YLKI Nilai Regulasi Baru Tiket Pesawat Belum Tepat

Alwira Fanzary
Sabtu, 30 Maret 2019 07:11:39
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menganggap Kemenhub belum tepat mengeluarkan regulasi baru terkait tarif pesawat. Pemerintah berencana menerbitkan regulasi baru tiket pesawat dengan menaikkan tarif batas bawah 35 persen dari batas atas.

“Sebaiknya Kemenhub menunggu putusan hasil penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel di tarif pesawat,” kata Tulus seperti yang dilansir dari Republika.co.id, Jumat (29/3).

Tulus mengatakan saat ini tampaknya Kemenhub tidak percaya diri dengan regulasi sebelumnya yang sudah mengatur tarif batas atas dan bawah tiket pesawat. Sebelumnya, pemerintah sudah mengatur mengenai batasan tarif pesawat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam aturan tersebut diatur nilai batas bawah tiket pesawat 30 persen dari batas atas.

Sebab, menurut Tulus saat ini maskapai masih menjual tiket pesawat sesuai aturan yang berlaku. “Karena toh faktanya maskapai belum melanggar regulasi (PM Nomor 14 Tahun 2016,” tutur Tulus.

Baca: Kanada Balas Tarif AS 50 Persen, Mark Carney Siapkan Perlawanan Dolar demi Dolar

Di sisi lain, Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) justru merasa transportasi udara menjadi sangat tidak terjangkau. “Malah tadinya ada yang punya motto everybody can fly, sekarang apa iya? Nggak mungkin dong,” jelas Direktur Executive Asita Widjaya Hadinukerto, Kamis (29/3).

Meskipun begitu, Widjaya menuturkan saat ini memang muncul dilema. Di satu sisi, kata dia, maskapai mulai kesulitan karena pasarnya mulai direbut, terlebih jalur darat sudah tersambung dengan Tol Transjawa.

“Jadi perlu ada integrasi stakeholder. Jadi memang supaya tarif pesawat ini bisa kembali ke tahun lalu,” tutur Widjaya.

Padahal, Widjaya menilai sebelumnya tarif pesawat tinggi karena harga bahan bakar pesawat yang naik merupakan hal wajar. Tetapi, kata dia, setelah harga avtur turun namun harga tiket pesawat masih mahal, tidak ada penurunan.

Baca: Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc untuk Bersihkan BUMN dari Dugaan Korupsi

Menurut dia, seharusnya maskapai dapat menurunkan harga tiket pesawat. “Harga tiket ini memang sudah tidak terjangkau ya. Harga naik, permintaan penumpang tadinya berharap dari maskapai berbiaya hemat tapi Lion Air saja sepertinya mahal,” ungkap Widjaya.

Kemenhub tengah membuat dua regulasi baru yakni Peraturan Mentei (PM) Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri (KM) Nomor 72 Tahun 2019. Selanjutnya yaitu Keputusan Menter (KM) Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Kso

Terkait
Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, Sektor Nonmigas Jadi Motor Utama Pertumbuhan Triwulan II 2026
Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, Sektor Nonmigas Jadi Motor Utama Pertumbuhan Triwulan II 2026
Bos Baru BGN Sidak Dapur MBG Dini Hari, Pastikan Kualit
Enam Kios Pangan Murah Hadir di Pekanbaru, Pemko Perkua
Disbun Riau Tegas: PKS Dilarang Turunkan Harga TBS Sepi
Lainnya
Nobar Piala Dunia TVRI Lampung Jadi Ajang Promosi Efektif, Penjualan UMKM Ikut Terdongkrak
Nobar Piala Dunia TVRI Lampung Jadi Ajang Promosi Efektif, Penjualan UMKM Ikut Terdongkrak
PLUT UMKM Provinsi Riau Adakan Pelatihan Pemanfaatan Li
Dekranasda Pekanbaru Komitmen Kembangkan Industri Kreat
Live Music Dipenerbangan Garuda Indonesia, Amankah?
Bengkalis
DPRD Bengkalis Setujui Digitalisasi Tiket Penyeberangan Ro-Ro
DPRD Bengkalis Setujui Digitalisasi Tiket Penyeberangan Ro-Ro
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Kriminal
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Ri
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Nasional
DPR Kawal Hak Pekerja PT Pos, Tagihan Rp158 Miliar Akhirnya Dibayarkan
DPR Kawal Hak Pekerja PT Pos, Tagihan Rp158 Miliar Akhirnya Dibayarkan
Usai Dapat Amnesti Prabowo, Gus Nur Gugat Negara Rp3,4
Hendry Munief Dorong RUU Daerah Kepulauan Berbasis Real
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pendidikan
Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
Konsisten Perjuangkan Pemerataan Pendidikan, Dr Karmila Sari Raih detikSumatera Award 2026
Pramuka Peduli Stunting, Kwarcab Pekanbaru Salurkan Ban
SDN 4 Siak Kecil Bengkalis Dukung Pembatasan Penggunaan