Apakah Gaji Kepala Daerah Kecil? Begini Skema nya

Amar
Kamis, 21 Februari 2019 19:30:42

Jakarta, KANALSUMATERA.com - Para gubernur mengaku iri dengan anggota DPRD yang gajinya jauh lebih tinggi. Memang dari sisi jumlah uang yang masuk kekantong pribadinya setiap bulan tidak besar, namun para gubernur dan wakilnya mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO).

BPO sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Pada pasal 9 dijelaskan bahwa besaran BPO tergantung dari klasifikasi besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melansir data BPS, provinsi dengan PAD terbesar di 2017 adalah DKI Jakarta sebesar Rp 41,48 triliun. Sementara PAD yang terendah di tahun yang sama adalah Sulawesi Barat sebesar Rp 299 miliar.

Untuk menghitung BPO, PAD DKI Jakarta masuk dalam kategori penghitungan paling tinggi 0,15%. Jika dihitung maka BPO DKI Jakarta sebesar Rp 62,23 miliar per tahun.
Sementara untuk Sulawesi Barat masuk dalam kategori penghitungan paling tinggi 0,25%, yang hasil penghitungan BPO-nya mencapai Rp 747,5 juta.

Baca: Menkeu Purbaya Soroti Pengawasan Anggaran, Rp20,5 Triliun Siap Disalurkan ke Daerah

BPO itu nanti dibagikan kepada gubernur dan wakilnya berdasarkan proporsional. BPO sendiri untuk menunjang operasional para pimpinan provinsi tersebut.

Melalui BPO seluruh operasional gubernur dan wakilnya telah dijamin. Mulai dari pakaian dinas, pemeliharaan kendaraan dinas, kesehatan, hingga urusan dapur rumah tangga seperti, kebutuhan dapur, isi gas, juru masak, kebersihan rumah dinas, konsumsi tamu dan lainnya.

BPO sendiri berbeda dengan tunjangan yang masuk kantong pribadi. Sisa dari BPO itu akan kembali menjadi kas daerah.

Sementara aturan mengenai gaji gubernur, wakil gubernur, dan kepala daerah sudah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Baca: Rupiah Melemah Tajam, KAMMI Pekanbaru Desak Pemerintah dan BI Bertindak Nyata

Dalam aturan ini, diatur mengenai gaji pokok dari kepala daerah tingkat I atau gubernur sebesar Rp 3 juta. Selain gaji, gubernur mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No 59 Tahun 2003 sebesar Rp 5,4 juta.

Sedangkan untuk gaji pokok wakil gubernur diatur sebesar Rp 2,4 juta dan tunjangan sebesar Rp 4,32 juta. Akan tetapi, pejabat daerah tersebut masih mendapatkan fasilitas dinas berupa rumah hingga kendaraan.

Sekedar informasi, seperti dilansir detikfinance, Ketua Umum APPSI Longki Djanggola menyampaikan keluhan para anggotanya. Dia membandingkan dengan gaji anggota DPRD yang mencapai Rp 70 juta.

"Salah satu materi bahasan kami di APPSI adalah perlunya kenaikan gaji untuk gubernur. Saya dan provinsi dengan APBD yang tidak terlalu besar, gaji anggota DPRD-nya bisa mencapai Rp 70 juta. Itu masih ditambah dengan berbagai tunjangan," jelas Longki dalam Rakernas APPSI di Padang, Sumatera Barat, Kamis (21/2/2019). ks



Terkait
Saldo Minimum Bank per Mei 2026, Mandiri, BRI, dan BNI: Jangan Sampai Rekening Tidak Aktif!
Saldo Minimum Bank per Mei 2026, Mandiri, BRI, dan BNI: Jangan Sampai Rekening Tidak Aktif!
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Soal Defisit APBN 2025, Menkeu Purbaya: Bisa Nol, Tapi
Lubang Fiskal 2025 dan Proyeksi 2026
Lainnya
KKP Perkuat SDM Koperasi Nelayan Merah Putih, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Pengelola
KKP Perkuat SDM Koperasi Nelayan Merah Putih, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Pengelola
Bupati Kampar Perkuat Sinergi Perbankan dan UMKM untuk
Mulai 2020, Anggota DPRD Siak Sepakat Gajinya Dipotong
Peneliti IPB Gelar Penelitian Ekonomi di Natuna, Ini Ha
Nasional
DPR Desak Pemerintah Fasilitasi Jemaah Umrah Batal Berangkat Akibat Penutupan Bandara Riyadh
DPR Desak Pemerintah Fasilitasi Jemaah Umrah Batal Berangkat Akibat Penutupan Bandara Riyadh
Kapolri Minta MUI Pusat Kaji Fatwa Haram Vape, Waspadai
Jaksa Agung dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla, Koor
Hukum
Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Tuai Kecaman DPR, KPK Diminta Usut Tuntas
Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB Tuai Kecaman DPR, KPK Diminta Usut Tuntas
KPK Gelar OTT di BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan dan Dip
Polisi Usut Pengeroyokan Anggota Satpol PP oleh Pekerja
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Pendidikan
Prof. Ahmad Fadli Raih Suara Terbanyak Pemilihan Rektor Unri, Panitia: Menunggu Pelantikan
Prof. Ahmad Fadli Raih Suara Terbanyak Pemilihan Rektor Unri, Panitia: Menunggu Pelantikan
Kuliah Sambil Beternak Kambing, Auria Lulus UB dengan I
Dua Guru Besar UIN Jakarta Masuk Top 2% Ilmuwan Dunia 2
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat