Lubang Fiskal 2025 dan Proyeksi 2026

Mawardi Tombang
Jumat, 9 Januari 2026 11:08:44
Ajib Hamdani

Oleh:

Ajib Hamdani (Analis Kebijakan Ekonomi Apindo)

Pada Hari Kamis, 8 Januari 2026, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan realisasi penerimaan pajak pada tahun 2025 hanya sebesar Rp. 1.917,6 triliun atau setara 87,6% dari target yang ditetapkan APBN 2025 sebesar Rp. 2.189,3 triliun. Berarti, penerimaan pajak 2025 shortfall sebesar Rp. 271,7 triliun.

Yang perlu dicermati selanjutnya adalah target penerimaan pajak tahun 2026, yang tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) sebesar Rp. 2.357,7 triliun, di luar penerimaan cukai. Target tahun 2026 ini naik sebesar 22,9% dari penerimaan tahun 2025. Perlu diukur potensi achievement penerimaan pajak 2026 agar extra effort pemerintah bisa lebih tepat sasaran.

Baca: Menkeu Purbaya Soroti Pengawasan Anggaran, Rp20,5 Triliun Siap Disalurkan ke Daerah

Shortfall penerimaan pajak 2025 sangat dalam, karena paling tidak ada 3 (tiga) hal yang menjadi penyebab utama. Pertama, karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat dan ekstensifikasi serta intensifikasi pajak tidak optimal sepanjang tahun 2025. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang melandai dan secara riel tidak merata. Jumlah kelas menengah yang secara konsisten menopang belanja jumlahnya terus menyusut. Sehingga penerimaan pajak terkonstraksi. Ketiga, pemerintah tidak melakukan ijon penerimaan pajak pada Desember 2025. Sehingga penerimaan pajak mencerminkan penerimaan riel tahun tersebut. Kalau ijon pajak dilakukan, potensi penerimaan pajak 2025 akan terdongkrak. Tetapi efeknya, penerimaan Januari-Maret 2026 akan terkonstraksi. Langkah yang cukup berani dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Selanjutnya, berapa proyeksi penerimaan pajak 2026? Penghitungannya bisa diambil dari 4 (empat) variabel. Pertama, penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp. 1.917,6 triliun. Kedua, potensi peningkatan compliance wajib pajak karena optimalisasi coretax sebesar 0,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sekitar Rp. 120 triliun. Ketiga, potensi penerimaan pajak yang tidak diijon tahun 2025, perkiraan Rp. 100 triliun. Hal ini bisa dianalisa dari trend turunnya penerimaan Januari-Maret tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Sehingga penerimaan Januari-Maret 2026 proyeksinya akan kembali normal dan targetnya bisa tercapai 20% pada Maret 2026. Keempat adalah potensi peningkatan penerimaan karena faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun 2026, sebesar 8%, equal dengan Rp. 153,4 triliun. Dari empat variabel penghitungan potensi penerimaan tersebut, penerimaan pajak tahun 2026 berpotensi mencapai Rp. 2.291 triliun. atau setara dengan 97,19% dari target penerimaan pajak.

Angka proyeksi penerimaan pajak tersebut ada beberapa kondisi, minimal 3 (tiga) hal, yang perlu menjadi keseriusan pemerintah. Pertama, coaretax harus berfungsi optimal. Sehingga aspek layanan, ekstensifikasi dan intensifikasi bisa berjalan sesuai program pemerintah. Ketika ekstensikasi optimal, maka akan memberikan efek positif di dunia usaha dengan membuat level playing field yang sama.

Kedua, pemerintah harus mengedukasi dan meningkatkan literasi kepada para wajib pajak untuk meningkatkan compliance. Tahun 2025 pemerintah cenderung mendorong pendekatan law enforcement. Padahal, sistem perpajakan yang dianut di Indonesia adalah self assesment, wajib pajak menghitung sendiri, menyetor pajak terhutang dan melaporkan ke otoritas. Penerimaan seharusnya bertumpu dengan kesadaran pembayaran, bukan law enforcement. Terkait hal ini, otoritas juga perlu memperbaiki pola komunikasi publik. Hal ini sejalan dengan komitmen reformasi struktural Kementerian Keuangan.

Baca: Rupiah Melemah Tajam, KAMMI Pekanbaru Desak Pemerintah dan BI Bertindak Nyata

Ketiga, mendorong regulasi yang pro dengan budgeteir, tanpa menganggu sektor riel. Contoh diantaranya adalah pemberlakuan Global Minimun Tax (GMT) yang tetap pro dengan investasi, tetapi potensi meningkatkan penerimaan. Selanjutnya, skema dan program tax expenditure yang lebih tepat sasaran dan menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.

Dunia usaha mengapresiasi terobosan-terobosan Menteri Keuangan dalam pengelolaan kebijakan-kebijakan fiskal yang cukup revolusioner sepanjang tahun 2025. Dengan masa penyesuaian yang relatif cukup, dan konsistensi regulasi yang pro dengan budgeteir dan dunia usaha, potensi penerimaan pajak akan lebih baik sepanjang tahun 2026. Pajak akan kembali menjadi fungsi penerimaan dan pengatur ekonomi yang optimal.

Jakarta, 9 Januari 2026



Terkait
Saldo Minimum Bank per Mei 2026, Mandiri, BRI, dan BNI: Jangan Sampai Rekening Tidak Aktif!
Saldo Minimum Bank per Mei 2026, Mandiri, BRI, dan BNI: Jangan Sampai Rekening Tidak Aktif!
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Soal Defisit APBN 2025, Menkeu Purbaya: Bisa Nol, Tapi
Lainnya
Rupiah Melemah Tajam, KAMMI Pekanbaru Desak Pemerintah dan BI Bertindak Nyata
Rupiah Melemah Tajam, KAMMI Pekanbaru Desak Pemerintah dan BI Bertindak Nyata
Markarius Anwar Apresiasi Riau Petroleum atas Pengaliha
Soal Perusahaan Sawit, Gubernur Kalbar: Kita Hanya Diak
Pekerja Pertamina Duga Avtur Dijadikan Kambing Hitam Ag
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Politik
Zulhas Tak Mau Nyapres 2029, PAN Tegaskan Tetap Dukung Prabowo
Zulhas Tak Mau Nyapres 2029, PAN Tegaskan Tetap Dukung Prabowo
Ganjar Minta Gerindra Fokus Rakyat Sebelum Bicara Pilpr
NasDem Usul Parliamentary Threshold 7 Persen, Berlaku N
Pendidikan
Syahrul Aidi dan Hendry Munief Kompak Motivasi Mahasiswa UNRI Mandiri Sejak Kuliah
Syahrul Aidi dan Hendry Munief Kompak Motivasi Mahasiswa UNRI Mandiri Sejak Kuliah
Disdik Pekanbaru Tegaskan Sekolah Wajib Patuhi Kebijaka
Zulhas Ungkap 3 Kunci Sukses kepada 3.005 Mahasiswa Bar