Harga Emas Antam Naik Lagi, Kini Tembus Rp2,604 Juta per Gram
KANALSUMATERA.com - JAKARTA – Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Sabtu (12/09/2026). Harga emas batangan 24 karat bertambah Rp4.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.
Berdasarkan data Logam Mulia Antam, harga emas Antam hari ini berada di level Rp2.604.000 per gram. Kenaikan tersebut terjadi setelah harga emas sebelumnya sempat mengalami penurunan.
Kenaikan juga tercermin pada harga pecahan lainnya. Emas ukuran 0,5 gram kini dibanderol Rp1.352.000, sedangkan emas 2 gram mencapai Rp5.148.000.
Baca: Harga Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu, Konflik Selat Hormuz Jadi Sorotan
Untuk pecahan 5 gram, harga yang tercatat sebesar Rp12.795.000. Sementara emas 10 gram berada di level Rp25.535.000.
Adapun harga emas Antam untuk ukuran lebih besar mencapai Rp63.712.000 untuk 25 gram dan Rp127.345.000 untuk 50 gram.
Baca: Minyak Dunia Tembus US$108, Pemerintah Tetap Tahan Harga BBM Subsidi
Untuk emas ukuran 100 gram, harganya tercatat Rp254.612.000. Sedangkan pecahan 250 gram mencapai Rp636.265.000 dan ukuran 500 gram berada di angka Rp1.272.320.000.
Harga tertinggi untuk emas batangan Antam ukuran 1 kilogram tercatat mencapai Rp2.544.600.000.
Harga Buyback Emas Antam Ikut Naik
Baca: Hendry Munief Dorong Reformasi Pengelolaan Dana KUR, Dampak Pertumbuhan Usaha Jadi Pertimbangan
Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan Rp4.000 per gram.
Harga buyback pada Sabtu (12/09/2026) berada di level Rp2.454.000 per gram. Harga tersebut merupakan nilai yang digunakan Antam ketika membeli kembali emas dari pemiliknya.
Baca: Anggota DPRD Riau Samsuri Daris Dorong PLN Perkuat Layanan Terutama Daerah Pesisir dan Kepulauan
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak pada kisaran Rp2.600.000 hingga Rp2.670.000 per gram. Sementara dalam periode satu bulan, pergerakannya berada di rentang Rp2.600.000 hingga Rp2.768.000 per gram.
Rincian Harga Emas Antam 12 September 2026
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan ukuran:
Baca: APBN Siapkan Saldo Awal Rekening Rp50 Ribu, Purbaya: Masih Masuk
0,5 gram: Rp1.352.000
1 gram: Rp2.604.000
Baca: Stasiun Bogor Berbenah, Peron Diperpanjang dan Kanopi Ditambah untuk KRL 12 Gerbong
2 gram: Rp5.148.000
3 gram: Rp7.697.000
5 gram: Rp12.795.000
Baca: 5 Raksasa Tiongkok yang Perkuat Cengkeraman Investasi di Indonesia, dari BYD hingga Tsingshan
10 gram: Rp25.535.000
25 gram: Rp63.712.000
Baca: Tinggalkan PNS, Zulhas Ungkap Rahasia Penghasilan Setara Rp1 Miliar Sebulan pada 1985
50 gram: Rp127.345.000
100 gram: Rp254.612.000
250 gram: Rp636.265.000
Baca: Kabar Baik..! Menkeu Purbaya Buka Opsi Naikkan Batas Omzet UMKM Bebas PPh Pasal 22
500 gram: Rp1.272.320.000
1.000 gram: Rp2.544.600.000
Baca: Prabowo Target Tutup 700 BUMN hingga Akhir 2026, Efisiensi Rp100 Triliun
Dalam transaksi pembelian emas batangan, terdapat ketentuan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017 yang dikutip dalam laporan tersebut, tarif PPh 22 sebesar 0,9 persen, sementara tarif dapat menjadi 0,45 persen apabila pembeli menyertakan NPWP.
Dengan kembali naiknya harga emas Antam, pergerakan harga emas menjadi perhatian bagi masyarakat yang hendak membeli maupun menjual emas sebagai instrumen investasi. (SM)
