Pemerintah Pusat Disebut Gagal Faham Tentang Hak Kelola Teritorial Batam

Mawardi Tombang
Senin, 17 Desember 2018 09:29:31
BP Batam

KANALSUMATERA.com - Beredarnya issue bahwa pemerintah pusat berencana hapus Badan Pengelola (BP) Batam, mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Tak terkecuali beberapa pengamat.

Seperti dari Pengamat Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartarti menilai, pemerintah telah gagal paham mengurus Batam sebagai kawasan industri. Hal itu disampaikannya usai kebijakan maju-mundur pengelolaan Batam.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pembubaran Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresiden, Rabu (12/12). Menurut Jokowi, pembubaran BP Batam demi mengatasi persoalan dualisme otoritas dengan Pemerintah Kota Batam terkait perizinan usaha di Batam.

Namun, tak berselang lama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengklarifikasi isu pembubaran BP Batam. Kepala Bagian Humas Kemenko Perekonomian Hermin Esti Setyowati mengatakan pemerintah hanya merombak susunan kepengurusan lembaga yang dipegang oleh Lukita Dinarsyah Tuwo digantikan secara ex-officio oleh Walikota Batam.

"Orang itu gagal paham. Batam tidak bisa disamakan dengan kawasan industri biasa, seperti Karawang. Dari dulu, berbagai fasilitas diberikan ke Batam supaya Batam bisa berperan sebagai motor industri Indonesia. Batam itu strategis, kawasan perdagangan bebas," ujar Enny kepada CNNIndonesia.com, Kamis (13/12).

Baca: Anggota Komisi VII DPR Hendry Munief Sambut Baik Diskon Tiket Pesawat Domestik Jelang Lebaran

Kendati demikian, ia membenarkan bahwa dualisme otoritas memang terjadi di Batam. Namun, itupun bukan karena kelembagaan BP Batam yang mendapat kewenangan dari pemerintah pusat untuk mengeluarkan perizinan lalu lintas keluar masuk barang, alokasi lahan, termasuk penguasaannya.

Enny menyebutkan dualisme otoritas terjadi karena otonomi di Batam yang mencampur-adukkan antara kegiatan ekonomi dan politik. Contoh, peruntukan Batam sebagai free trade zone atau kawasan perdagangan bebas yang kemudian disulap menjadi wilayah berpenduduk dengan pengembangan properti.

"Jangan lupa, Batam sudah ada sebelum otonomi daerah lahir, pembentukan Kepulauan Riau sebagai provinsi. Kalau mau dikembalikan ke roh asalnya, khusus kegiatan ekonomi. Penduduk yang ada di Batam pun cuma support kegiatan ekonomi. Untuk kepentingan negara. Jadi bukan untuk properti, seperti yang saat ini ramai ditawarkan," imbuh Enny.

Cabut UU dan Revisi PP

Jika pemerintah ingin mengubah status Batam saat ini, maka Enny mengingatkan agar pemerintah meminta persetujuan DPR. Tidak hanya itu, undang-undang terkait dan payung hukum di bawahnya juga harus dicabut dan direvisi.

Baca: Wilmar Group Buka Lowongan 8 Posisi di Sumatera dan Kalimantan, Berikut Daftarnya

Seperti, UU Nomor 44 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

"Jadi, tidak bisa pemerintah tiba-tiba cabut, bubarkan BP Batam begitu saja. Single authority perlu, tetapi harus bebas dari kepentingan politik. Kalau ex-officio walikota kan itu ada kepentingan politiknya juga, karena atasnya pemda. Pemda itu bawa kepentingan politik," tandas Enny.

Hingga saat ini, Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo masih enggan mengomentari kebijakan pemerintah tersebut.

Lainnya
Ketua DPRD Dukung Program BAZNAS Siak Dalam Memaksimalkan Pengumpulan Zakat
Ketua DPRD Dukung Program BAZNAS Siak Dalam Memaksimalkan Pengumpulan Zakat
Dongkrak Harga Sawit, Pemkab Muba Akan Terapkan VSA
Jabar-Korea Selatan Kerja Sama Dirikan Sekolah Kopi
Trafik Layanan Data Telkomsel Naik 21% Pasca Natal dan
Pendidikan
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
Komisi X DPR ke Unri, Karmila Sari: Jalur Penerimaan Mahasiswa harus Ditata Ulang
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Sekda R
FORMA KIP-Kuliah UIN Suska Riau Audiensi dengan Kadispo
Kriminal
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Gajah Mati Tanpa Kepala di Areal Hutan Akasia, Polda Riau Selidiki dan Buru Pelaku
Polres Bengkalis Gagalkan Perdagangan Orang, Selamatkan
Hati-Hati! Ada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Plt
Hoax or Not
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Hotel di Lampung Di Teror Email Bom, Polisi Bergerak
Banyak Pelaku Terorisme Berasal dari Sumbar dan Sumsel,
Soal Penelantaran Kakek Bernama Abdul Jalil di Medan, I
Ekonomi
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
LAZ MHC Raih Opini WTP 2025, Perkuat Langkah Bersama Direktur Baru dan Momentum Ramadhan 2026
Anggota DPR Hendry Munief Dorong Sektor Ekraf Dapat Aks
Industri Halal Indonesia di 2025 Tumbuh 6,2 Persen: Q1
Daerah
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Dalam Penerapan WFH, Bupati Kampar Sidak Dinas Minta Listrik dan AC Dimatikan jika tidak Dipakai
Seleksi Komisaris PT. SPR Diperpanjang, ini Catatan Ang
Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu M
Budaya
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Mengulik Sejarah Suku Tanjung dari Sumatera Barat
Gunting Pita Menjadi Pertanda Kampar Expo 2023 Resmi Di
Festival Subayang 2023, Ini Jadwal dan Konsepnya
Politik
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Ribuan Masyarakat dan Kader Hadiri Halal Bi Halal DPD PKS Pekanbaru
Saat Sosialisasi Empat Pilar, Syahrul Aidi Maazat Inisi
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Syahrul Aidi Gandeng In