YLKI Tak Sepakat Kredit Kendaraan DP Nol Persen

Alwira Fanzary
Jumat, 25 Januari 2019 14:37:51
Produk kendaraan roda dua (Ilustrasi)

KANALSUMATERA.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga, kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan aturan pembebasan uang muka atau down payment nol persen untuk kendaraan bermotor, sejatinya produk hasil kucuran biaya iuran industri pembiyaan atau multifinance ke pada OJK.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menjelaskan, hal itu dikarenakan sumber anggaran yang dimiliki OJK cenderung berasal dari biaya iuran. Yang, diberikan industri keuangan termasuk industri multifinance untuk digunakan sebagai operasional OJK.

Karena itu, ditegaskannya produk kebijakannya yang dikeluarkan OJK, sebagaimana Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, cenderung lebih mengarah kepada dukungan proses bisnis industri keuangan tersebut, ketimbang mengawasi industri untuk menjaga keamanan hak-hak konsumen.

"Kita duga ini (POJK 35) juga bentuk conflict of interest antara OJK dan industri finansial, sehingga ini sangat menguntungkan industri finansial khususnya leasing. Karena kita tahu OJK ini kan hidupnya dari industri finansial, iuran-iuran industri untuk operasional OJK," kata Tulus di kantornya, Jakarta, Jumat 25 Januari 2019 seperti yang diberitakan Viva.co.id.

"Jadi bagaimana mereka mengawasi dengan baik, objektif, profesional, kalau biayanya dari industrinya, sehingga ke depan mestinya mereka dibiayai dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) kalau memang mau jadi pengawas atau regulator industri finansial," tambahnya.

Baca: Rapat dengan Menteri Ekraf, Hendry Munief Soroti Dampak Nyata 76 MoU  Bagi Pelaku Kreatif

Dia menilai pada dasarnya, jika dirujuk berdasarkan kepentingan konsumen, benar bahwa kebijakan itu memudahkan konsumen untuk mendapatkan uang muka yang tidak memberatkan. Akan tetapi, lanjut dia, pada akhirnya, hal itu hanya akan terakumulasi dalam cicilan yang semakin tinggi dengan tenor yang tinggi.

"Jadi ini sebenarnya memberatkan konsumen. Jadi kita enggak tahu paradigma berfikir OJK ini dengan mengeluarkan DP nol persen ini untuk kendaraan bermotor. Walaupun mereka klaim ada syarat khusus," tegasnya.

Terlebih, kata dia, syarat khusus yang diberikan OJK terhadap industri multifinance untuk bisa memberikan DP nol persen, yang memiliki non-performing finance atau NPF di bawah satu persen bisa diakali oleh industri itu sendiri. Lantaran, selama ini aturan sebelumnya yang mengharuskan DP 20 sampai 30 persen dari harga jual tetap dibebaskan oleh industri.

"Soal POJK 35, kita menolak dengan keras dan kita punya rencana nanti akan melakukan uji materi MA (Mahkamah Agung). Karena ini, iming-iming DP nol persen justru menyerimpung hak konsumen," tegas Tulus. Kso

Terkait
Adam Syafaat Desak PKS di Riau Naikkan Harga Sawit, Tegaskan Tak Ada Alasan Harga TBS Petani Rendah
Adam Syafaat Desak PKS di Riau Naikkan Harga Sawit, Tegaskan Tak Ada Alasan Harga TBS Petani Rendah
Harga TBS Belum Stabil, Abdullah Minta Pengawasan Ketat
Antrian Panjang Sebabkan Kemacetan, Krisis BBM Terjadi
Hendry Munief Dorong BDI Medan Bentuk Lembaga Pendidika
Lainnya
Bulan Ini Indonesia Impor 100 Ribu Ton Bawang Putih Asal China
Bulan Ini Indonesia Impor 100 Ribu Ton Bawang Putih Asal China
Ratusan Tenaga Kerja Indonesia yang Pulang dari Malaysi
AS Cari 85.000 Tenaga Ahli Teknologi, Permudah Visa Bek
Ini Alasan Kenapa Harga CPO Meroket Dalam 3 Bulan Terak
Leisure
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Masyarakat Ingin Libur ke Rupat Utara Terpantau Meningkat
Pengelola Wisata De Kotoz Audiensi dengan Bupati Kampar
Kementerian Pariwisata Luncurkan Karisma Event Nusantar
Ekonomi
Pakar Kelautan Soroti Minimnya Ikan Laut dalam Menu MBG di Indonesia Barat
Pakar Kelautan Soroti Minimnya Ikan Laut dalam Menu MBG di Indonesia Barat
Koperasi BBDM Salurkan Bantuan Sosial Rp10 Juta ke 4 De
Rupiah Melemah Tajam, KAMMI Pekanbaru Desak Pemerintah
Viral
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Umrah, Sepeda Motor dan Uang Jutaan Rupiah
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket
Posko Darurat Asap PKS Riau, Dari Over Kapasitas Hingga
Fokus Redaksi
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Soal Ujian SD di Solok Dinilai Lecehkan Nabi Muhammad, Polisi Periksa Semua Pihak
Pedagang Makanan dan Obat Ilegal di Situs Online Ogah C
Lahan Terbakar di Bintan Hanguskan Rumah Sekcam dan Men
Budaya
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan Budaya di Siak Kecil Bengkalis
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Nasional
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi: IMYF 2026 Perkuat Solidaritas Pemuda Muslim Dunia
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi: IMYF 2026 Perkuat Solidaritas Pemuda Muslim Dunia
Hendry Munief Dorong Penguatan Industri Film Nasional d
Kolaborasi Film Nasional Kian Menguat, Hendry Munief Do
Hukum
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Operasi Patuh 2026 Digelar 8–21 Juni, Korlantas Polri Incar Pelanggar Plat Nomor dan ETLE
Kanwil DJP Jabar I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak
“Semprot” Perusahaan di Pelalawan Usai Insiden Kerj