YLKI Nilai Regulasi Baru Tiket Pesawat Belum Tepat

Alwira Fanzary
Sabtu, 30 Maret 2019 07:11:39
Ilustrasi

KANALSUMATERA.com - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menganggap Kemenhub belum tepat mengeluarkan regulasi baru terkait tarif pesawat. Pemerintah berencana menerbitkan regulasi baru tiket pesawat dengan menaikkan tarif batas bawah 35 persen dari batas atas.

“Sebaiknya Kemenhub menunggu putusan hasil penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel di tarif pesawat,” kata Tulus seperti yang dilansir dari Republika.co.id, Jumat (29/3).

Tulus mengatakan saat ini tampaknya Kemenhub tidak percaya diri dengan regulasi sebelumnya yang sudah mengatur tarif batas atas dan bawah tiket pesawat. Sebelumnya, pemerintah sudah mengatur mengenai batasan tarif pesawat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam aturan tersebut diatur nilai batas bawah tiket pesawat 30 persen dari batas atas.

Sebab, menurut Tulus saat ini maskapai masih menjual tiket pesawat sesuai aturan yang berlaku. “Karena toh faktanya maskapai belum melanggar regulasi (PM Nomor 14 Tahun 2016,” tutur Tulus.

Baca: Disbun Riau Tegas: PKS Dilarang Turunkan Harga TBS Sepihak Pasca Kebijakan Ekspor SDA

Di sisi lain, Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) justru merasa transportasi udara menjadi sangat tidak terjangkau. “Malah tadinya ada yang punya motto everybody can fly, sekarang apa iya? Nggak mungkin dong,” jelas Direktur Executive Asita Widjaya Hadinukerto, Kamis (29/3).

Meskipun begitu, Widjaya menuturkan saat ini memang muncul dilema. Di satu sisi, kata dia, maskapai mulai kesulitan karena pasarnya mulai direbut, terlebih jalur darat sudah tersambung dengan Tol Transjawa.

“Jadi perlu ada integrasi stakeholder. Jadi memang supaya tarif pesawat ini bisa kembali ke tahun lalu,” tutur Widjaya.

Padahal, Widjaya menilai sebelumnya tarif pesawat tinggi karena harga bahan bakar pesawat yang naik merupakan hal wajar. Tetapi, kata dia, setelah harga avtur turun namun harga tiket pesawat masih mahal, tidak ada penurunan.

Baca: Anggota Komisi VII DPR Hendry Munief Sambut Baik Diskon Tiket Pesawat Domestik Jelang Lebaran

Menurut dia, seharusnya maskapai dapat menurunkan harga tiket pesawat. “Harga tiket ini memang sudah tidak terjangkau ya. Harga naik, permintaan penumpang tadinya berharap dari maskapai berbiaya hemat tapi Lion Air saja sepertinya mahal,” ungkap Widjaya.

Kemenhub tengah membuat dua regulasi baru yakni Peraturan Mentei (PM) Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri (KM) Nomor 72 Tahun 2019. Selanjutnya yaitu Keputusan Menter (KM) Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Kso

Terkait
Wilmar Group Buka Lowongan 8 Posisi di Sumatera dan Kalimantan, Berikut Daftarnya
Wilmar Group Buka Lowongan 8 Posisi di Sumatera dan Kalimantan, Berikut Daftarnya
Lainnya
Cuan PalmCo Makin Tinggi, Bukukan Laba Rp3, 48T atau Melonjak 84 Persen
Cuan PalmCo Makin Tinggi, Bukukan Laba Rp3, 48T atau Melonjak 84 Persen
Menuju UMKM Go Digital, Ini Upaya yang Dilakukan Pempro
Nasabah Mengeluhkan Pelayanan BRI Unit Kampa
BI 'Cemaskan' Pertumbuhan Ekonomi Sumatera dan Kalimant
Global
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
Wawako Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Amirul Hajj di Mekkah, Bahas Inovasi Haji 2026
BKSAP DPR RI Kecam Penangkapan WNI oleh Militer Israel
Jemaah Haji Asal Kampar Wafat di Masjid Nabawi, Dimakam
Politik
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
DPD PKS Inhil Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Perkuat Semangat Berbagi untuk Masyarakat
43 Tahun “Dirampok”,  Adam Syafaat Dukung Presiden
Kemah Bela Negara PKS Riau: Mengokohkan Akar Kebangsaan
Ekonomi
Harga TBS Belum Stabil, Abdullah Minta Pengawasan Ketat Perusahaan Sawit: Evaluasi Izin Jika Perlu!
Harga TBS Belum Stabil, Abdullah Minta Pengawasan Ketat Perusahaan Sawit: Evaluasi Izin Jika Perlu!
Polsek Mandau dan Pemkab Bengkalis Kelola 2 Hektare Lah
Disbun Riau Tegas: PKS Dilarang Turunkan Harga TBS Sepi
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Nasional
Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi dari Kemenkes dan Akademisi Indonesia
Trik dan Tips Menyimpan Daging Kurban: Panduan Resmi dari Kemenkes dan Akademisi Indonesia
Ahli Gizi Ingatkan Batas Aman Konsumsi Daging, Maksimal
Hendry Munief : SNI Bukan Sekedar Sertifikasi, Melainka
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini