YLKI Nilai Regulasi Baru Tiket Pesawat Belum Tepat

Alwira Fanzary
Sabtu, 30 Maret 2019 07:11:39
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menganggap Kemenhub belum tepat mengeluarkan regulasi baru terkait tarif pesawat. Pemerintah berencana menerbitkan regulasi baru tiket pesawat dengan menaikkan tarif batas bawah 35 persen dari batas atas.

“Sebaiknya Kemenhub menunggu putusan hasil penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel di tarif pesawat,” kata Tulus seperti yang dilansir dari Republika.co.id, Jumat (29/3).

Tulus mengatakan saat ini tampaknya Kemenhub tidak percaya diri dengan regulasi sebelumnya yang sudah mengatur tarif batas atas dan bawah tiket pesawat. Sebelumnya, pemerintah sudah mengatur mengenai batasan tarif pesawat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam aturan tersebut diatur nilai batas bawah tiket pesawat 30 persen dari batas atas.

Sebab, menurut Tulus saat ini maskapai masih menjual tiket pesawat sesuai aturan yang berlaku. “Karena toh faktanya maskapai belum melanggar regulasi (PM Nomor 14 Tahun 2016,” tutur Tulus.

Baca: Syamsuar Minta Direktur Baru BSP Berani Berbenah Demi Kembalikan Marwah Riau

Di sisi lain, Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) justru merasa transportasi udara menjadi sangat tidak terjangkau. “Malah tadinya ada yang punya motto everybody can fly, sekarang apa iya? Nggak mungkin dong,” jelas Direktur Executive Asita Widjaya Hadinukerto, Kamis (29/3).

Meskipun begitu, Widjaya menuturkan saat ini memang muncul dilema. Di satu sisi, kata dia, maskapai mulai kesulitan karena pasarnya mulai direbut, terlebih jalur darat sudah tersambung dengan Tol Transjawa.

“Jadi perlu ada integrasi stakeholder. Jadi memang supaya tarif pesawat ini bisa kembali ke tahun lalu,” tutur Widjaya.

Padahal, Widjaya menilai sebelumnya tarif pesawat tinggi karena harga bahan bakar pesawat yang naik merupakan hal wajar. Tetapi, kata dia, setelah harga avtur turun namun harga tiket pesawat masih mahal, tidak ada penurunan.

Baca: Harga TBS Sawit Riau Periode 1–7 Juli 2026 Naik, Umur 9 Tahun Tembus Rp3.831,76/Kg

Menurut dia, seharusnya maskapai dapat menurunkan harga tiket pesawat. “Harga tiket ini memang sudah tidak terjangkau ya. Harga naik, permintaan penumpang tadinya berharap dari maskapai berbiaya hemat tapi Lion Air saja sepertinya mahal,” ungkap Widjaya.

Kemenhub tengah membuat dua regulasi baru yakni Peraturan Mentei (PM) Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri (KM) Nomor 72 Tahun 2019. Selanjutnya yaitu Keputusan Menter (KM) Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Kso

Terkait
Pakar Kelautan Soroti Minimnya Ikan Laut dalam Menu MBG di Indonesia Barat
Pakar Kelautan Soroti Minimnya Ikan Laut dalam Menu MBG di Indonesia Barat
Harga TBS Pelalawan Naik, Petani Mulai Tersenyum Usai P
Bupati Zukri Tegas: Panggil Pemilik Pabrik Tegaskan Har
Wilmar Group Buka Lowongan 8 Posisi di Sumatera dan Kal
Lainnya
Enam Kios Pangan Murah Hadir di Pekanbaru, Pemko Perkuat Stabilitas Harga Bahan Pokok
Enam Kios Pangan Murah Hadir di Pekanbaru, Pemko Perkuat Stabilitas Harga Bahan Pokok
Sayur Mayur Kabupaten Tanah Datar Resmi Disalurkan di P
Ayat Cahyadi Apresiasi Emak-Emak Berkreasi di Tengah Pa
Tingkat Hunian Hotel di Lampung Masih Lesu
Pendidikan
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
BKMT Kampar Resmikan Sekolah Lansia, Wujudkan Lansia Aktif, Kreatif dan Mandiri
Bunda PAUD Kampar Tinjau MPLS Ramah, Pastikan Sekolah A
Plt Gubri SF Hariyanto Lepas Dua Capaska Riau, Siap Emb
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Daerah
29 Pembuang Sampah Sembarangan Ditindak, DLHK Pekanbaru Kantongi Denda Rp11,9 Juta
29 Pembuang Sampah Sembarangan Ditindak, DLHK Pekanbaru Kantongi Denda Rp11,9 Juta
Bantuan Beras Diperluas untuk 3.034 KPM, Bupati Ahmad Y
Diduga Ada Pungli di MAN 1 Pekanbaru, AMPHR Desak Kemen
Global
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Trump Klaim AS Kuasai Selat Hormuz, Semua Kapal Bakal Dipungut Biaya 20 Persen
Skandal Korupsi Irak Terbongkar, Rp430 Miliar Disembuny
Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Kham
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Lifestyle
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Permata Ummat Berharap Pemerintah Beri Fasilitas Yang Cocok Untuk Para Disabilitas
Forum Pekanbaru Kota Bertuah Bantu Umi Marila Janda Ana
RS Zainab Pekanbaru Hadirkan Klinik Fertilitas, Beri Ha