Pemerintah Pusat Disebut Gagal Faham Tentang Hak Kelola Teritorial Batam

Mawardi Tombang
Senin, 17 Desember 2018 09:29:31
BP Batam

KANALSUMATERA.com - Beredarnya issue bahwa pemerintah pusat berencana hapus Badan Pengelola (BP) Batam, mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Tak terkecuali beberapa pengamat.

Seperti dari Pengamat Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartarti menilai, pemerintah telah gagal paham mengurus Batam sebagai kawasan industri. Hal itu disampaikannya usai kebijakan maju-mundur pengelolaan Batam.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pembubaran Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresiden, Rabu (12/12). Menurut Jokowi, pembubaran BP Batam demi mengatasi persoalan dualisme otoritas dengan Pemerintah Kota Batam terkait perizinan usaha di Batam.

Namun, tak berselang lama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengklarifikasi isu pembubaran BP Batam. Kepala Bagian Humas Kemenko Perekonomian Hermin Esti Setyowati mengatakan pemerintah hanya merombak susunan kepengurusan lembaga yang dipegang oleh Lukita Dinarsyah Tuwo digantikan secara ex-officio oleh Walikota Batam.

"Orang itu gagal paham. Batam tidak bisa disamakan dengan kawasan industri biasa, seperti Karawang. Dari dulu, berbagai fasilitas diberikan ke Batam supaya Batam bisa berperan sebagai motor industri Indonesia. Batam itu strategis, kawasan perdagangan bebas," ujar Enny kepada CNNIndonesia.com, Kamis (13/12).

Baca: BI Bali Perluas Pasar UMKM Wastra dan Kerajinan Lewat KKI

Kendati demikian, ia membenarkan bahwa dualisme otoritas memang terjadi di Batam. Namun, itupun bukan karena kelembagaan BP Batam yang mendapat kewenangan dari pemerintah pusat untuk mengeluarkan perizinan lalu lintas keluar masuk barang, alokasi lahan, termasuk penguasaannya.

Enny menyebutkan dualisme otoritas terjadi karena otonomi di Batam yang mencampur-adukkan antara kegiatan ekonomi dan politik. Contoh, peruntukan Batam sebagai free trade zone atau kawasan perdagangan bebas yang kemudian disulap menjadi wilayah berpenduduk dengan pengembangan properti.

"Jangan lupa, Batam sudah ada sebelum otonomi daerah lahir, pembentukan Kepulauan Riau sebagai provinsi. Kalau mau dikembalikan ke roh asalnya, khusus kegiatan ekonomi. Penduduk yang ada di Batam pun cuma support kegiatan ekonomi. Untuk kepentingan negara. Jadi bukan untuk properti, seperti yang saat ini ramai ditawarkan," imbuh Enny.

Cabut UU dan Revisi PP

Jika pemerintah ingin mengubah status Batam saat ini, maka Enny mengingatkan agar pemerintah meminta persetujuan DPR. Tidak hanya itu, undang-undang terkait dan payung hukum di bawahnya juga harus dicabut dan direvisi.

Baca: Bos Baru BGN Sidak Dapur MBG Dini Hari, Pastikan Kualitas Makanan dan Kebersihan Terjaga

Seperti, UU Nomor 44 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

"Jadi, tidak bisa pemerintah tiba-tiba cabut, bubarkan BP Batam begitu saja. Single authority perlu, tetapi harus bebas dari kepentingan politik. Kalau ex-officio walikota kan itu ada kepentingan politiknya juga, karena atasnya pemda. Pemda itu bawa kepentingan politik," tandas Enny.

Hingga saat ini, Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo masih enggan mengomentari kebijakan pemerintah tersebut.

Terkait
Produsen Minyakita Tarik 300 Ton Minyak Bantuan yang Dikeluhkan Berbau Solar
Produsen Minyakita Tarik 300 Ton Minyak Bantuan yang Dikeluhkan Berbau Solar
Pakar Kelautan Soroti Minimnya Ikan Laut dalam Menu MBG
Harga TBS Pelalawan Naik, Petani Mulai Tersenyum Usai P
Wilmar Group Buka Lowongan 8 Posisi di Sumatera dan Kal
Lainnya
Ekspor UMKM ke Malaysia dan Vietnam, PJ Bupati Kampar: Hasil Kerja Keras Kita Bersama
Ekspor UMKM ke Malaysia dan Vietnam, PJ Bupati Kampar: Hasil Kerja Keras Kita Bersama
Perekonomian Kepri Triwulan II 2019 Menjadi yang Tertin
ISEI Dorong Kepri Kembangkan Industri Hasil Laut
Harga Tiket Pesawat Naik, Hunian Hotel di Batam Turun 5
Entertainment
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Teach You a Lesson di Netflix: Drama Kontroversial yang Menampar Keras Dunia Pendidikan
Salman Borneo, Pengisi Suara Plankton dan Giant di Film
Hendry Munief  Dorong Pemerintah untuk Hadir Bantu Ind
Kriminal
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak, Dua Tersangka Diamankan
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Ri
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Ottech
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Aktivasi Internet Rakyat Mulai Januari 2026, Berikut Cara Daftar dan Biaya Langganannya
Google Resmi Ubah Strategi Update Android, Ini Informas
Disney Tuntut Google Dugaan Pencurian Hak Cipta AI, Ini
Nasional
Desa Adat Sade Lombok Dilalap Api, Ratusan Bangunan Rumah Sasak Tinggal Puing
Desa Adat Sade Lombok Dilalap Api, Ratusan Bangunan Rumah Sasak Tinggal Puing
Polda Riau Turunkan Tim Medis dan Trauma Healing untuk
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Riau Jadi Wilayah
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Budaya
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
69 TAHUN RIAU: KETIKA KEMAJUAN HARUS BERNAFAS MELAYU
Bandar Jaya Beraksi: Harmoni Tari dan Gendang Satukan B
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Viral
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
PO MTrans Klarifikasi Viral Klakson Bus Suara Jokowi, Disebut Hasil Rekayasa
Semarakkan Ramadhan, Masjid ini Rutin Berikan Hadiah Um
Polda Sumut Angkat Bicara soal Video Mahasiswa Berjaket