YLKI Nilai Regulasi Baru Tiket Pesawat Belum Tepat

Alwira Fanzary
Sabtu, 30 Maret 2019 07:11:39
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menganggap Kemenhub belum tepat mengeluarkan regulasi baru terkait tarif pesawat. Pemerintah berencana menerbitkan regulasi baru tiket pesawat dengan menaikkan tarif batas bawah 35 persen dari batas atas.

“Sebaiknya Kemenhub menunggu putusan hasil penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel di tarif pesawat,” kata Tulus seperti yang dilansir dari Republika.co.id, Jumat (29/3).

Tulus mengatakan saat ini tampaknya Kemenhub tidak percaya diri dengan regulasi sebelumnya yang sudah mengatur tarif batas atas dan bawah tiket pesawat. Sebelumnya, pemerintah sudah mengatur mengenai batasan tarif pesawat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam aturan tersebut diatur nilai batas bawah tiket pesawat 30 persen dari batas atas.

Sebab, menurut Tulus saat ini maskapai masih menjual tiket pesawat sesuai aturan yang berlaku. “Karena toh faktanya maskapai belum melanggar regulasi (PM Nomor 14 Tahun 2016,” tutur Tulus.

Baca: Anggota Komisi VII DPR Hendry Munief Sambut Baik Diskon Tiket Pesawat Domestik Jelang Lebaran

Di sisi lain, Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) justru merasa transportasi udara menjadi sangat tidak terjangkau. “Malah tadinya ada yang punya motto everybody can fly, sekarang apa iya? Nggak mungkin dong,” jelas Direktur Executive Asita Widjaya Hadinukerto, Kamis (29/3).

Meskipun begitu, Widjaya menuturkan saat ini memang muncul dilema. Di satu sisi, kata dia, maskapai mulai kesulitan karena pasarnya mulai direbut, terlebih jalur darat sudah tersambung dengan Tol Transjawa.

“Jadi perlu ada integrasi stakeholder. Jadi memang supaya tarif pesawat ini bisa kembali ke tahun lalu,” tutur Widjaya.

Padahal, Widjaya menilai sebelumnya tarif pesawat tinggi karena harga bahan bakar pesawat yang naik merupakan hal wajar. Tetapi, kata dia, setelah harga avtur turun namun harga tiket pesawat masih mahal, tidak ada penurunan.

Baca: Wilmar Group Buka Lowongan 8 Posisi di Sumatera dan Kalimantan, Berikut Daftarnya

Menurut dia, seharusnya maskapai dapat menurunkan harga tiket pesawat. “Harga tiket ini memang sudah tidak terjangkau ya. Harga naik, permintaan penumpang tadinya berharap dari maskapai berbiaya hemat tapi Lion Air saja sepertinya mahal,” ungkap Widjaya.

Kemenhub tengah membuat dua regulasi baru yakni Peraturan Mentei (PM) Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri (KM) Nomor 72 Tahun 2019. Selanjutnya yaitu Keputusan Menter (KM) Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Kso

Lainnya
Yohana, Gadis Muda Raup Kekayaan Miliaran Rupiah Berkat MS Glow
Yohana, Gadis Muda Raup Kekayaan Miliaran Rupiah Berkat MS Glow
Amazon Investasi Rp9,8 T ke Startup Kendaraan Listrik
Sandiaga Janjikan Pelaku UMKM Takkan Kena Pajak Pada 2
Bamsoet: Kemenhub Harus Panggil Pihak Maskapai Perihal
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Pariwara
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Pj Wako Apresiasi Insan Pariwisata di Pekanbaru Majukan
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo