Rasio KPMM Kurang dari 4 Persen, OJK Cabut Izin BPRS Safir Bengkulu
KANALSUMATERA.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu, Rabu (30/1). Pencabutan izin usaha tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-15/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019.
Dilansir siaran pers OJK yang diterima Republika.co.id, sejak tanggal 7 September 2018, BPRS Safir Bengkulu telah ditetapkan sebagai bank dengan status Dalam Pengawasan Khusus. Karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari empat persen.
Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan. Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPRS yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan tidak berhasil. Seharusnya rasio KPMM paling kurang sebesar delapan persen. Dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan. Juga melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
OJK menghimbau nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.