APPSI Pekanbaru Dukung Penerapan Aturan Masuk Mall Pakai Sertifikat Vaksin
KANALSUMATERA.com - Pekanbaru - Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan persyaratan masuk mal harus menunjukkan sertifikat vaksin dan swab antigen didukung oleh kalangan pedagang pasar. Menurut mereka kebijakan ini turut menumbuhkan transaksi di pasar tradisional.
Hal itu disampaikan oleh Ida Yulita Susanti selaku ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Pekanbaru pada Kamis (12/8/2021).
"Kita mendukung langkah pemerintah untuk memberlakukan persyaratan penggunaan sertifikat vaksin dan swab antigen jika mau berbelanja di mal. Jika ini diterapkan, jual beli di luar mal akan meningkat. Pasar tradisional, mini market, toko kelontong. Jika tak penting-penting amat tentu masyarakat tak perlu ke mal"ucap politisi Golkar ini.
Tanggapan Ida Yulita ini tak terlepas dari pernyataan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi pada Selasa (10/8/2021).
Baca: Bukan CSR! Koperasi BBDM Salurkan Rp 10 Juta ke 9 Wilayah di Bengkalis, Ini Penjelasannya
Kalau nggak (mau), ya ke pasar rakyat saja. Ke pasar rakyat nggak perlu antigen, nggak mesti PCR, nggak mesti vaksin. Silakan masuk aja ke pasar rakyat. Kalau mau pakai AC mesti keluarkan uang untuk Antigen. Jadi vaksinasi, PCR, dan atau Antigen. PCR bisa dua hari, Antigen sehari saja,” ujar Lutfi.
Selain mendukung kebijakan Mendag tersebut, Ida Yulita juga telah mengirimkan surat terbuka kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. APPSI Pekanbaru meminta Walikota Pekanbaru mengambil sejumlah kebijakan khusus untuk menyelamatkan pedagang pasar tradisional, dan di saat bersamaan tetap memastikan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.
"APPSI juga meminta Walikota Pekanbaru menginstruksikan agar Walikota Pekanbaru membebaskan kewajiban iuran serta tidak menyegel tempat usaha pedagang tradisional yang kesulitan membayar iuran." pinta Ida lagi.
Selain itu, dia juga minta Pemko Pekanbaru memberikan bantuan pinjaman modal usaha bagi pedagang dengan bunga pinjaman yang lunak dan prosedur yang mudah yang direkomendasi oleh kepala pasar bersama Pengurus Koperasi Pedagang Pasar dan/atau Pengurus Komisariat APPSI pasar setempat. ***
