YLKI Tak Sepakat Kredit Kendaraan DP Nol Persen

Alwira Fanzary
Jumat, 25 Januari 2019 14:37:51
Produk kendaraan roda dua (Ilustrasi)

KANALSUMATERA.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga, kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan aturan pembebasan uang muka atau down payment nol persen untuk kendaraan bermotor, sejatinya produk hasil kucuran biaya iuran industri pembiyaan atau multifinance ke pada OJK.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menjelaskan, hal itu dikarenakan sumber anggaran yang dimiliki OJK cenderung berasal dari biaya iuran. Yang, diberikan industri keuangan termasuk industri multifinance untuk digunakan sebagai operasional OJK.

Karena itu, ditegaskannya produk kebijakannya yang dikeluarkan OJK, sebagaimana Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, cenderung lebih mengarah kepada dukungan proses bisnis industri keuangan tersebut, ketimbang mengawasi industri untuk menjaga keamanan hak-hak konsumen.

"Kita duga ini (POJK 35) juga bentuk conflict of interest antara OJK dan industri finansial, sehingga ini sangat menguntungkan industri finansial khususnya leasing. Karena kita tahu OJK ini kan hidupnya dari industri finansial, iuran-iuran industri untuk operasional OJK," kata Tulus di kantornya, Jakarta, Jumat 25 Januari 2019 seperti yang diberitakan Viva.co.id.

"Jadi bagaimana mereka mengawasi dengan baik, objektif, profesional, kalau biayanya dari industrinya, sehingga ke depan mestinya mereka dibiayai dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) kalau memang mau jadi pengawas atau regulator industri finansial," tambahnya.

Baca: Hendry Munief Dorong BDI Medan Bentuk Lembaga Pendidikan Vokasi untuk Wilayah Sumbagut

Dia menilai pada dasarnya, jika dirujuk berdasarkan kepentingan konsumen, benar bahwa kebijakan itu memudahkan konsumen untuk mendapatkan uang muka yang tidak memberatkan. Akan tetapi, lanjut dia, pada akhirnya, hal itu hanya akan terakumulasi dalam cicilan yang semakin tinggi dengan tenor yang tinggi.

"Jadi ini sebenarnya memberatkan konsumen. Jadi kita enggak tahu paradigma berfikir OJK ini dengan mengeluarkan DP nol persen ini untuk kendaraan bermotor. Walaupun mereka klaim ada syarat khusus," tegasnya.

Terlebih, kata dia, syarat khusus yang diberikan OJK terhadap industri multifinance untuk bisa memberikan DP nol persen, yang memiliki non-performing finance atau NPF di bawah satu persen bisa diakali oleh industri itu sendiri. Lantaran, selama ini aturan sebelumnya yang mengharuskan DP 20 sampai 30 persen dari harga jual tetap dibebaskan oleh industri.

"Soal POJK 35, kita menolak dengan keras dan kita punya rencana nanti akan melakukan uji materi MA (Mahkamah Agung). Karena ini, iming-iming DP nol persen justru menyerimpung hak konsumen," tegas Tulus. Kso

Lainnya
Menyesuaikan Dengan UU Cipta Kerja, Pemko Batam Ajukan Perubahan 5 Perda Terkait Pajak dan Retribusi
Menyesuaikan Dengan UU Cipta Kerja, Pemko Batam Ajukan Perubahan 5 Perda Terkait Pajak dan Retribusi
Nasib Peternak Keramba Jaring Apung di Kampar Mengkhawa
Gubernur Kepri Optimis Jembatan Batam-Bintan Bakal Diba
Ini Alasan Wali Kota Pekanbaru Bangun KIT
Olahraga
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Calon Ketua KONI Riau Edi Basri Hadiri Laga Final Gala Desa Pasir Sialang Bangkinang
Kadispora Riau dan Ribuan Penonton Saksikan Laga Final
PWI Kampar Berhasil Mengalahkan KONI Kampar dan Kampar
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Global
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
Kuba Diembargo AS, BKSAP DPR Desak Kemenlu Beri Dukungan Diplomatik di Forum Internasional
China  Bangun 'Hong Kong' Baru Tak Jauh dari Indonesia
Tenda Haji di Mina Siap, Menhaj Klaim Hemat Rp 180 M
Daerah
Seleksi Komisaris PT. SPR Diperpanjang, ini Catatan Anggota Komisi III DPRD Riau
Seleksi Komisaris PT. SPR Diperpanjang, ini Catatan Anggota Komisi III DPRD Riau
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu M
Bupati Zukri  dan Tim Patroli Tinjau Kebakaran Lahan T
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga