Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Pemerintah Tutup Lembaran Krisis 1998
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Pemerintah akhirnya menuntaskan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Kewajiban yang berasal dari penanganan krisis keuangan 1997-1998 tersebut resmi diselesaikan pada Agustus 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan kabar tersebut setelah melaporkan kondisi perekonomian dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/09/2026).
Menurut Suahasil, pembayaran terakhir utang obligasi BLBI dilakukan pada 24 Agustus 2026. Pelunasan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus Bank Indonesia.
Baca: Emas Antam Kembali Naik, Harga 1 Gram Capai Rp2,638 Juta
"Pada akhir bulan lalu, kita telah berhasil menyelesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia. Nah, utang obligasi BLBI ini adalah obligasi yang diterbitkan ketika pemerintah Indonesia menangani yang namanya krisis keuangan tahun 1997 dan 1998," kata Suahasil.
Utang BLBI Dibayar Bertahap
Baca: 40 Persen Saham BEI Bakal Dimiliki Danantara, Independensi Jadi Sorotan
Suahasil menjelaskan, pemerintah menerbitkan obligasi ketika menghadapi krisis ekonomi dan perbankan pada 1997-1998. Kewajiban tersebut kemudian tercatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia dan pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui APBN.
Nilai kewajiban obligasi BLBI yang menjadi pembayaran terakhir mencapai Rp218,3 triliun.
"Itu dicatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia, dan secara rutin, secara dari waktu ke waktu dibayar oleh pemerintah, oleh APBN kepada Bank Indonesia. Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 24 Agustus yang lalu dengan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia," ujarnya.
Baca: Perdana Jadi Menkeu, Suahasil Ungkap APBN Defisit Rp240,1 Triliun hingga Agustus
Mekanisme tersebut berkaitan dengan surplus yang diperoleh Bank Indonesia dari kegiatan operasionalnya. Sesuai ketentuan, sebagian surplus BI dapat disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai PNBP.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah yang masih tersisa dari penerbitan surat utang dalam rangka penanganan krisis 1997-1998.
Baca: The Fed Diproyeksi Naikkan Suku Bunga 25 Bps, Rupiah hingga IHSG Dibayangi Tekanan
Pemerintah Nyatakan Kewajiban kepada BI Selesai
Dengan pembayaran terakhir pada Agustus 2026, pemerintah menyatakan kewajiban obligasi BLBI kepada Bank Indonesia telah tuntas.
"Nah, utang yang obligasi Rp 218,3 triliun itu dibayar sudah selesai, sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.
Baca: Pengembangan Hortikultura Kampar Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat
Presiden Prabowo Subianto disebut menyambut baik laporan tersebut. Suahasil mengatakan penyelesaian kewajiban itu menjadi bagian dari perjalanan panjang pengelolaan keuangan negara setelah krisis ekonomi 1997-1998.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyelesaikan kewajiban obligasi rekapitalisasi yang berkaitan dengan penanganan krisis tersebut pada Juli 2020. Dengan demikian, penyelesaian obligasi BLBI pada Agustus 2026 menjadi bagian lanjutan dari proses pelunasan kewajiban yang diterbitkan saat krisis.
Baca: Mengapa Purbaya Dicopot? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menkeu oleh Prabowo
Pelunasan Utang Pemerintah Bukan Berarti Hak Tagih BLBI Berakhir
Meski pemerintah telah melunasi kewajiban obligasi BLBI kepada Bank Indonesia, persoalan hak tagih negara terhadap obligor dan debitur BLBI merupakan perkara yang berbeda.
Pemerintah tetap memiliki hak untuk menagih kewajiban para obligor maupun debitur yang masih tercatat memiliki tanggungan. Suahasil menegaskan proses penagihan tersebut akan terus berjalan.
Baca: Harga Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu, Konflik Selat Hormuz Jadi Sorotan
"Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, bank-nya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut," katanya.
"Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut," kata dia.
Baca: Minyak Dunia Tembus US$108, Pemerintah Tetap Tahan Harga BBM Subsidi
Artinya, istilah utang BLBI lunas dalam konteks pernyataan pemerintah merujuk pada penyelesaian kewajiban surat utang pemerintah kepada Bank Indonesia, bukan berarti seluruh persoalan piutang negara yang berkaitan dengan BLBI otomatis berakhir.
Pemerintah masih memiliki agenda untuk memulihkan hak negara dari kewajiban para obligor dan debitur BLBI sesuai ketentuan yang berlaku. (SM)
