Apakah Gaji Kepala Daerah Kecil? Begini Skema nya

Amar
Kamis, 21 Februari 2019 19:30:42

Jakarta, KANALSUMATERA.com - Para gubernur mengaku iri dengan anggota DPRD yang gajinya jauh lebih tinggi. Memang dari sisi jumlah uang yang masuk kekantong pribadinya setiap bulan tidak besar, namun para gubernur dan wakilnya mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO).

BPO sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Pada pasal 9 dijelaskan bahwa besaran BPO tergantung dari klasifikasi besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melansir data BPS, provinsi dengan PAD terbesar di 2017 adalah DKI Jakarta sebesar Rp 41,48 triliun. Sementara PAD yang terendah di tahun yang sama adalah Sulawesi Barat sebesar Rp 299 miliar.

Untuk menghitung BPO, PAD DKI Jakarta masuk dalam kategori penghitungan paling tinggi 0,15%. Jika dihitung maka BPO DKI Jakarta sebesar Rp 62,23 miliar per tahun.
Sementara untuk Sulawesi Barat masuk dalam kategori penghitungan paling tinggi 0,25%, yang hasil penghitungan BPO-nya mencapai Rp 747,5 juta.

Baca: Rupiah Melemah Tajam, KAMMI Pekanbaru Desak Pemerintah dan BI Bertindak Nyata

BPO itu nanti dibagikan kepada gubernur dan wakilnya berdasarkan proporsional. BPO sendiri untuk menunjang operasional para pimpinan provinsi tersebut.

Melalui BPO seluruh operasional gubernur dan wakilnya telah dijamin. Mulai dari pakaian dinas, pemeliharaan kendaraan dinas, kesehatan, hingga urusan dapur rumah tangga seperti, kebutuhan dapur, isi gas, juru masak, kebersihan rumah dinas, konsumsi tamu dan lainnya.

BPO sendiri berbeda dengan tunjangan yang masuk kantong pribadi. Sisa dari BPO itu akan kembali menjadi kas daerah.

Sementara aturan mengenai gaji gubernur, wakil gubernur, dan kepala daerah sudah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Baca: Saldo Minimum Bank per Mei 2026, Mandiri, BRI, dan BNI: Jangan Sampai Rekening Tidak Aktif!

Dalam aturan ini, diatur mengenai gaji pokok dari kepala daerah tingkat I atau gubernur sebesar Rp 3 juta. Selain gaji, gubernur mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No 59 Tahun 2003 sebesar Rp 5,4 juta.

Sedangkan untuk gaji pokok wakil gubernur diatur sebesar Rp 2,4 juta dan tunjangan sebesar Rp 4,32 juta. Akan tetapi, pejabat daerah tersebut masih mendapatkan fasilitas dinas berupa rumah hingga kendaraan.

Sekedar informasi, seperti dilansir detikfinance, Ketua Umum APPSI Longki Djanggola menyampaikan keluhan para anggotanya. Dia membandingkan dengan gaji anggota DPRD yang mencapai Rp 70 juta.

"Salah satu materi bahasan kami di APPSI adalah perlunya kenaikan gaji untuk gubernur. Saya dan provinsi dengan APBD yang tidak terlalu besar, gaji anggota DPRD-nya bisa mencapai Rp 70 juta. Itu masih ditambah dengan berbagai tunjangan," jelas Longki dalam Rakernas APPSI di Padang, Sumatera Barat, Kamis (21/2/2019). ks

Terkait
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Akses Dana KUR dan Jadi Agunan Usaha
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Akses Dana KUR dan Jadi Agunan Usaha
Soal Defisit APBN 2025, Menkeu Purbaya: Bisa Nol, Tapi
Lubang Fiskal 2025 dan Proyeksi 2026
Lainnya
Antrian Panjang Sebabkan Kemacetan, Krisis BBM Terjadi di SPBU Bangkinang Sepekan  Terakhir
Antrian Panjang Sebabkan Kemacetan, Krisis BBM Terjadi di SPBU Bangkinang Sepekan  Terakhir
Harga TBS Kelapa Sawit Riau Mengalami Kenaikan Untuk Pe
Umar Keluhkan Berdagang di Bangkinang Saat Corona ini M
Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub: Maskapai Butuh Hidup
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Hukum
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus
Warga Bengkalis Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman atas Sejumlah Kasus
Waksabi Perkuat Pengawasan Lapas Pekanbaru, Kalapas Tek
Satresnarkoba Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kg
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men