Hendry Munief: Kawasan Industri Jangan Hanya Bangun Kawasan, Harus Hasilkan Ekonomi Nyata
KANALSUMATERA.com - SERANG — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri Komisi VII DPR RI menyoroti pentingnya perubahan orientasi dalam pengelolaan kawasan industri.
Keberhasilan kawasan industri tidak cukup hanya diukur dari luas lahan, jumlah bangunan, atau jumlah perusahaan yang berada di dalamnya, tetapi harus dilihat dari produktivitas dan dampak ekonomi yang dihasilkan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, MBA, dalam rangkaian kunjungan kerja Panja RUU Kawasan Industri ke Kawasan Industri Terpadu Wilmar (KITW), Kabupaten Serang, Banten, 23–24 September 2026.
Hendry Munief menegaskan, pembahasan RUU Kawasan Industri harus mampu memastikan kawasan industri benar-benar memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional maupun masyarakat di sekitar kawasan.
Baca: Emas Antam Kembali Naik, Harga 1 Gram Capai Rp2,638 Juta
“RUU Kawasan Industri jangan hanya menjawab bagaimana membangun kawasan, tetapi harus menjawab secara tuntas bagaimana kawasan tersebut menghasilkan industri yang efisien, investasi produktif, rantai pasok domestik yang tangguh, serta keadilan ekonomi yang nyata bagi APBN dan rakyat sekitar.”
Menurut Hendry Munief, kawasan industri harus dipandang sebagai sebuah ekosistem ekonomi, bukan sekadar kawasan penyediaan lahan bagi perusahaan. Karena itu, ukuran keberhasilannya perlu berbasis pada kinerja setelah kawasan beroperasi.
Dalam kunjungan ke KITW, Panja Kawasan Industri menyoroti sejumlah indikator yang dinilai penting untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kinerja kawasan. Di antaranya persentase okupansi lahan produktif, nilai investasi yang terealisasi, rasio tenaga kerja lokal, efisiensi biaya logistik, serta nilai transaksi dalam rantai pasok lokal.
Lima indikator tersebut dinilai penting karena dapat menunjukkan apakah keberadaan kawasan industri benar-benar menghasilkan aktivitas ekonomi atau hanya berhenti pada pemanfaatan lahan.
Baca: 40 Persen Saham BEI Bakal Dimiliki Danantara, Independensi Jadi Sorotan
Hendry juga menekankan pentingnya melihat hubungan kawasan industri dengan industri kecil dan menengah serta pelaku usaha lokal. Menurutnya, keberadaan kawasan harus mampu menciptakan rantai pasok domestik yang tangguh sehingga manfaat ekonomi tidak hanya berputar di dalam perusahaan besar.
Dengan demikian, keterlibatan UMKM dan pelaku usaha daerah tidak cukup hanya melalui program bantuan atau CSR, tetapi perlu diarahkan menjadi bagian dari hubungan ekonomi dan rantai pasok kawasan.
“Kawasan industri harus menghasilkan nilai tambah, bukan hanya menjadi tempat berdirinya industri,” menjadi salah satu prinsip yang ditekankan dalam pembahasan tersebut.
Selain rantai pasok, Panja juga melihat aspek efisiensi dan daya saing kawasan, termasuk kualitas infrastruktur, utilitas, konektivitas menuju pelabuhan dan pusat distribusi, biaya logistik, serta kepastian pelayanan bagi investor.
Baca: Dua Dirjen Kemenkeu Minta Perombakan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan
"Regulasi ke depan perlu memberikan standar pelayanan yang jelas agar persoalan seperti perizinan, infrastruktur, utilitas, tata ruang, dan konektivitas tidak menjadi hambatan bagi kegiatan industri." terang Hendry Munief.
Kunjungan kerja ke KITW menjadi bagian dari upaya Panja RUU Kawasan Industri untuk memperoleh data dan kondisi faktual di lapangan sebagai bahan penyempurnaan materi RUU. Data tersebut diperlukan agar pengaturan kawasan industri nantinya tidak hanya berbasis pada asumsi administratif, tetapi memiliki ukuran kinerja dan akuntabilitas yang dapat dievaluasi.
