OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027, Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi Emiten

Kanama
Senin, 26 Oktober 2026 15:18:22

KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Kebijakan yang sebelumnya berlaku sampai akhir Desember 2026 ini memberikan tambahan waktu bagi emiten untuk melaksanakan aksi korporasi di tengah dinamika pasar modal.

Perpanjangan tersebut diumumkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/10/2026).

“Kami memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS yang semula ditetapkan sampai dengan akhir tahun ini, akan diperpanjang hingga Juni 2027,” ujar Hasan.

Baca: MSCI Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Tegaskan Penegakan Hukum

Menurut Hasan, keputusan ini juga mempertimbangkan kebutuhan emiten terhadap kepastian waktu pelaksanaan buyback. Sejumlah perusahaan menilai pergerakan harga saham saat ini membuka peluang untuk melakukan pembelian kembali saham.

Buyback Saham Tetap Mengacu pada Regulasi OJK

Baca: Pertamina GP Indonesia 2026 Bikin Ekonomi Lokal Lombok Melesat, Omzet Kuliner Naik

Meski mendapatkan perpanjangan waktu, emiten tidak bisa melaksanakan buyback secara bebas tanpa memperhatikan ketentuan regulator.

OJK menegaskan, pelaksanaan pembelian kembali saham tanpa persetujuan RUPS tetap harus mengikuti Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023, terutama Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 14.

Ketentuan tersebut mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, penyesuaian aksi korporasi dengan kemampuan keuangan perusahaan, serta pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi kepada publik.

Baca: Prabowo Soroti Ancaman Ekonomi, Kekayaan RI Dicuri hingga Penyelundupan

Dengan demikian, perusahaan yang berencana melakukan buyback tetap perlu mempertimbangkan kondisi keuangan dan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku.

OJK Ingatkan Emiten soal Minimum Free Float

Baca: Transfer ke Daerah APBN 2027 Naik Jadi Rp735 Triliun, Ini Rinciannya

Selain kepatuhan terhadap regulasi, OJK juga menyoroti kewajiban pemenuhan minimum free float atau persentase saham yang dimiliki dan beredar di kalangan publik.

Kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun perusahaan menjalankan buyback tanpa persetujuan RUPS. Emiten perlu memperhitungkan dampak pembelian kembali saham terhadap jumlah saham yang tersedia bagi investor publik.

“Kami juga menegaskan bahwa pelaksanaan buyback ini tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan minimum free float. Jadi, ini tidak kontradiktif dengan keinginan kuat kita untuk terus mendorong peningkatan free float saham sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan bursa,” ujar Hasan.

Baca: BPJS Kesehatan Dapat Suntikan Rp20 Triliun, Menkes Soroti Layanan Rumah Sakit

Ketentuan minimum free float menjadi aspek penting karena pembelian kembali saham dapat memengaruhi komposisi kepemilikan dan jumlah saham yang beredar di pasar.

Oleh sebab itu, perusahaan perlu memastikan aksi buyback tidak menyebabkan kewajiban saham beredar di publik terabaikan.

Baca: Muhammadiyah Dorong Kemandirian Ekonomi Umat Berbasis Tauhid dan Kolaborasi

Perpanjangan Memberi Ruang bagi Emiten

Dengan berlakunya kebijakan hingga Juni 2027, emiten memperoleh tambahan waktu untuk mempertimbangkan pelaksanaan buyback sesuai kondisi pasar dan kemampuan keuangan masing-masing.

Namun, perpanjangan ini bukan berarti seluruh perusahaan otomatis dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memenuhi persyaratan. Setiap aksi korporasi tetap harus mengikuti ketentuan OJK dan peraturan bursa, termasuk kewajiban keterbukaan informasi serta pemenuhan minimum free float.

Baca: FOSS Group Perkenalkan Teknologi Aerogel Fire Protection untuk Keselamatan Kebakaran di Indonesia

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi emiten, sekaligus menegaskan bahwa pelaksanaan buyback harus tetap mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal Indonesia. (SM)



Terkait
The Fed Diproyeksi Naikkan Suku Bunga 25 Bps, Rupiah hingga IHSG Dibayangi Tekanan
The Fed Diproyeksi Naikkan Suku Bunga 25 Bps, Rupiah hingga IHSG Dibayangi Tekanan
Pertumbuhan Ekonomi 7,39 Persen, Pekanbaru Tembus Posis
Harga Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu, Konflik Sel
Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Ekonomi h
Lainnya
Daya Beli Melemah, UMKM Didorong Perkuat Ekosistem dari Produksi hingga Pasar
Daya Beli Melemah, UMKM Didorong Perkuat Ekosistem dari Produksi hingga Pasar
Enam Kios Pangan Murah Hadir di Pekanbaru, Pemko Perkua
Hamdani Motivasi Pemanfaat UEK SP Wonorejo, Semangati B
Kenaikan Harga Tiket Pesawat Buat Hunian Turun Puluhan
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Pendidikan
Wisuda Umri ke-31 Tahun 2026, 1.351 Lulusan Dikukuhkan, Rika Gunawan Raih IPK 3,97
Wisuda Umri ke-31 Tahun 2026, 1.351 Lulusan Dikukuhkan, Rika Gunawan Raih IPK 3,97
Kursus Kepramukaan Pekanbaru 2026 Resmi Ditutup, Irwan
Bengkel Da’i Perdana di Pekanbaru Resmi Dibuka, Ittih
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I