RDP Terkait Pro Kontra Pendiriaan Pabrik PT. KAMI Digelar Komisi III DPRD Kampar

Bangkinang - Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan Komisi III DPRD Kampar pada Selasa, 4 Agustus 2020. Agenda RPD ini terkait sengketa pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Kampar Alam Mas Inti (PT. KAMI) yang dilaporkan masyarakat Pantaicermin melalui BPD. Pelaksanaan RDP menghadirkan pihak Forum Masyarakat Peduli Pantaicermin (FMP2), PT. KAMI, Dinas Terkait, Kepala Desa, BPD, Pimpinan Pondok Pesantren Darussalam, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kampar, Zulfan Azmi menjadi pimpinan rapat dan mengatakan bahwa RPD pertama ini sebagai agenda mengambil simpulan untuk dilakukan pengkajian. Pada RPD selanjutnya baru akan ada putusan.
DPRD Kampar akan mengkaji lebih dalam tentang perizinan yang diduga dipaksakan terbit. Sementara itu, Syaiful Anuar (tokoh masyarakat) mengatakan bahwa syarat perizinan seperti dukungan Desa terdampak, tanda tangan anak kemenakan dari Oknum Pemimpin adat yang tidak sesuai alur adat, letak lokasi yang tidak sesuai, dan penyuplai buah dari koperasi yang tidak dikenali adalah bukti pemaksaan izin diterbitkan.
Baca: Kabar Menggembirakan, Pemko Pekanbaru Gratiskan PBB di Bawah 100 Ribu
Terkait perizinan atau rekomendasi di tingkat Desa, Mukhlis S.Sos menjelaskan bahwa rekomendasi diberikan sesudah ada putusan rapat di Desa dengan ketentuan yang diikat dalam akta notaris. Perjanjian antara pihak Desa dengan PT. Kami di antaranya adalah 1) tenaga kerja sebanyak 60% diambil dari Desa Pantaicermin, 2) Success Fee sebesar Rp. 2 per kilo wajib dibayarkan PT. Kami kepada Desa. Dari penjelasan tentang perjanjian tersebut, Zulfan Azmi mengatakan bahwa Success Fee tidak dibenarkan dalam UU Negara dan dapat dipidanakan.
Sayangnya, pihak PT. Kami hanya mengutus orang-orang yang tidak berkompeten dan tak punya pengetahuan terhadap masalah yang terjadi.
Sementara itu, M. Kholilullah meminta melalui DPRD Kampar agar pihak PT. Kami menghentikan proses pembangunan menjelang permasalahan selesai.