Pemprov Riau Hapus Sanksi Administratif Pajak Kendaraan
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, kembali memberikan keringanan pembayaran pajak bagi masyarakat Riau. Dengan pemberian penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai bulan Agustus 2021.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) Nomor 30 tahun 2021 yang telah resmi ditandatangani Gubernur Riau, Syamsuar, pada tanggal 6 Agustus 2021 yang lalu.
Penghapusan sanksi administrasi, sanksi yang dikenakan akibat keterlambatan penyampaian Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) berupa kenaikan sebesar 25 persen dari pokok pajak, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang/lambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 15 bulan, serta dihitung sejak saat terhutangnya pajak.
Penghapusan sanksi administrasi PKB ini adalah, penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan pajak yang timbul, sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak, atau tahun pajak atau akibat ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
