Restitusi Pajak Era Suahasil Diperketat, Menkeu Tegaskan Hak Wajib Pajak Tetap Dijamin

Kanama
Rabu, 30 September 2026 09:58:42

KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Kebijakan restitusi pajak memasuki babak baru setelah pemerintah bersama DPR RI mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan hingga audit khusus terhadap restitusi pajak.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, penguatan pengawasan tersebut bukan berarti pemerintah akan menghambat pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak yang memang memenuhi ketentuan.

Pemerintah justru ingin memastikan proses restitusi berjalan sesuai aturan, terutama terkait validitas faktur, transaksi, serta hubungan antarwajib pajak yang menjadi dasar pengajuan restitusi.

Baca: Digitalisasi Bansos Dimulai, Masyarakat Bisa Daftar dan Ajukan Sanggahan

"Saya ingin menegaskan di sini, saya tegaskan terakhir juga pada Konferensi Pers APBN KiTa, pemerintah akan menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi. Namun pada saat yang bersamaan, kami juga ingin memastikan kepatuhannya mengenai faktur, kepatuhan mengenai transaksi, kepatuhan mengenai hubungan antar wajib pajak yang harus di-establish dalam kerangka mendapatkan restitusi tersebut," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/09/2026).

Audit Khusus Restitusi Pajak

Baca: Enam Sentimen Global Menguji Pasar RI, Keputusan BI Dinanti Investor

Ketentuan baru tersebut tercantum dalam Pasal 37 UU APBN 2027. Pemerintah memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk audit khusus yang berkaitan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Aturan lebih lanjut mengenai mekanisme pemeriksaan dan pengembalian restitusi akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan penerimaan negara sekaligus memastikan restitusi diberikan berdasarkan dokumen dan transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca: 40 Persen Saham BEI Bakal Dimiliki Danantara, Independensi Jadi Sorotan

Meski pengawasan diperketat, Suahasil menyatakan pemerintah tetap memperhatikan kondisi dunia usaha. Industri berorientasi ekspor dan sektor padat karya menjadi perhatian karena berhubungan dengan aktivitas ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

"Industri kita adalah salah satu komponen yang kami ingin dorong untuk menjalankan ekspor, ini sangat penting untuk kami bantu. Industri padat karya juga sangat penting untuk kami bantu karena dia konsisten dengan menciptakan lapangan kerja dan mendorong ekspor," tuturnya.

Baca: Dua Dirjen Kemenkeu Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan

Restitusi Pajak Turun pada 2026

Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan pencairan restitusi hingga Agustus 2026 mencapai Rp191,82 triliun. Angka tersebut terdiri dari restitusi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp55,79 triliun, PPN dan PPnBM Rp134,32 triliun, serta PBB dan pajak lainnya Rp1,71 triliun.

Realisasi tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sebelumnya, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan yang lebih selektif dalam memproses restitusi, terutama terhadap wajib pajak yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca: The Fed Diproyeksi Naikkan Suku Bunga 25 Bps, Rupiah hingga IHSG Dibayangi Tekanan

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan proses restitusi tetap dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP). Wajib pajak yang memenuhi persyaratan tetap dapat memperoleh pengembalian sesuai ketentuan.

Sementara itu, Suahasil sebelumnya juga menegaskan bahwa restitusi yang memang menjadi hak pelaku usaha akan tetap diberikan.

Baca: Mengapa Purbaya Dicopot? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menkeu oleh Prabowo

"Kalau merupakan hak dari pelaku usaha, pasti akan diberikan," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa pada September 2026.

Dengan aturan APBN 2027 tersebut, pemerintah kini memiliki instrumen pengawasan yang lebih tegas terhadap proses restitusi. Di sisi lain, hak wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran pajak tetap dinyatakan sebagai bagian yang harus dihormati sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan. (SM)



Terkait
Pertumbuhan Ekonomi 7,39 Persen, Pekanbaru Tembus Posisi Tertinggi Nasional
Pertumbuhan Ekonomi 7,39 Persen, Pekanbaru Tembus Posisi Tertinggi Nasional
Minyak Dunia Tembus US$108, Pemerintah Tetap Tahan Harg
Tinggalkan PNS, Zulhas Ungkap Rahasia Penghasilan Setar
Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Ekonomi h
Lainnya
Kanada Balas Tarif AS 50 Persen, Mark Carney Siapkan Perlawanan Dolar demi Dolar
Kanada Balas Tarif AS 50 Persen, Mark Carney Siapkan Perlawanan Dolar demi Dolar
Menkeu Purbaya Soroti Pengawasan Anggaran, Rp20,5 Trili
Luhut Optimis Pasar Digital Indonesia Tertinggi se-ASEA
Janji Pemerintah Untuk Swasembada Kedelai Makin Tak Jel
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Pendidikan
SMPN 6 Siak Kecil Gelar Bimtek SPMI, Lima Sekolah Penerima BOSP Kinerja Turut Terlibat
SMPN 6 Siak Kecil Gelar Bimtek SPMI, Lima Sekolah Penerima BOSP Kinerja Turut Terlibat
IPN P Dorong Pengalihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu
Sekolah Lansia BKMT Kampar Ajarkan Pemanfaatan Lingkung
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Olahraga
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Steven Gerrard Soroti Kesalahan Transfer Liverpool: Neco Williams Seharusnya Tak Dijual
Syahrul Aidi Dorong Gala Desa Kuok Jadi Ajang Lahirkan
Bupati Kampar Buka Gala Desa Riau, Dorong Generasi Muda
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D