MSCI Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Tegaskan Penegakan Hukum
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons langkah Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membuka konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market atau pasar berkembang menjadi Standalone Market atau pasar mandiri. Jumat (16/10/2026).
Pengumuman MSCI pada Kamis (15/10/2026) tersebut menjadi perhatian serius bagi regulator pasar modal Indonesia. OJK menyatakan akan mencermati masukan yang disampaikan penyedia indeks global itu sebagai bagian dari upaya memperbaiki integritas dan tata kelola pasar saham nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan sejumlah masukan MSCI sejalan dengan agenda percepatan reformasi integritas pasar modal yang tengah dijalankan di Indonesia.
Baca: Jalan di Inhu-Inhil Rusak Diduga Akibat Angkutan Batu Bara, DPRD Riau Bakal Panggil Pengusaha
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah konsistensi penegakan hukum untuk menjaga kredibilitas pasar serta meningkatkan kepercayaan investor.
"OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait," kata Hasan.
Baca: Hendry Munief Dorong Digitalisasi UMKM untuk Perluas Pasar dan Tingkatkan Daya Saing
OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal
OJK bersama organisasi regulator mandiri atau Self-Regulatory Organization (SRO) akan melanjutkan komunikasi dengan penyedia indeks global dan investor institusi internasional.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat keterbukaan informasi, meningkatkan kualitas pengawasan, serta menjawab berbagai catatan yang disampaikan pelaku pasar global terhadap pasar modal Indonesia.
Baca: Helat Pelalawan 2026, PT Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Minyak Goreng Murah untuk Warga
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, juga menegaskan bahwa lembaganya menghormati pandangan MSCI. Menurutnya, berbagai masukan yang diberikan menjadi perhatian dalam proses pembenahan pasar modal nasional.
OJK turut menaruh perhatian terhadap sejumlah aspek yang dinilai masih membutuhkan penyempurnaan agar pasar saham Indonesia semakin kredibel di mata investor internasional.
Baca: Pemkab Kampar Perkuat Sinergi Ekonomi Daerah Lewat RUPSLB BRK Syariah
Ancaman Status Standalone Jadi Perhatian Investor
Perubahan klasifikasi menjadi Standalone Market berpotensi memengaruhi persepsi investor global terhadap pasar saham Indonesia. Status tersebut berbeda dari kategori pasar berkembang yang selama ini disandang Indonesia dalam klasifikasi MSCI.
Karena itu, tindak lanjut regulator terhadap evaluasi MSCI menjadi salah satu hal yang diperhatikan pelaku pasar. Upaya memperkuat transparansi, kualitas data, dan penegakan aturan menjadi bagian penting untuk menjaga daya tarik investasi di pasar modal Indonesia.
Baca: Enam Sentimen Global Menguji Pasar RI, Keputusan BI Dinanti Investor
Meski MSCI telah membuka periode konsultasi atas proposal reklasifikasi tersebut, perubahan status itu tidak dapat dianggap sudah berlaku. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses evaluasi dan keputusan MSCI.
OJK menyatakan tetap melanjutkan pembenahan serta koordinasi dengan pihak terkait untuk memperkuat integritas pasar modal. Respons terhadap masukan MSCI menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan investor dan meningkatkan kualitas pasar saham nasional. (SM)
