BP2RD Kepri Siapkan Pergub Pajak Mobil Mewah
Tanjungpinang, KANALSUMATERA.com - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pajak kendaraan mobil mewah.
Kepala BP2RD Kepri, Reni Yusneli mengatakan, disusunnya aturan tentang pajak kendaraan mewah itu, dilatarbelakangi masih banyak ditemukan wajib pajak yang menunggak.
"Pergubnya sedang kita bahas, mudah-mudahan segera rampung," katanya, Senin (11/1/2019).
Setelah Pergub itu selesai nantinya lanjut Reni, BP2RD bisa melakukan upaya paksa dengan memberikan surat penagihan kepada pemilik mobil mewah yang tidak membayar pajak.
"Kalau masih enggan membayar, kendaraannya kita sita," imbuhnya.
Ia menambahkan BP2RD dalam waktu dekat juga akan mendata jumlah mobil mewah yang ada di Kepri. Hasil pantauan sementara, kendaraan roda empat tersebut dominannya berada di Kota Batam.
"Kami belum tahu jumlah unitnya. Harus didata dulu," tuturnya.
Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Teroris (FKPT) Kepri ini menambahkan di dalam pelaksanaan Pergub itu nantinya, BP2RD turut melibatkan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) dan Kejaksaan.
Menurutnya, penerapan pajak mobil mewah tersebut sudah diterapkan di Jakarta. Sementara di Kepri belum diberlakukan karena berbagai pertimbangan.
"Pergub itu diupayakan terlaksana tahun ini untuk menggenjot PAD Kepri," ucap Reni.