Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Pemerintah Tutup Lembaran Krisis 1998

Kanama
Selasa, 22 September 2026 17:32:17

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pemerintah akhirnya menuntaskan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Kewajiban yang berasal dari penanganan krisis keuangan 1997-1998 tersebut resmi diselesaikan pada Agustus 2026.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan kabar tersebut setelah melaporkan kondisi perekonomian dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/09/2026).

Menurut Suahasil, pembayaran terakhir utang obligasi BLBI dilakukan pada 24 Agustus 2026. Pelunasan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus Bank Indonesia.

Baca: Emas Antam Kembali Naik, Harga 1 Gram Capai Rp2,638 Juta

"Pada akhir bulan lalu, kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia. Nah, utang obligasi BLBI ini adalah obligasi yang diterbitkan ketika pemerintah Indonesia menangani yang namanya krisis keuangan tahun 1997 dan 1998," kata Suahasil.

Utang BLBI Dibayar Bertahap

Baca: 40 Persen Saham BEI Bakal Dimiliki Danantara, Independensi Jadi Sorotan

Suahasil menjelaskan, pemerintah menerbitkan obligasi ketika menghadapi krisis ekonomi dan perbankan pada 1997-1998. Kewajiban tersebut kemudian tercatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia dan pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui APBN.

Nilai kewajiban obligasi BLBI yang menjadi pembayaran terakhir mencapai Rp218,3 triliun.

"Itu dicatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia, dan secara rutin, secara dari waktu ke waktu dibayar oleh pemerintah, oleh APBN kepada Bank Indonesia. Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 24 Agustus yang lalu dengan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia," ujarnya.

Baca: Perdana Jadi Menkeu, Suahasil Ungkap APBN Defisit Rp240,1 Triliun hingga Agustus

Mekanisme tersebut berkaitan dengan surplus yang diperoleh Bank Indonesia dari kegiatan operasionalnya. Sesuai ketentuan, sebagian surplus BI dapat disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai PNBP.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah yang masih tersisa dari penerbitan surat utang dalam rangka penanganan krisis 1997-1998.

Baca: The Fed Diproyeksi Naikkan Suku Bunga 25 Bps, Rupiah hingga IHSG Dibayangi Tekanan

Pemerintah Nyatakan Kewajiban kepada BI Selesai

Dengan pembayaran terakhir pada Agustus 2026, pemerintah menyatakan kewajiban obligasi BLBI kepada Bank Indonesia telah tuntas.

"Nah, utang yang obligasi Rp 218,3 triliun itu dibayar sudah selesai, sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.

Baca: Pengembangan Hortikultura Kampar Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

Presiden Prabowo Subianto disebut menyambut baik laporan tersebut. Suahasil mengatakan penyelesaian kewajiban itu menjadi bagian dari perjalanan panjang pengelolaan keuangan negara setelah krisis ekonomi 1997-1998.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyelesaikan kewajiban obligasi rekapitalisasi yang berkaitan dengan penanganan krisis tersebut pada Juli 2020. Dengan demikian, penyelesaian obligasi BLBI pada Agustus 2026 menjadi bagian lanjutan dari proses pelunasan kewajiban yang diterbitkan saat krisis.

Baca: Mengapa Purbaya Dicopot? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menkeu oleh Prabowo

Pelunasan Utang Pemerintah Bukan Berarti Hak Tagih BLBI Berakhir

Meski pemerintah telah melunasi kewajiban obligasi BLBI kepada Bank Indonesia, persoalan hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI merupakan perkara yang berbeda.

Pemerintah tetap memiliki hak untuk menagih kewajiban para obligor maupun debitur yang masih tercatat memiliki tanggungan. Suahasil menegaskan proses penagihan tersebut akan terus berjalan.

Baca: Harga Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu, Konflik Selat Hormuz Jadi Sorotan

"Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, bank-nya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut," katanya.

"Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut," kata dia.

Baca: Minyak Dunia Tembus US$108, Pemerintah Tetap Tahan Harga BBM Subsidi

Artinya, istilah utang BLBI lunas dalam konteks pernyataan pemerintah merujuk pada penyelesaian kewajiban surat utang pemerintah kepada Bank Indonesia, bukan berarti seluruh persoalan piutang negara yang berkaitan dengan BLBI otomatis berakhir.

Pemerintah masih memiliki agenda untuk memulihkan hak negara dari kewajiban para obligor dan debitur BLBI sesuai ketentuan yang berlaku. (SM)



Terkait
Hendry Munief Dorong Reformasi Pengelolaan Dana KUR, Dampak Pertumbuhan Usaha Jadi Pertimbangan
Hendry Munief Dorong Reformasi Pengelolaan Dana KUR, Dampak Pertumbuhan Usaha Jadi Pertimbangan
APBN Siapkan Saldo Awal Rekening Rp50 Ribu, Purbaya: Ma
Tinggalkan PNS, Zulhas Ungkap Rahasia Penghasilan Setar
Kabar Baik..! Menkeu Purbaya Buka Opsi Naikkan Batas Om
Lainnya
Perpres Timah Mendesak Terbit, PT Timah Disiapkan Beli Timah Masyarakat Belitung
Perpres Timah Mendesak Terbit, PT Timah Disiapkan Beli Timah Masyarakat Belitung
Dekranasda Pekanbaru Komitmen Kembangkan Industri Kreat
Bukti Cinta Istri Jaksa, Ginjal Yulis Penyambung Hidup
Pemprov Babel Gandeng ITB Kembangkan UMKM
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Politik
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PKS Buka Suara soal Wacana Syarat Capres Minimal Dua Fraksi
PDIP Respons Wacana Capres Minimal Didukung Dua Fraksi
Zulhas Tak Mau Nyapres 2029, PAN Tegaskan Tetap Dukung
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Pendidikan
Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta Perkuat Pengawasan
Bupati Kampar Tekankan Mutu Pendidikan, Korwil Diminta Perkuat Pengawasan
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, PJJ Siswa Diperpanja
Kemenag Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Siswa Tak B
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D