Poktan Kesepakatan Bersama Tegaskan Legalitas Pengelolaan Lahan Eks Ationg, Bantah Isu Penolakan

Mawardi Tombang Amar
Sabtu, 8 Agustus 2026 05:44:44

KANALSUMATERA.com - Kota Garo – Polemik terkait pengelolaan lahan eks Ationg/Ateng di Kota Garo terus bergulir. Menyikapi dinamika tersebut, Pengurus dan anggota Kelompok Tani Kesepakatan Bersama akhirnya angkat bicara dan menyampaikan pernyataan sikap atas berbagai narasi penolakan yang berkembang di tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

Kelompok tani tersebut menilai, sejumlah informasi yang beredar berpotensi menyesatkan publik. Mereka juga menyoroti adanya pihak-pihak yang dinilai membawa nama masyarakat Kota Garo untuk menolak pengelolaan lahan yang kini telah berada dalam skema penugasan resmi negara.

Dalam keterangannya, Kelompok Tani Kesepakatan Bersama menegaskan bahwa pengelolaan lahan tersebut diperoleh melalui proses panjang dan sesuai mekanisme yang berlaku. Penugasan itu, menurut mereka, dibuktikan dengan Surat Penugasan Sementara Nomor 136/AST/DOP/X/APN/VII/2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), yang merujuk pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025 serta Surat Menteri Kehutanan Nomor S.70/MENHUT/SETJEN/KUM.02/3/2025.

Lahan eks Ationg/Ateng dengan luas sekitar 442 hektare disebut merupakan kawasan yang telah disita negara dan pengelolaannya kemudian dipercayakan melalui mekanisme resmi kepada BUMN.

Baca: Hendry Munief Minta Pengusaha Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri demi Keseimbangan Semua Aspek

"Ini adalah buah dari perjuangan panjang dan konsisten dalam menyuarakan penertiban kawasan hutan di wilayah kami," demikian pernyataan Kelompok Tani Kesepakatan Bersama.

Pertanyakan Motif Penolakan

Kelompok tani juga mempertanyakan pihak yang mengatasnamakan masyarakat dalam aksi penolakan tersebut. Mereka menduga adanya kepentingan tertentu di balik penolakan, terutama dari pihak yang sebelumnya memperoleh keuntungan dari aktivitas perkebunan di kawasan tersebut.

Menurut mereka, sejak pengelolaan berada di bawah mekanisme resmi negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara, seluruh aktivitas perkebunan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Termasuk di dalamnya, kewajiban penyetoran hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) melalui rekening resmi perusahaan pada kluster PKH Bank Mandiri, dengan skema pembagian 60 persen bagi pengelola.

Baca: Pemerintah Singapura Lirik Riau dalam Pengembangan Kawasan Industri: Pemprov Sambut Baik

Perubahan mekanisme ini dinilai berpotensi menutup celah bagi pihak-pihak yang sebelumnya mengambil keuntungan secara pribadi. Selain itu, kelompok tani juga menuding adanya upaya mengadu domba dengan membawa nama masyarakat Kota Garo.

Namun demikian, seluruh tudingan tersebut merupakan versi dan pernyataan dari Kelompok Tani Kesepakatan Bersama dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang dituding.

Tetap Jalankan Mandat Negara

Di tengah polemik yang berkembang, Kelompok Tani Kesepakatan Bersama menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas pengelolaan sesuai mandat yang diberikan.

Baca: PHR Raih Asian Management Excellence Awards 2026 dari Asian Business Review

Pengelolaan tersebut mencakup pemeliharaan kebun hingga pemenuhan target produksi bulanan sebagaimana tertuang dalam penugasan. Mereka juga mengaku telah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi dan provokasi di lapangan.

Nama-nama yang disebut sebagai aktor intelektual tersebut, menurut kelompok tani, akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami akan tetap melaksanakan tugas pengelolaan perkebunan, pemeliharaan, hingga pemenuhan target produksi per bulan sesuai mandat negara," tegas mereka.

Buka Peluang Kemitraan untuk Warga

Baca: Putra Sulung Pemilik RAPP Sukanto Tanoto Borong Aset Properti di Singapura: S$ 160 juta!

Meski diwarnai polemik, Kelompok Tani Kesepakatan Bersama menegaskan tetap membuka peluang bagi masyarakat Kota Garo untuk terlibat dalam pengelolaan perkebunan secara legal.

Masyarakat yang ingin bekerja secara jujur dan mengikuti mekanisme resmi dipersilakan bergabung melalui skema kemitraan dengan BUMN.

"Kami membuka pintu seluas-luasnya bagi warga Kota Garo yang benar-benar ingin bekerja secara jujur dan legal di bawah naungan kemitraan resmi BUMN," ujar kelompok tersebut.

Kelompok tani juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Mereka berharap setiap persoalan terkait legalitas dan pengelolaan kawasan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum serta institusi negara yang berwenang.

Terkait
Hutama Karya Operasikan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi Hingga 22 Januari 2026
Hutama Karya Operasikan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi Hingga 22 Januari 2026
BSI Ekspansi Lapak Syariah ke Pasar Tradisional, Garap
Pemerintah Buka Opsi Skema Kerja Sama Swasta dalam Proy
Selain BUMD Lain, Plt Gubri Soroti BRK Syariah: Gerai M
Lainnya
Hendry Munief Minta Pengusaha Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri demi Keseimbangan Semua Aspek
Hendry Munief Minta Pengusaha Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri demi Keseimbangan Semua Aspek
Harga TBS Sawit Riau Periode 1–7 Juli 2026 Naik, Umur
Penurunan Penumpang di Bandara Lombok Capai 40 Persen
Nilai Ekspor Lampung Turun 7,32 Persen
Politik
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Sudaryono Tegaskan SD Rusak Tak Terkait MBG, Sebut Perbandingan dengan Dapur SPPG Tidak Fair
Fraksi PKS DPRD Se-Riau Sampaikan Aspirasi ke Fraksi 
Hendry Munief Serap Aspirasi Komunitas MTB FORBIS Riau,
Nasional
BGN Perketat Pengawasan Dapur MBG, CCTV Terhubung Pusat dan Cek Kesehatan Wajib
BGN Perketat Pengawasan Dapur MBG, CCTV Terhubung Pusat dan Cek Kesehatan Wajib
DPR Soroti Temuan 995 Senjata di Sekolah, Desak Pengawa
Defisit APBN 2027 Berpotensi Melebar, Beban Program Bar
Pariwara
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Ritual Bakar Tongkang Bagansiapiapi Mendunia, Tradisi Sejak 1820 Jadi Magnet Wisata Internasional
Hendry Munief Dorong UMKM Pariwisata Belajar dari Thail
Pj. Wali Kota Pekanbaru Luncurkan Program Penghapusan D
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Fokus Redaksi
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim Gabungan Sisir Sungai Kampar
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim Gabungan Sisir Sungai Kampar
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad,
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar