Pengusaha Usul Pajak Diturunkan Jadi 17%
KANALSUMATERA.com - Para pengusaha menyabut positif wacana penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan oleh pemerintah. Bahkan wacana penurunan PPh Badan ini sudah ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani mengatakan, pengusaha sendiri mengusulkan jika pajak koorporasi alias PPh Badan bisa diturunkan hingga level 17%. Hal ini perlu dilakukan agar Indonesia bisa bersaing dengan negara tetangga seperti Singapura.
"Kita kan waktu itu mintanya sampai ke 17%-18%," ujarnya di Ayana Hotel, Jakarta, Jumat (22/3/2019) seperti yang dilansir dari Okezone.com.
Usulan para pengusaha sendiri ditanggapi positif oleh pemerintah. Meskipun ada beberapa hal yang harus dikaji secara mendalam terlebih dahulu agar tidak berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"(Respon pemerintah) Positif cuma kan seperti yang Menteri Keuangan Sri Mulyani katakan mereka masih mengevaluasi kembali. Mesti dilihat impact terhadap APBN dan sebagainya," jelasnya.
Shinta menambahkan, para pengusaha pun mengerti akan pertimbangan pemerintah tersebut. Sebab, pemerintah harus mencari basis pajak yang baru agar pendapatan yang berasal dari pajak tidak terganggu.
"Kami mengerti lah prosesnya perlu waktu, paling tidak ini sudah diperhatikan dan akan diprioritaskan," kata Shinta.
Meskipun ingin segera ditetapkan, namun Shinta tidak keberatan jika nantinya penurunan PPh tidak ditetapkan dalam waktu dekat. Asalkan PPh Badan yang baru ini tidak akan berubah-ubah kembali untuk memberikan kepastian kepada para pelaku usaha.
"Kami juga tidak mau kalau tarif nanti jadi bolak-balik sudah turun, eh dinaikkan lagi. Kan gak mungkin," ucap Shinta. Kso