OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027, Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi Emiten
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Kebijakan yang sebelumnya berlaku sampai akhir Desember 2026 ini memberikan tambahan waktu bagi emiten untuk melaksanakan aksi korporasi di tengah dinamika pasar modal.
Perpanjangan tersebut diumumkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/10/2026).
“Kami memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS yang semula ditetapkan sampai dengan akhir tahun ini, akan diperpanjang hingga Juni 2027,” ujar Hasan.
Baca: MSCI Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Tegaskan Penegakan Hukum
Menurut Hasan, keputusan ini juga mempertimbangkan kebutuhan emiten terhadap kepastian waktu pelaksanaan buyback. Sejumlah perusahaan menilai pergerakan harga saham saat ini membuka peluang untuk melakukan pembelian kembali saham.
Buyback Saham Tetap Mengacu pada Regulasi OJK
Baca: Pertamina GP Indonesia 2026 Bikin Ekonomi Lokal Lombok Melesat, Omzet Kuliner Naik
Meski mendapatkan perpanjangan waktu, emiten tidak bisa melaksanakan buyback secara bebas tanpa memperhatikan ketentuan regulator.
OJK menegaskan, pelaksanaan pembelian kembali saham tanpa persetujuan RUPS tetap harus mengikuti Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023, terutama Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 14.
Ketentuan tersebut mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, penyesuaian aksi korporasi dengan kemampuan keuangan perusahaan, serta pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi kepada publik.
Baca: Prabowo Soroti Ancaman Ekonomi, Kekayaan RI Dicuri hingga Penyelundupan
Dengan demikian, perusahaan yang berencana melakukan buyback tetap perlu mempertimbangkan kondisi keuangan dan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku.
OJK Ingatkan Emiten soal Minimum Free Float
Baca: Transfer ke Daerah APBN 2027 Naik Jadi Rp735 Triliun, Ini Rinciannya
Selain kepatuhan terhadap regulasi, OJK juga menyoroti kewajiban pemenuhan minimum free float atau persentase saham yang dimiliki dan beredar di kalangan publik.
Kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun perusahaan menjalankan buyback tanpa persetujuan RUPS. Emiten perlu memperhitungkan dampak pembelian kembali saham terhadap jumlah saham yang tersedia bagi investor publik.
“Kami juga menegaskan bahwa pelaksanaan buyback ini tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan minimum free float. Jadi, ini tidak kontradiktif dengan keinginan kuat kita untuk terus mendorong peningkatan free float saham sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan bursa,” ujar Hasan.
Baca: BPJS Kesehatan Dapat Suntikan Rp20 Triliun, Menkes Soroti Layanan Rumah Sakit
Ketentuan minimum free float menjadi aspek penting karena pembelian kembali saham dapat memengaruhi komposisi kepemilikan dan jumlah saham yang beredar di pasar.
Oleh sebab itu, perusahaan perlu memastikan aksi buyback tidak menyebabkan kewajiban saham beredar di publik terabaikan.
Baca: Muhammadiyah Dorong Kemandirian Ekonomi Umat Berbasis Tauhid dan Kolaborasi
Perpanjangan Memberi Ruang bagi Emiten
Dengan berlakunya kebijakan hingga Juni 2027, emiten memperoleh tambahan waktu untuk mempertimbangkan pelaksanaan buyback sesuai kondisi pasar dan kemampuan keuangan masing-masing.
Namun, perpanjangan ini bukan berarti seluruh perusahaan otomatis dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memenuhi persyaratan. Setiap aksi korporasi tetap harus mengikuti ketentuan OJK dan peraturan bursa, termasuk kewajiban keterbukaan informasi serta pemenuhan minimum free float.
Baca: FOSS Group Perkenalkan Teknologi Aerogel Fire Protection untuk Keselamatan Kebakaran di Indonesia
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi emiten, sekaligus menegaskan bahwa pelaksanaan buyback harus tetap mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal Indonesia. (SM)
