Poktan Kesepakatan Bersama Tegaskan Legalitas Pengelolaan Lahan Eks Ationg, Bantah Isu Penolakan

Mawardi Tombang Amar
Sabtu, 8 Agustus 2026 05:44:44

KANALSUMATERA.com - Kota Garo – Polemik terkait pengelolaan lahan eks Ationg/Ateng di Kota Garo terus bergulir. Menyikapi dinamika tersebut, Pengurus dan anggota Kelompok Tani Kesepakatan Bersama akhirnya angkat bicara dan menyampaikan pernyataan sikap atas berbagai narasi penolakan yang berkembang di tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

Kelompok tani tersebut menilai, sejumlah informasi yang beredar berpotensi menyesatkan publik. Mereka juga menyoroti adanya pihak-pihak yang dinilai membawa nama masyarakat Kota Garo untuk menolak pengelolaan lahan yang kini telah berada dalam skema penugasan resmi negara.

Dalam keterangannya, Kelompok Tani Kesepakatan Bersama menegaskan bahwa pengelolaan lahan tersebut diperoleh melalui proses panjang dan sesuai mekanisme yang berlaku. Penugasan itu, menurut mereka, dibuktikan dengan Surat Penugasan Sementara Nomor 136/AST/DOP/X/APN/VII/2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), yang merujuk pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025 serta Surat Menteri Kehutanan Nomor S.70/MENHUT/SETJEN/KUM.02/3/2025.

Lahan eks Ationg/Ateng dengan luas sekitar 442 hektare disebut merupakan kawasan yang telah disita negara dan pengelolaannya kemudian dipercayakan melalui mekanisme resmi kepada BUMN.

Baca: Hendry Munief Soroti Minimnya UMKM Bersertifikat SNI, Pemerintah Diminta Perkuat Pendampingan

"Ini adalah buah dari perjuangan panjang dan konsisten dalam menyuarakan penertiban kawasan hutan di wilayah kami," demikian pernyataan Kelompok Tani Kesepakatan Bersama.

Pertanyakan Motif Penolakan

Kelompok tani juga mempertanyakan pihak yang mengatasnamakan masyarakat dalam aksi penolakan tersebut. Mereka menduga adanya kepentingan tertentu di balik penolakan, terutama dari pihak yang sebelumnya memperoleh keuntungan dari aktivitas perkebunan di kawasan tersebut.

Menurut mereka, sejak pengelolaan berada di bawah mekanisme resmi negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara, seluruh aktivitas perkebunan harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Termasuk di dalamnya, kewajiban penyetoran hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) melalui rekening resmi perusahaan pada kluster PKH Bank Mandiri, dengan skema pembagian 60 persen bagi pengelola.

Baca: Hendry Munief Minta Pengusaha Perhatikan Buffer Zone Kawasan Industri demi Keseimbangan Semua Aspek

Perubahan mekanisme ini dinilai berpotensi menutup celah bagi pihak-pihak yang sebelumnya mengambil keuntungan secara pribadi. Selain itu, kelompok tani juga menuding adanya upaya mengadu domba dengan membawa nama masyarakat Kota Garo.

Namun demikian, seluruh tudingan tersebut merupakan versi dan pernyataan dari Kelompok Tani Kesepakatan Bersama dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang dituding.

Tetap Jalankan Mandat Negara

Di tengah polemik yang berkembang, Kelompok Tani Kesepakatan Bersama menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas pengelolaan sesuai mandat yang diberikan.

Baca: PHR Raih Asian Management Excellence Awards 2026 dari Asian Business Review

Pengelolaan tersebut mencakup pemeliharaan kebun hingga pemenuhan target produksi bulanan sebagaimana tertuang dalam penugasan. Mereka juga mengaku telah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi dan provokasi di lapangan.

Nama-nama yang disebut sebagai aktor intelektual tersebut, menurut kelompok tani, akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami akan tetap melaksanakan tugas pengelolaan perkebunan, pemeliharaan, hingga pemenuhan target produksi per bulan sesuai mandat negara," tegas mereka.

Buka Peluang Kemitraan untuk Warga

Baca: Hutama Karya Operasikan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi Hingga 22 Januari 2026

Meski diwarnai polemik, Kelompok Tani Kesepakatan Bersama menegaskan tetap membuka peluang bagi masyarakat Kota Garo untuk terlibat dalam pengelolaan perkebunan secara legal.

Masyarakat yang ingin bekerja secara jujur dan mengikuti mekanisme resmi dipersilakan bergabung melalui skema kemitraan dengan BUMN.

"Kami membuka pintu seluas-luasnya bagi warga Kota Garo yang benar-benar ingin bekerja secara jujur dan legal di bawah naungan kemitraan resmi BUMN," ujar kelompok tersebut.

Kelompok tani juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Mereka berharap setiap persoalan terkait legalitas dan pengelolaan kawasan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum serta institusi negara yang berwenang.



Terkait
BSI Ekspansi Lapak Syariah ke Pasar Tradisional, Garap Pengusaha UMKM dan Pasar Digital
BSI Ekspansi Lapak Syariah ke Pasar Tradisional, Garap Pengusaha UMKM dan Pasar Digital
Pemerintah Buka Opsi Skema Kerja Sama Swasta dalam Proy
Lebih 2,4 Juta Kendaraaan Melintas Tol Trans Sumatera,
Selain BUMD Lain, Plt Gubri Soroti BRK Syariah: Gerai M
Lainnya
Harga TBS Sawit di Riau Sepekan Kedepan Naik
Harga TBS Sawit di Riau Sepekan Kedepan Naik
Pemprov Babel Minta Pengusaha Tidak Lagi Ekspor Lada ke
Soal Perusahaan Sawit, Gubernur Kalbar: Kita Hanya Diak
AS Cari 85.000 Tenaga Ahli Teknologi, Permudah Visa Bek
Daerah
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
PT Musim Mas Kerahkan Tim dan Peralatan Perkuat Penanganan Karhutla di Kerumutan Pelalawan
Bupati Kampar Pastikan Bara Karhutla di Rimbo Panjang B
Hadirkan Koh Dennis Lim, Jambore BKPRMI Riau 2026 Usung
Pendidikan
Witama School Ikut Semarakkan Panggung Amal untuk 10 Panti di Mall SKA Pekanbaru
Witama School Ikut Semarakkan Panggung Amal untuk 10 Panti di Mall SKA Pekanbaru
Prabowo Bentuk Tim Khusus Pendidikan Gratis, Pratikno P
Prabowo Izinkan Dana BOS Dipakai Bayar Gaji Guru Non-AS
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Hukum
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Kalapas Ikut Diperiksa
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Kalapas Ikut Diperiksa
Modus Investasi Proyek, Polisi Ungkap Kerugian Korban C
Kasus Chromebook, Hukuman Nadiem Makarim Turun Jadi 9 T