YLKI Tak Sepakat Kredit Kendaraan DP Nol Persen

Alwira Fanzary
Jumat, 25 Januari 2019 14:37:51
Produk kendaraan roda dua (Ilustrasi)

KANALSUMATERA.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga, kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan aturan pembebasan uang muka atau down payment nol persen untuk kendaraan bermotor, sejatinya produk hasil kucuran biaya iuran industri pembiyaan atau multifinance ke pada OJK.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menjelaskan, hal itu dikarenakan sumber anggaran yang dimiliki OJK cenderung berasal dari biaya iuran. Yang, diberikan industri keuangan termasuk industri multifinance untuk digunakan sebagai operasional OJK.

Karena itu, ditegaskannya produk kebijakannya yang dikeluarkan OJK, sebagaimana Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, cenderung lebih mengarah kepada dukungan proses bisnis industri keuangan tersebut, ketimbang mengawasi industri untuk menjaga keamanan hak-hak konsumen.

"Kita duga ini (POJK 35) juga bentuk conflict of interest antara OJK dan industri finansial, sehingga ini sangat menguntungkan industri finansial khususnya leasing. Karena kita tahu OJK ini kan hidupnya dari industri finansial, iuran-iuran industri untuk operasional OJK," kata Tulus di kantornya, Jakarta, Jumat 25 Januari 2019 seperti yang diberitakan Viva.co.id.

"Jadi bagaimana mereka mengawasi dengan baik, objektif, profesional, kalau biayanya dari industrinya, sehingga ke depan mestinya mereka dibiayai dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) kalau memang mau jadi pengawas atau regulator industri finansial," tambahnya.

Baca: Indonesia Bidik Industri Chip Global, 15.000 Tenaga Kerja Disiapkan dalam 3 Tahun

Dia menilai pada dasarnya, jika dirujuk berdasarkan kepentingan konsumen, benar bahwa kebijakan itu memudahkan konsumen untuk mendapatkan uang muka yang tidak memberatkan. Akan tetapi, lanjut dia, pada akhirnya, hal itu hanya akan terakumulasi dalam cicilan yang semakin tinggi dengan tenor yang tinggi.

"Jadi ini sebenarnya memberatkan konsumen. Jadi kita enggak tahu paradigma berfikir OJK ini dengan mengeluarkan DP nol persen ini untuk kendaraan bermotor. Walaupun mereka klaim ada syarat khusus," tegasnya.

Terlebih, kata dia, syarat khusus yang diberikan OJK terhadap industri multifinance untuk bisa memberikan DP nol persen, yang memiliki non-performing finance atau NPF di bawah satu persen bisa diakali oleh industri itu sendiri. Lantaran, selama ini aturan sebelumnya yang mengharuskan DP 20 sampai 30 persen dari harga jual tetap dibebaskan oleh industri.

"Soal POJK 35, kita menolak dengan keras dan kita punya rencana nanti akan melakukan uji materi MA (Mahkamah Agung). Karena ini, iming-iming DP nol persen justru menyerimpung hak konsumen," tegas Tulus. Kso



Terkait
Adam Syafaat Desak PKS di Riau Naikkan Harga Sawit, Tegaskan Tak Ada Alasan Harga TBS Petani Rendah
Adam Syafaat Desak PKS di Riau Naikkan Harga Sawit, Tegaskan Tak Ada Alasan Harga TBS Petani Rendah
Harga TBS Belum Stabil, Abdullah Minta Pengawasan Ketat
Antrian Panjang Sebabkan Kemacetan, Krisis BBM Terjadi
Hendry Munief Dorong BDI Medan Bentuk Lembaga Pendidika
Lainnya
Besok Markplus Pekanbaru Diluncurkan, Hermawan Kartajaya: Kita Bantu Riau Untuk Bangkit
Besok Markplus Pekanbaru Diluncurkan, Hermawan Kartajaya: Kita Bantu Riau Untuk Bangkit
SPR Langgak Latih UMKM Binaan Dalam Pengelolaan Limbah
Ketua TPID Kota Pekanbaru Hadiri Penyelengaraan Capacit
Persoalan Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Pempro
Politik
Zulhas Tak Mau Nyapres 2029, PAN Tegaskan Tetap Dukung Prabowo
Zulhas Tak Mau Nyapres 2029, PAN Tegaskan Tetap Dukung Prabowo
Ganjar Minta Gerindra Fokus Rakyat Sebelum Bicara Pilpr
NasDem Usul Parliamentary Threshold 7 Persen, Berlaku N
Leisure
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Dua Penggerak Desa Sejahtera Astra Raih Satyalencana Kepariwisataan dari Presiden RI
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningk
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Nasional
Peringati Hari Ozon Sedunia, Lampu Sejumlah Jalan dan Ikon Jakarta Dipadamkan
Peringati Hari Ozon Sedunia, Lampu Sejumlah Jalan dan Ikon Jakarta Dipadamkan
Mendagri Kaji Peluang Petugas Damkar dan Satpol PP Jadi
Peringatan Keamanan Arab Saudi Meningkat, Begini Kondis
Lifestyle
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Kompres Es di Ketiak untuk Redakan Kecemasan? Ini Penjelasan Psikiater
Bukan Gaji Bulanan, Segini Uang dan Bonus yang Bisa Dit
BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Dan
Fokus Redaksi
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Diklaim Berizin, Ini Penjelasan Perbakin
Pria Diduga Terjun dari Jembatan Rantau Berangin, Tim G
Kasus Tanah Warisan Kampar, Kuasa Hukum Minta Penyidik
Hukum
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Polisi Temukan Vape Etomidate Bekas Pakai di Apartemen Jule
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Rp1 Miliar per Bulan dari
Hendry Munief Soroti Abrasi dan Privatisasi Pulau: Haru
Kriminal
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Polri Selidiki Pengusaha RI, 34 Lembar Uang Palsu Dolar Singapura Disorot
Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pen
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Lahan T