OJK Siapkan Aturan Dividen Bank, Laba Harus Disisihkan untuk Perkuat Keamanan IT
KANALSUMATERA.com - BALI — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan penyesuaian kebijakan pembagian dividen perbankan dengan mempertimbangkan kebutuhan investasi teknologi dan penguatan keamanan sistem informasi. Sabtu (03/10/2026).
Kebijakan tersebut muncul seiring meningkatnya penggunaan teknologi digital oleh industri perbankan, termasuk penerapan layanan superapp yang membuat kebutuhan terhadap sistem teknologi dan keamanan siber semakin besar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan investasi teknologi membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Karena itu, pemegang saham juga perlu memperhatikan kebutuhan bank untuk memperkuat sistem menghadapi berbagai ancaman digital.
Baca: Pemkab Kampar Perkuat Sinergi Ekonomi Daerah Lewat RUPSLB BRK Syariah
"Teknologi itu mahal. Nah, oleh karena teknologi itu mahal, tentu yang namanya pemegang saham harus ikut memikirkan bahwa bagaimana banknya itu bisa diperkuat ke depannya dari cyber attack gitu kan dari scamming dan lain sebagainya itu. Dan biayanya itu sangat luar biasa besar apalagi kalau kita misalnya semua bank itu sekarang menerapkan apa yang disebut superapp contohnya gitu kan yang sudah dimiliki beberapa bank itu," kata Dian.
OJK selanjutnya akan menyesuaikan besaran dividend payout ratio atau rasio pembayaran dividen dengan kebutuhan penguatan teknologi masing-masing bank.
Baca: Kampar Perkuat Digitalisasi Keuangan dan Akses Fintech untuk UMKM
Artinya, bank tidak serta-merta dapat membagikan seluruh laba kepada pemegang saham. Sebagian laba perlu dipertimbangkan untuk disimpan dan dialokasikan guna mendukung investasi teknologi serta meningkatkan ketahanan sistem perbankan.
"Nah, nanti dividend payout itu akan disesuaikan dengan itu akan disesuaikan dengan itu. Jadi, berapa yang harus dia saving, nggak boleh mereka tarik 100% misalnya kayak gitu, nggak," tutur Dian.
Langkah tersebut sejalan dengan perhatian OJK terhadap penguatan tata kelola teknologi informasi, pengelolaan data, perlindungan data pribadi serta mitigasi risiko dalam penyelenggaraan teknologi informasi bank umum. OJK sebelumnya juga menerbitkan ketentuan pelaksanaan terkait penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum yang berlaku sejak 1 Maret 2026.
Baca: 40 Persen Saham BEI Bakal Dimiliki Danantara, Independensi Jadi Sorotan
Dengan kebijakan tersebut, pembagian dividen nantinya akan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan penguatan masing-masing bank. Fokusnya bukan hanya pada pembagian keuntungan kepada pemegang saham, tetapi juga memastikan bank memiliki kemampuan investasi yang memadai untuk menghadapi risiko teknologi, serangan siber dan penipuan digital. (SM)
