Lubang Fiskal 2025 dan Proyeksi 2026

Mawardi Tombang
Jumat, 9 Januari 2026 11:08:44
Ajib Hamdani

Oleh:

Ajib Hamdani (Analis Kebijakan Ekonomi Apindo)

Pada Hari Kamis, 8 Januari 2026, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan realisasi penerimaan pajak pada tahun 2025 hanya sebesar Rp. 1.917,6 triliun atau setara 87,6% dari target yang ditetapkan APBN 2025 sebesar Rp. 2.189,3 triliun. Berarti, penerimaan pajak 2025 shortfall sebesar Rp. 271,7 triliun.

Yang perlu dicermati selanjutnya adalah target penerimaan pajak tahun 2026, yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) sebesar Rp. 2.357,7 triliun, di luar penerimaan cukai. Target tahun 2026 ini naik sebesar 22,9% dari penerimaan tahun 2025. Perlu diukur potensi achievement penerimaan pajak 2026 agar extra effort pemerintah bisa lebih tepat sasaran.

Baca: Rupiah Melemah Tajam, KAMMI Pekanbaru Desak Pemerintah dan BI Bertindak Nyata

Shortfall penerimaan pajak 2025 sangat dalam, karena paling tidak ada 3 (tiga) hal yang menjadi penyebab utama. Pertama, karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat dan ekstensifikasi serta intensifikasi pajak tidak optimal sepanjang tahun 2025. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang melandai dan secara riel tidak merata. Jumlah kelas menengah yang secara konsisten menopang belanja jumlahnya terus menyusut. Sehingga penerimaan pajak terkonstraksi. Ketiga, pemerintah tidak melakukan ijon penerimaan pajak pada Desember 2025. Sehingga penerimaan pajak mencerminkan penerimaan riel tahun tersebut. Kalau ijon pajak dilakukan, potensi penerimaan pajak 2025 akan terdongkrak. Tetapi efeknya, penerimaan Januari-Maret 2026 akan terkonstraksi. Langkah yang cukup berani dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Selanjutnya, berapa proyeksi penerimaan pajak 2026? Penghitungannya bisa diambil dari 4 (empat) variabel. Pertama, penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp. 1.917,6 triliun. Kedua, potensi peningkatan compliance wajib pajak karena optimalisasi coretax sebesar 0,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sekitar Rp. 120 triliun. Ketiga, potensi penerimaan pajak yang tidak diijon tahun 2025, perkiraan Rp. 100 triliun. Hal ini bisa dianalisa dari trend turunnya penerimaan Januari-Maret tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Sehingga penerimaan Januari-Maret 2026 proyeksinya akan kembali normal dan targetnya bisa tercapai 20% pada Maret 2026. Keempat adalah potensi peningkatan penerimaan karena faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun 2026, sebesar 8%, equal dengan Rp. 153,4 triliun. Dari empat variabel penghitungan potensi penerimaan tersebut, penerimaan pajak tahun 2026 berpotensi mencapai Rp. 2.291 triliun. atau setara dengan 97,19% dari target penerimaan pajak.

Angka proyeksi penerimaan pajak tersebut ada beberapa kondisi, minimal 3 (tiga) hal, yang perlu menjadi keseriusan pemerintah. Pertama, coaretax harus berfungsi optimal. Sehingga aspek layanan, ekstensifikasi dan intensifikasi bisa berjalan sesuai program pemerintah. Ketika ekstensikasi optimal, maka akan memberikan efek positif di dunia usaha dengan membuat level playing field yang sama.

Kedua, pemerintah harus mengedukasi dan meningkatkan literasi kepada para wajib pajak untuk meningkatkan compliance. Tahun 2025 pemerintah cenderung mendorong pendekatan law enforcement. Padahal, sistem perpajakan yang dianut di Indonesia adalah self assesment, wajib pajak menghitung sendiri, menyetor pajak terhutang dan melaporkan ke otoritas. Penerimaan seharusnya bertumpu dengan kesadaran pembayaran, bukan law enforcement. Terkait hal ini, otoritas juga perlu memperbaiki pola komunikasi publik. Hal ini sejalan dengan komitmen reformasi struktural Kementerian Keuangan.

Baca: Saldo Minimum Bank per Mei 2026, Mandiri, BRI, dan BNI: Jangan Sampai Rekening Tidak Aktif!

Ketiga, mendorong regulasi yang pro dengan budgeteir, tanpa menganggu sektor riel. Contoh diantaranya adalah pemberlakuan Global Minimun Tax (GMT) yang tetap pro dengan investasi, tetapi potensi meningkatkan penerimaan. Selanjutnya, skema dan program tax expenditure yang lebih tepat sasaran dan menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

Dunia usaha mengapresiasi terobosan-terobosan Menteri Keuangan dalam pengelolaan kebijakan-kebijakan fiskal yang cukup revolusioner sepanjang tahun 2025. Dengan masa penyesuaian yang relatif cukup, dan konsistensi regulasi yang pro dengan budgeteir dan dunia usaha, potensi penerimaan pajak akan lebih baik sepanjang tahun 2026. Pajak akan kembali menjadi fungsi penerimaan dan pengatur ekonomi yang optimal.

Jakarta, 9 Januari 2026

Terkait
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Akses Dana KUR dan Jadi Agunan Usaha
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Akses Dana KUR dan Jadi Agunan Usaha
Soal Defisit APBN 2025, Menkeu Purbaya: Bisa Nol, Tapi
Lainnya
Menyesuaikan Dengan UU Cipta Kerja, Pemko Batam Ajukan Perubahan 5 Perda Terkait Pajak dan Retribusi
Menyesuaikan Dengan UU Cipta Kerja, Pemko Batam Ajukan Perubahan 5 Perda Terkait Pajak dan Retribusi
Komitmen Perangi Narkoba, Pemkab Deli Serdang Canangkan
Merpati Menanti Kepastian Kementerian BUMN untuk Bisa O
Janji Pemerintah Untuk Swasembada Kedelai Makin Tak Jel
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Lifestyle
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dana Rp20 Triliun Tunggu Pencairan
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dana Rp20 Triliun Tunggu Pencairan
RSUD Arifin Achmad Rekrut 94 Tenaga Kesehatan, Seleksi
RSUP Pekanbaru Jadi Pusat Layanan Katastropik, Kanker d
Pendidikan
Kemensos Target Rekrutmen 8.300 Guru Sekolah Rakyat Tuntas September
Kemensos Target Rekrutmen 8.300 Guru Sekolah Rakyat Tuntas September
Pemko Pekanbaru Perluas Seragam Sekolah Gratis, DPRD In
LatihanĀ  Tingkat II Kwarran Bukit Raya Resmi Dibuka, G
Hukum
Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaan Kasus PT Riau Pos Kabur dan Keliru
Eksepsi Dibacakan, Tim Hukum Rida K Liamsi Nilai Dakwaan Kasus PT Riau Pos Kabur dan Keliru
Tiga Pelaku Pembalakan Liar di Suaka Margasatwa Kerumut
Kasus Jembatan Air Hitam Rohil Memanas, Polda Riau Peri
Fokus Redaksi
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim Gabungan Sisir Sungai Kampar
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim Gabungan Sisir Sungai Kampar
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad,
Daerah
Delapan OPD Riau Borong Penghargaan Kearsipan, Bapenda Masuk Jajaran Terbaik 2026
Delapan OPD Riau Borong Penghargaan Kearsipan, Bapenda Masuk Jajaran Terbaik 2026
Misteri Kematian Dokter PPDS Unri di Siak Terungkap, Po
Bupati Kampar Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI dan Hari
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di