Bupati Zukri Tegas: Panggil Pemilik Pabrik Tegaskan Harga TBS Tak Boleh Dipermainkan
KANALSUMATERA.com - PELALAWAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan bergerak cepat merespons keluhan petani terkait penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diduga dilakukan secara sepihak oleh sejumlah perusahaan. Kondisi ini dinilai berpotensi menekan perekonomian masyarakat, khususnya petani sawit di wilayah Pelalawan.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Pelalawan menggelar rapat koordinasi bersama perusahaan kelapa sawit di Kantor Bupati Pelalawan pada Selasa (26/5/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Pelalawan H. Zukri SM MM dan dihadiri unsur Forkopimda, kejaksaan, kepolisian, organisasi perangkat daerah (OPD), serta para pemilik dan perwakilan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di daerah tersebut.
Dalam pertemuan itu, Bupati Zukri menegaskan bahwa perusahaan wajib membeli TBS petani sesuai dengan harga yang telah direkomendasikan pemerintah daerah. Ia menetapkan bahwa harga pembelian TBS tidak boleh berada di bawah Rp 2.950 per kilogram, dengan kisaran ideal Rp2.950 hingga Rp3.050 per kilogram mulai 28 Mei 2026.
“Kami tidak ingin ada permainan harga yang merugikan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas hingga pencabutan izin perusahaan,” tegas Zukri di hadapan para perwakilan perusahaan sawit.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Pelalawan tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan petani. Pemerintah juga membuka ruang partisipasi publik dengan meminta masyarakat aktif melaporkan perusahaan yang membeli sawit di bawah harga yang telah ditetapkan.
Baca: Harga TBS Pelalawan Naik, Petani Mulai Tersenyum Usai Pengawasan Ketat Bupati Zukri
Selain itu, dalam rapat terungkap bahwa harga penjualan Crude Palm Oil (CPO) oleh perusahaan di Pelalawan berada pada rentang Rp12.300 hingga Rp13.500 per kilogram, tergantung rendemen dan skema distribusi masing-masing perusahaan. Sejumlah perusahaan bahkan menjual CPO ke induk usaha besar melalui kontrak mingguan.
Data tersebut memperkuat analisis pemerintah daerah bahwa penurunan harga TBS tidak sepenuhnya dipengaruhi fluktuasi pasar global. Sebaliknya, kebijakan penurunan harga justru berpotensi meningkatkan margin perusahaan, namun berdampak langsung terhadap penurunan pendapatan petani sawit.
Pemkab Pelalawan menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena berisiko menurunkan daya beli masyarakat serta memicu gejolak ekonomi dan sosial. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap harga TBS akan diperketat melalui pemantauan lapangan dan evaluasi berkala terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Pelalawan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kapolres Pelalawan John Louis Letedara, Pabung Kodim 0313/KPR Mayor Inf. Lilik Haryono, Sekretaris Daerah Pelalawan Tengku Zulfan, serta sejumlah kepala OPD terkait. (Adv)
