Sri Mulyani Minta Masyarakat Lapor SPT Sebelum 31 Maret
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan Surat pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan mereka sebelum 31 Maret 2019. Ia bahkan mengimbau, pelaporan dilakukan sedini mungkin tanpa harus menunggu batas waktu pelaporan 31 Maret habis.
Sri Mulyani mengatakan pelaporan dini bisa menekan emosi masyarakat yang terdesak oleh batas waktu pelaporan SPT. Selain itu, pelaporan dini juga diperlukan untuk mempermudah tugas administrasi pegawai pajak.
"Karena tahun lalu, saya ke kantor pajak dan hingga jam terakhir. Kasihan mereka harus mengisi. Kadang-kadang mereka panik hingga menyebabkan suasana wajib pajak menjadi tidak nyaman," katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu (3/3/2019).
Sri Mulyani mengatakan melaporkan SPT sekarang cukup meudah. Saat ini tugas pembayaran dan pelaporan pajak sudah dimudahkan melalui pembayaran secara daring lewat e-biling serta pelaporan elektronik lewat e-filing.
Dua layanan tersebut kata Sri Mulyani dapat membuat wajib pajak melakukan kewajiban pajak secara efisien, tepat waktu, serta mampu mengurangi beban administrasi dan emosional. Dengan pembenahan layanan tersebut, ia mengharapkan tingkat kepatuhan pembayaran maupun pelaporan SPT dapat makin meningkat.
"Dengan kemudahan ini, maka tingkat kepatuhan akan meningkat, karena tidak ada alasan dan kemudahan betul-betul diperbaiki," katanya.
Selain itu, ia memastikan otoritas pajak akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat serta meningkatkan pelayanan yang disertai dengan tindakan guna menjaga integritas jajaran maupun sistem.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi pelaporan SPT Wajib Pajak pada 2018 mencapai 12,5 juta SPT yang terdiri atas 9,87 juta OP karyawan, 1,82 juta OP non karyawan dan 854.300 OP Badan.
Sementara itu, realisasi sementara pelaporan SPT PPh Tahunan hingga awal Maret 2019 sudah mencapai kisaran tiga juta SPT.sc/ks