharapkan membuat penggunaan anggaran lebih terukur. Dengan demikian, dana program MBG dapat lebih difokuskan pada penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat yang menjadi sasaran program.
Baca: Defisit APBN Tembus Rp319 Triliun, Utang Baru Hampir Rp500 Triliun
Potensi Penghematan Anggaran MBG Rp3 Triliun
BGN memperkirakan kebijakan pembatasan biaya operasional dapur MBG berpotensi menghasilkan penghematan anggaran negara sekitar Rp3 triliun hingga akhir 2026.
Baca: Hendry Munief Dorong Digitalisasi UMKM untuk Perluas Pasar dan Tingkatkan Daya Saing
Perhitungan tersebut mempertimbangkan selisih biaya operasional sebelum dan sesudah kebijakan diterapkan, sisa waktu hingga akhir tahun, serta jumlah porsi makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
"Selisihnya, dikalikan dengan sisa hari sampai dengan akhir tahun, dikaitkan jumlah yang kita kasih makan, maka penghematannya sekitar Rp3 triliun lagi," ujarnya.
BGN menilai pengendalian biaya operasional penting agar anggaran negara tidak terlalu banyak terserap untuk pengeluaran pendukung, sementara tujuan utama program adalah menyediakan makanan bergizi bagi para penerima manfaat.
Baca: Enam Sentimen Global Menguji Pasar RI, Keputusan BI Dinanti Investor
Skema Insentif Pengelola Dapur Ikut Diubah
Selain membatasi biaya operasional, BGN juga melakukan penyesuaian skema insentif bagi pengelola dapur SPPG. Skema yang sebelumnya memberikan insentif tetap sekitar Rp6 juta per dapur per hari diubah menjadi pembayaran berdasarkan jumlah porsi yang dilayani.
Baca: APINDO Ungkap Harapan Dunia Usaha kepada Menteri Keuangan Baru: 3 Aspek Jadi Catatan
Dalam mekanisme baru tersebut, insentif ditetapkan sebesar Rp2.000 per porsi. Artinya, besaran insentif menyesuaikan volume pelayanan masing-masing dapur, bukan lagi menggunakan nilai tetap tanpa memperhitungkan jumlah makanan yang diproduksi.
Perubahan skema ini diharapkan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran sekaligus mendorong pembayaran yang lebih sesuai dengan realisasi pelayanan di lapangan.
Kebijakan pembatasan biaya operasional dan perubahan insentif tersebut menjadi bagian dari langkah BGN membenahi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis. Pelaksanaannya tetap memerlukan pengawasan agar efisiensi anggaran berjalan seiring dengan pemenuhan standar gizi, kebersihan, dan kualitas makanan bagi penerima manfaat. (SM)
