Restitusi Pajak Era Suahasil Diperketat, Menkeu Tegaskan Hak Wajib Pajak Tetap Dijamin
KANALSUMATERA.com - JAKARTA — Kebijakan restitusi pajak memasuki babak baru setelah pemerintah bersama DPR RI mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan hingga audit khusus terhadap restitusi pajak.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, penguatan pengawasan tersebut bukan berarti pemerintah akan menghambat pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak yang memang memenuhi ketentuan.
Pemerintah justru ingin memastikan proses restitusi berjalan sesuai aturan, terutama terkait validitas faktur, transaksi, serta hubungan antarwajib pajak yang menjadi dasar pengajuan restitusi.
Baca: Digitalisasi Bansos Dimulai, Masyarakat Bisa Daftar dan Ajukan Sanggahan
"Saya ingin menegaskan di sini, saya tegaskan terakhir juga pada Konferensi Pers APBN KiTa, pemerintah akan menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi. Namun pada saat yang bersamaan, kami juga ingin memastikan kepatuhannya mengenai faktur, kepatuhan mengenai transaksi, kepatuhan mengenai hubungan antar wajib pajak yang harus di-establish dalam kerangka mendapatkan restitusi tersebut," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/09/2026).
Audit Khusus Restitusi Pajak
Baca: Enam Sentimen Global Menguji Pasar RI, Keputusan BI Dinanti Investor
Ketentuan baru tersebut tercantum dalam Pasal 37 UU APBN 2027. Pemerintah memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk audit khusus yang berkaitan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Aturan lebih lanjut mengenai mekanisme pemeriksaan dan pengembalian restitusi akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan penerimaan negara sekaligus memastikan restitusi diberikan berdasarkan dokumen dan transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca: 40 Persen Saham BEI Bakal Dimiliki Danantara, Independensi Jadi Sorotan
Meski pengawasan diperketat, Suahasil menyatakan pemerintah tetap memperhatikan kondisi dunia usaha. Industri berorientasi ekspor dan sektor padat karya menjadi perhatian karena berhubungan dengan aktivitas ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
"Industri kita adalah salah satu komponen yang kami ingin dorong untuk menjalankan ekspor, ini sangat penting untuk kami bantu. Industri padat karya juga sangat penting untuk kami bantu karena dia konsisten dengan menciptakan lapangan kerja dan mendorong ekspor," tuturnya.
Baca: Dua Dirjen Kemenkeu Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan
Restitusi Pajak Turun pada 2026
Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan pencairan restitusi hingga Agustus 2026 mencapai Rp191,82 triliun. Angka tersebut terdiri dari restitusi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp55,79 triliun, PPN dan PPnBM Rp134,32 triliun, serta PBB dan pajak lainnya Rp1,71 triliun.
Realisasi tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sebelumnya, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan yang lebih selektif dalam memproses restitusi, terutama terhadap wajib pajak yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: The Fed Diproyeksi Naikkan Suku Bunga 25 Bps, Rupiah hingga IHSG Dibayangi Tekanan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan proses restitusi tetap dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP). Wajib pajak yang memenuhi persyaratan tetap dapat memperoleh pengembalian sesuai ketentuan.
Sementara itu, Suahasil sebelumnya juga menegaskan bahwa restitusi yang memang menjadi hak pelaku usaha akan tetap diberikan.
Baca: Mengapa Purbaya Dicopot? Ini Alasan di Balik Reshuffle Menkeu oleh Prabowo
"Kalau merupakan hak dari pelaku usaha, pasti akan diberikan," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa pada September 2026.
Dengan aturan APBN 2027 tersebut, pemerintah kini memiliki instrumen pengawasan yang lebih tegas terhadap proses restitusi. Di sisi lain, hak wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran pajak tetap dinyatakan sebagai bagian yang harus dihormati sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan. (SM)
