Soal isu peretasan lewat BI-FAST Beberapa BPD, OJK Bergerak Cepat Pastikan Sistem Aman
KANALSUMATERA.com - Jakarta- Menyebarnya isu adanya peretasan lewat BI-FAST di sejumlah BPD membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat. OJK memastikan pihaknya melakukan crash program pemeriksaan terhadap BPD seluruh Indonesia dengan fokus ketahanan dan keamanan siber.
“Bank sudah diminta untuk memastikan dilaksanakannya langkah-langkah peningkatan ketahanan dan keamanan siber bank,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Dian lebih lanjut menyampaikan bahwa OJK juga telah melakukan kerja sama lebih intens dengan regulator sistem pembayaran untuk mencegah terjadinya insiden serupa. Sektor keuangan merupakan salah satu fondasi perekonomian, sehingga penting untuk dijaga dan dipastikan pengamanan seluruh infrastruktur teknologi informasi dari potensi ancaman serangan siber.
Ancaman ini tidak hanya berpotensi mengganggu operasional, tetapi juga merusak reputasi sektor keuangan serta mengancam stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap bank, jelas Dian, menerapkan pendekatan Risk Based Supervision (RBS) atau pengawasan berbasis risiko. Pendekatan ini digunakan untuk menilai kondisi kesehatan bank secara proporsional dan berkelanjutan.
Baca: Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Akses Dana KUR dan Jadi Agunan Usaha
OJK juga melakukan evaluasi terhadap profil risiko bank, termasuk risiko operasional yang di dalamnya mencakup aspek teknologi informasi, serta menetapkan Tingkat Kesehatan Bank setiap semester.
Pengawasan yang dilakukan oleh OJK selama ini terbagi menjadi pengawasan offsite (tidak langsung) dan pengawasan onsite (melalui pemeriksaan).
Seluruh kegiatan pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan rencana pengawasan yang disusun sebelumnya, dengan mempertimbangkan prioritas pengawasan, tingkat urgensi, ketersediaan sumber daya, serta karakteristik, skala usaha dan kompleksitas operasional masing-masing bank.
Sumber: Antara
