Disbun Riau Tegas: PKS Dilarang Turunkan Harga TBS Sepihak Pasca Kebijakan Ekspor SDA

Mawardi Tombang Amar
Selasa, 26 Mei 2026 07:49:16

KANALSUMATERA.com - Pekanbaru – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau mengambil langkah tegas menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan mengeluarkan surat himbauan resmi kepada seluruh perusahaan perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) se-Riau agar tidak menurunkan harga secara sepihak.

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas dinamika pasca penerapan aturan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) dari pemerintah pusat yang dinilai memicu reaksi pasar di tingkat daerah.

Surat bernomor B/151/500.8/DISBUN/2026 tertanggal 23 Mei 2026 tersebut ditujukan kepada dinas perkebunan kabupaten/kota, asosiasi pekebun, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), hingga puluhan perusahaan sawit dan seluruh PKS di Provinsi Riau.

Dalam isi surat, Disbun Riau menyoroti adanya penurunan harga TBS di tingkat pekebun yang tidak sejalan dengan pergerakan harga Crude Palm Oil (CPO) global.

Baca: Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc untuk Bersihkan BUMN dari Dugaan Korupsi

“Pemerintah Provinsi Riau mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian TBS kelapa sawit di tingkat pekebun secara signifikan, sementara harga CPO dunia hanya turun sedikit dan tidak signifikan,” ungkap Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi dalam surat itu.

Disbun menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi daerah serta berdampak pada kesejahteraan petani jika tidak segera ditangani secara serius.

Sebagai langkah pengendalian, Disbun Riau menegaskan bahwa seluruh PKS wajib tetap mengacu pada harga penetapan resmi yang dikeluarkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Riau. Perusahaan juga diingatkan agar tidak menjadikan kebijakan baru pemerintah pusat sebagai alasan untuk menekan harga sawit di tingkat petani.

“PKS diwajibkan tetap mematuhi dan mengacu pada harga yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Dinas Perkebunan Provinsi Riau,” ujarnya.

Baca: Perpres Timah Mendesak Terbit, PT Timah Disiapkan Beli Timah Masyarakat Belitung

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau.

Selain itu, Disbun Riau juga meminta dinas perkebunan di tingkat kabupaten/kota untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik pembelian TBS di lapangan. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh transaksi berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi praktik manipulasi harga yang merugikan petani.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga kestabilan harga sawit, melindungi pendapatan petani, serta memastikan iklim usaha perkebunan di Riau tetap kondusif di tengah perubahan kebijakan nasional.

Terkait
KKP Perkuat SDM Koperasi Nelayan Merah Putih, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Pengelola
KKP Perkuat SDM Koperasi Nelayan Merah Putih, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Pengelola
Syamsuar Minta Direktur Baru BSP Berani Berbenah Demi K
Bupati Zukri Tegas: Panggil Pemilik Pabrik Tegaskan Har
Wilmar Group Buka Lowongan 8 Posisi di Sumatera dan Kal
Lainnya
Menkeu Purbaya Soroti Pengawasan Anggaran, Rp20,5 Triliun Siap Disalurkan ke Daerah
Menkeu Purbaya Soroti Pengawasan Anggaran, Rp20,5 Triliun Siap Disalurkan ke Daerah
KKP Perkuat SDM Koperasi Nelayan Merah Putih, Fokus Tin
Bangun Indonesia, PKS Riau Launching Program Kebangkita
Ini Alasan Kenapa Harga CPO Meroket Dalam 3 Bulan Terak
Global
HNW Desak Tekanan Internasional Diperkuat Usai Israel Tolak Proposal Damai BoP
HNW Desak Tekanan Internasional Diperkuat Usai Israel Tolak Proposal Damai BoP
Kevin Lamour Dipecat FIFA Usai Kritik Proyek Gianni Inf
Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Milik Teheran, Bantah
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Kriminal
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Ri
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Politik
Empat Arahan Presiden PKS Saat Silaturahmi dengan Ribuan Kader di Pekanbaru
Empat Arahan Presiden PKS Saat Silaturahmi dengan Ribuan Kader di Pekanbaru
Silaturahmi dengan Kader di Riau, Presiden PKS Minta Ka
Gema Keadilan Riau Konsolidasi Pengurus, Gelar Temu Sil
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar