Menyesuaikan Dengan UU Cipta Kerja, Pemko Batam Ajukan Perubahan 5 Perda Terkait Pajak dan Retribusi

Mawardi Tombang
Senin, 16 Agustus 2021 06:01:33

KANALSUMATERA.com - Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batan mengajukan perubahan tiga buah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan dua Perda tentang Retribusi Daerah Kota Batam kepada DPRD Kota Batam. Pengajuan perubahan Perda ini menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi secara langsung menyampaikan penjelasan perihal perubahan tersebut di hadapan anggota DPRD Kota Batam. Rudi menyebutkan rencana yang diajukan oleh Pemko Batam ini seiring Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020 dan telah dijabarkan dalam sejumlah Peraturan Pemerintah.

"UU ini berimplikasi terhadap produk hukum yang ada di daerah. Sehingga, harus segera dilakukan penyesuaian," terang Rudi.

Menurutnya, penyesuaian ini diperlukan agar terwujud kepastian hukum dalam pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi daerah. Disamping itu, lanjut Rudi, perubahan peraturan daerah perlu dilakukan karena disebabkan perubahan ketentuan terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dinamika pembangunan hampir satu dekade ini.

"Penting, penyesuaian untuk menghindari adanya permasalahan hukum di kemudian hari," ujar dia.

Baca: Hendry Munief Soroti Minimnya UMKM Bersertifikat SNI, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan

Adapun Perda yang diajukan untuk perubahan di antaranya: Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Kemudian, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.

Seiring penyesuaian, berbagai nomenklatur berubah. Di antaranya, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), nomeklatur Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Nomenklatur Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan beberapa perubahan.

"Dan atau penyesuaian substansi lainnya sebagaimana ketentuan yang termaktub pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah," papar dia.

Baca: Hendry Munief Minta Pengusaha Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri demi Keseimbangan Semua Aspek

Rudi mengatakan, rencangan Perda-perda ini memang tidak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati oleh Pemerintah Kota Batam dengan DPRD Kota Batam.

Akan tetapi sesuai ketentuan Pasal 10 huruf c Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, diatur bahwa kegiatan perencanaan rancangan peraturan daerah juga meliputi perencanaan penyusunan rancangan Perda di luar Propemperda karena pertimbangan keadaan tertentu.

"Yakni adanya urgensi atas suatu rancangan Perda dan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Rudi.

Adapun latar belakang yang menyebabkan perlunya dilakukan perubahan mendesak atas peraturan daerah tersebut, di antaranya adalah:

1. Adanya ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 yang subtansinya mengatur perlunya dilakukan harmonisasi dan singkronisasi peraturan daerah yang subtansinya bertentangan dengan Undang-undang dimaksud.

Baca: Pemerintah Singapura Lirik Riau dalam Pengembangan Kawasan Industri: Pemprov Sambut Baik

2. Adanya kepentingan penguatan/ pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil yang perlu didukung oleh pengurangan beban pajak daerah melalui peningkatan batas nilai objek yang tidak dikenakan pajak daerah. Hal ini juga sejalan dengan spirit Pasal 35 ayat (3) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Peraturan Pemerintah ini mengubah kriteria usaha mikro, kecil dan menengah berdasarkan modal usaha dan omset penjualan tahunan.

3. Adanya perubahan sistem pelayanan perizinan berusaha yang didesain oleh Pemerintah sehingga menjadi berbasis elektkronik yakni One Single Submission (OSS) dan wajib digunakan daerah, dimana nomenklatur yang digunakan adalah nomenklatur baru sebagaimana tercantum dalam Undang-undang cipta kerja dan peraturan pelaksananya.

4. Perlunya mewujudkan kepastian hukum dalam pemberian layanan perizinan berusaha baik untuk masyarakat maupun aparatur penyelenggara perizinan dan kepastian hukum dalam penerimaan daerah dari sumber retribusi daerah yang telah berubah namanya

5. Perlu penyesuaian penggunaan dana pungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing (sebelumnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA), yaitu penerimaan retribusi yang digunakan untuk mendanai validasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pembinaan dan pengawasan di lapangan, penegakan, penatausahaan, biaya dampak negatif dari pengesahan RPTKA perpanjangan dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.

Terkait
Hutama Karya Operasikan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi Hingga 22 Januari 2026
Hutama Karya Operasikan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi Hingga 22 Januari 2026
BSI Ekspansi Lapak Syariah ke Pasar Tradisional, Garap
Pemerintah Buka Opsi Skema Kerja Sama Swasta dalam Proy
Lebih 2,4 Juta Kendaraaan Melintas Tol Trans Sumatera,
Lainnya
Harga Minyak Sawit Mentah Naik Lagi
Harga Minyak Sawit Mentah Naik Lagi
UEK-SP Tuah Karya SHU tertinggi Empat Tahun Berturut-tu
Perekonomian Kepri Triwulan II 2019 Menjadi yang Tertin
Banjir Besar di Australia Sebabkan Matinya Ratusan Ribu
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Global
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Jepang Turunkan 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel Bantu Atasi Karhutla di Kalimantan
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, PM K
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana, 20 Peraih Nobel I
Aceh
HK Buka Fungsional Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1, Permudah Akses Bantuan Bencana dan Libur Nataru
HK Buka Fungsional Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1, Permudah Akses Bantuan Bencana dan Libur Nataru
Presiden Prabowo Tinjau Pengerjaan Jembatan Bailey Teup
Pemko Banda Aceh Gratiskan Air untuk Rumah Ibadah selam
Ekonomi
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Harga Emas Anjlok 2,9%, Sinyal Kevin Warsh Picu Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga The Fed
Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Ker
BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ad
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pendidikan
Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Ban
SDN 4 Siak Kecil Bengkalis Dukung Pembatasan Penggunaan