Poktan Kesepakatan Bersama Tegaskan Legalitas Pengelolaan Lahan Eks Ationg, Bantah Isu Penolakan
KANALSUMATERA.com - Kota Garo – Polemik terkait pengelolaan lahan eks Ationg/Ateng di Kota Garo terus bergulir. Menyikapi dinamika tersebut, Pengurus dan anggota Kelompok Tani Kesepakatan Bersama akhirnya angkat bicara dan menyampaikan pernyataan sikap atas berbagai narasi penolakan yang berkembang di tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir.
Kelompok tani tersebut menilai, sejumlah informasi yang beredar berpotensi menyesatkan publik. Mereka juga menyoroti adanya pihak-pihak yang dinilai membawa nama masyarakat Kota Garo untuk menolak pengelolaan lahan yang kini telah berada dalam skema penugasan resmi negara.
Dalam keterangannya, Kelompok Tani Kesepakatan Bersama menegaskan bahwa pengelolaan lahan tersebut diperoleh melalui proses panjang dan sesuai mekanisme yang berlaku. Penugasan itu, menurut mereka, dibuktikan dengan Surat Penugasan Sementara Nomor 136/AST/DOP/X/APN/VII/2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), yang merujuk pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025 serta Surat Menteri Kehutanan Nomor S.70/MENHUT/SETJEN/KUM.02/3/2025.
Lahan eks Ationg/Ateng dengan luas sekitar 442 hektare disebut merupakan kawasan yang telah disita negara dan pengelolaannya kemudian dipercayakan melalui mekanisme resmi kepada BUMN.
Baca: Hendry Munief Minta Pengusaha Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri demi Keseimbangan Semua Aspek
"Ini adalah buah dari perjuangan panjang dan konsisten dalam menyuarakan penertiban kawasan hutan di wilayah kami," demikian pernyataan Kelompok Tani Kesepakatan Bersama.
Pertanyakan Motif Penolakan
Kelompok tani juga mempertanyakan pihak yang mengatasnamakan masyarakat dalam aksi penolakan tersebut. Mereka menduga adanya kepentingan tertentu di balik penolakan, terutama dari pihak yang sebelumnya memperoleh keuntungan dari aktivitas perkebunan di kawasan tersebut.
Menurut mereka, sejak pengelolaan berada di bawah mekanisme resmi negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara, seluruh aktivitas perkebunan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Termasuk di dalamnya, kewajiban penyetoran hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) melalui rekening resmi perusahaan pada kluster PKH Bank Mandiri, dengan skema pembagian 60 persen bagi pengelola.
Baca: Pemerintah Singapura Lirik Riau dalam Pengembangan Kawasan Industri: Pemprov Sambut Baik
Perubahan mekanisme ini dinilai berpotensi menutup celah bagi pihak-pihak yang sebelumnya mengambil keuntungan secara pribadi. Selain itu, kelompok tani juga menuding adanya upaya mengadu domba dengan membawa nama masyarakat Kota Garo.
Namun demikian, seluruh tudingan tersebut merupakan versi dan pernyataan dari Kelompok Tani Kesepakatan Bersama dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang dituding.
Tetap Jalankan Mandat Negara
Di tengah polemik yang berkembang, Kelompok Tani Kesepakatan Bersama menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas pengelolaan sesuai mandat yang diberikan.
Baca: PHR Raih Asian Management Excellence Awards 2026 dari Asian Business Review
Pengelolaan tersebut mencakup pemeliharaan kebun hingga pemenuhan target produksi bulanan sebagaimana tertuang dalam penugasan. Mereka juga mengaku telah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi dan provokasi di lapangan.
Nama-nama yang disebut sebagai aktor intelektual tersebut, menurut kelompok tani, akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan tetap melaksanakan tugas pengelolaan perkebunan, pemeliharaan, hingga pemenuhan target produksi per bulan sesuai mandat negara," tegas mereka.
Buka Peluang Kemitraan untuk Warga
Baca: Putra Sulung Pemilik RAPP Sukanto Tanoto Borong Aset Properti di Singapura: S$ 160 juta!
Meski diwarnai polemik, Kelompok Tani Kesepakatan Bersama menegaskan tetap membuka peluang bagi masyarakat Kota Garo untuk terlibat dalam pengelolaan perkebunan secara legal.
Masyarakat yang ingin bekerja secara jujur dan mengikuti mekanisme resmi dipersilakan bergabung melalui skema kemitraan dengan BUMN.
"Kami membuka pintu seluas-luasnya bagi warga Kota Garo yang benar-benar ingin bekerja secara jujur dan legal di bawah naungan kemitraan resmi BUMN," ujar kelompok tersebut.
Kelompok tani juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Mereka berharap setiap persoalan terkait legalitas dan pengelolaan kawasan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum serta institusi negara yang berwenang.
