Mulai 2020, Anggota DPRD Siak Sepakat Gajinya Dipotong Untuk Zakat
Siak, KANALSUMATERA.com - Badan Amil Zakat ( Baznas ) Kabupaten Siak yang dipimpin ketua H Muhammad Rasyid Suharto dan anggota saat melakukan sosialisasi zakat kepada anggota DPRD Siak yang dihadiri langsung oleh ketua DPRD Siak H Azmi SE dan anggota berkaitan dengan adanya kewajiban berzakat terhadap hasil pendapatan anggota Dewan, Senin (16/12).
Ketua DPRD Siak H Azmi menyambut baik apa yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Siak melakukan pengambilan zakat terhadap penghasilan anggota DPRD Kabupaten Siak, karena memang selain diataur dalam Peraturan Pemerintah juga dalam agama Islam diwajibkan untuk membayar zakat.
Karena itu dewan mendukung agar penghasilan anggota DPRD dipotong untuk membayar zakat, kita tahu bahwa di Kabupaten Siak telah diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan baik gaji dan tunjangan. Dan ini telah berjalan. Karena itu yang selama ini anggota Dewan membayar masing-masing, maka mulai bulan depan akan dilakukan pemotongan langsung di kantor sehingga petugas dari Baznas tinggal menjemput saja.
Tentunya ini bagian dari dukungan dewan selaku wakil rakyat kepada Baznas dalam upaya meningkatkan pengumpulan zakat guna untuk membantu masyarakat kita yang memang berhak untuk menerima bagian dari harta yang dititipkan kepada kita. Dan ini juga pertama di Riau dewan menjadi prakarsa dalam upaya mendorong Baznas dalam pengumpulan zakat di Kabupaten Siak .
Ketua Baznas Kabupaten Siak H M Rasyid Suharto menyampaikan dalam sosialisasi pembayaran zakat khusus bagi pimpinan dan anggota DRRD Siak akan menjadi sejarah pertama di Riau, DPRD ambil bagian dalam pembayaran zakat.
"Semua anggota DPRD Siak sepakat zakat mereka dipotong langsung dan masuk ke rekening Baznas Siak. Tapi aturan ini khusus berlaku untuk anggota dewan yang beragama Islam" terang Rasyid Suharto. man