Disbun Riau Tegas: PKS Dilarang Turunkan Harga TBS Sepihak Pasca Kebijakan Ekspor SDA
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau mengambil langkah tegas menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan mengeluarkan surat himbauan resmi kepada seluruh perusahaan perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) se-Riau agar tidak menurunkan harga secara sepihak.
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas dinamika pasca penerapan aturan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) dari pemerintah pusat yang dinilai memicu reaksi pasar di tingkat daerah.
Surat bernomor B/151/500.8/DISBUN/2026 tertanggal 23 Mei 2026 tersebut ditujukan kepada dinas perkebunan kabupaten/kota, asosiasi pekebun, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), hingga puluhan perusahaan sawit dan seluruh PKS di Provinsi Riau.
Dalam isi surat, Disbun Riau menyoroti adanya penurunan harga TBS di tingkat pekebun yang tidak sejalan dengan pergerakan harga Crude Palm Oil (CPO) global.
Baca: Anggota Komisi VII DPR Hendry Munief Sambut Baik Diskon Tiket Pesawat Domestik Jelang Lebaran
“Pemerintah Provinsi Riau mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian TBS kelapa sawit di tingkat pekebun secara signifikan, sementara harga CPO dunia hanya turun sedikit dan tidak signifikan,” ungkap Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi dalam surat itu.
Disbun menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi daerah serta berdampak pada kesejahteraan petani jika tidak segera ditangani secara serius.
Sebagai langkah pengendalian, Disbun Riau menegaskan bahwa seluruh PKS wajib tetap mengacu pada harga penetapan resmi yang dikeluarkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Riau. Perusahaan juga diingatkan agar tidak menjadikan kebijakan baru pemerintah pusat sebagai alasan untuk menekan harga sawit di tingkat petani.
“PKS diwajibkan tetap mematuhi dan mengacu pada harga yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Dinas Perkebunan Provinsi Riau,” ujarnya.
Baca: Wilmar Group Buka Lowongan 8 Posisi di Sumatera dan Kalimantan, Berikut Daftarnya
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau.
Selain itu, Disbun Riau juga meminta dinas perkebunan di tingkat kabupaten/kota untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik pembelian TBS di lapangan. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh transaksi berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi praktik manipulasi harga yang merugikan petani.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga kestabilan harga sawit, melindungi pendapatan petani, serta memastikan iklim usaha perkebunan di Riau tetap kondusif di tengah perubahan kebijakan nasional.
