Rasio KPMM Kurang dari 4 Persen, OJK Cabut Izin BPRS Safir Bengkulu

Mawardi Tombang
Kamis, 31 Januari 2019 22:40:57
BPRS Safir Bengkulu

KANALSUMATERA.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu, Rabu (30/1). Pencabutan izin usaha tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-15/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019.

Dilansir siaran pers OJK yang diterima Republika.co.id, sejak tanggal 7 September 2018, BPRS Safir Bengkulu telah ditetapkan sebagai bank dengan status Dalam Pengawasan Khusus. Karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari empat persen.

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan. Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPRS yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan tidak berhasil. Seharusnya rasio KPMM paling kurang sebesar delapan persen. Dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan. Juga melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK menghimbau nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Lainnya
Harga Pinang di Riau Turun Pekan Ini, Cuma Rp6.140 per Kg
Harga Pinang di Riau Turun Pekan Ini, Cuma Rp6.140 per Kg
HUT ke-45, Aerofood ACS Terus Kembangkan Usaha
Regulasi Baru Tiket Pesawat Diumumkan Besok
Penumpang Sriwijaya Group Kini Bisa Internetan di Pesaw
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Hukum
Oknum Anggota Ditangkap, KAMMI Palas Minta Kapolres Padang Lawas Bersih-Bersih Sampah Internal
Oknum Anggota Ditangkap, KAMMI Palas Minta Kapolres Padang Lawas Bersih-Bersih Sampah Internal
Stafsus Menkumham Kunjungi Lapas Kelas II A Bagansiapia
Buntut Kasus Sambo, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Pe
Nasional
Apresiasi Presiden Cabut Izin Tambang, Hendry Munief Minta Pulihkan Kawasan Wisata Raja Ampat
Apresiasi Presiden Cabut Izin Tambang, Hendry Munief Minta Pulihkan Kawasan Wisata Raja Ampat
Anggota DPR RI Syahrul Aidi Dorong Revisi UU Penanganan
Saat Rapat dengan Menteri PUPR, Syahrul Aidi Minta Pemb
Olahraga
PP SOIna Didesak Tunjuk Caretaker dan Laksanakan Musprov Riau Secepatnya
PP SOIna Didesak Tunjuk Caretaker dan Laksanakan Musprov Riau Secepatnya
Daprianto Terpilih Aklamasi Pimpin PBSI Kampar, Harapka
Wabup Husni Merza Lepas 64 Peserta Tour de Siak
Viral
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket Hijau Tua (USU) Dipukuli Oknum Polisi
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket Hijau Tua (USU) Dipukuli Oknum Polisi
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Warga Besitang Meninggal Dalam Kamar Hotel Budi Baru, D
Ekonomi
Walikota Pekanbaru Dukung Penuh Pasar Rakyat UMKM Kerjasama FPKB dan TVRI
Walikota Pekanbaru Dukung Penuh Pasar Rakyat UMKM Kerjasama FPKB dan TVRI
Pemerintah Minta Boeing Buat Pabrik Komponen di Indones
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah perlu Jalan Tengah
Daerah
Manajer BUMD Tirta Siak Pecat Sepihak Pekerja tanpa Ada Surat Peringatan
Manajer BUMD Tirta Siak Pecat Sepihak Pekerja tanpa Ada Surat Peringatan
Menuju Pembangunan Berkelanjutan, Pemkab Bengkalis dan
Menuju Pembangunan Berkelanjutan, Pemkab Bengkalis dan