Kabar Menggembirakan, Pemko Pekanbaru Gratiskan PBB di Bawah 100 Ribu
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Firdaus mengumumkan bahwa dikarnakan kondisi masih dalam pandemi
Covid-19 maka diadakannya pembebasan kewajiban pajak pada tahun ini.
Para wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mendapat stimulus pembayaran tahun 2021. Pemerintah Kota
Pekanbaru membebaskan wajib PBB yang besaran pembayarannya di bawah Rp 100.000. Stimulus merupakan insentif bagi wajib pajak masyarakat berpenghasilan rendah.
"PBB seratus ribu ke bawah, kita tetap beri insentif seperti tahun sebelumnya," terang Walikota Pekanbaru Firdaus setelah membuka Pekan Panutan Pajak dan Peluncuran SPPT PBB P2 tahun 2021, Selasa (9/2).
Baca: Pemprov Riau Segera Gelar Pasar Murah di 5 Lokasi, Cek Jadwal Lengkapnya
Para wajib pajak tersebut kewajibannya nol rupiah alias gratis. Pemerintah kota juga memberi insentif kepada wajib pajak lainnya yang punya penghasilan beragam.
Persentase keringanan pembayaran pajak daerah pun berbeda. "Paling bawah kita gratiskan, ada yang menengah dan yang mampu juga dapat", ujarnya
Walikota berharap di tahun 2021 ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dalam pemungutan pajak PBB
sehingga dapat melanjutkan pembangunan, penyediaan pemberdayaan masyarakat maupun infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat dalam masa pandemi Covid-19. ***
